Sudah Ditetapkan Tersangka, Komisaris PT AG Lolos : Kejagung RI Didesak Ambil Alih Kasus Perusakan Hutan di Desa Oko Oko

News27 views

Kendari /Lumbungsuaraindonesia.com Direktur Eksekutif Jaringan Masyarakat Berantas (JASBARU), Manton mendesak Kejaksaan Agung RI segera melakukan penyelidikan dan mengambil alih Kasus pengrusakan hutan di Desa Oko Oko yang dinilai penuh kejanggalan.

Manton mengungkapkan bahwa Komisaris PT Anugrah Group (AG) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait perusakan hutan, namun tidak di proses hukum.

Baca Juga:  Ucapkan Selamat Natal, Kapolri: Mari Genggam Erat Persatuan dan Kesatuan

Sebelumnya, penetapkan 2 orang tersangka dari PT Anugrah Group yakni Direktur dan Komisaris ini telah disampaikan laungsung oleh pihak Dirjen Gakkum KLHK pada 13 November 2023 lalu, bahkan menyita 17 unit alat berat yang kemudian di titipkan ke Rupbasan Kendari.

Kedua tersangka ini terlihat sangat jelas telah menggunakan Rompi Orange akibat terjerat kasus yang diduga melakukan penambangan secara ilegal yang dan merusak hutan di Desa Oko – Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara. Ucap Manton kepada media ini, Senin (10/11/2025).

Baca Juga:  Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Sawa Serahkan 2000 Bibit Ikan Lele dan Pakan Kepada Kelompok Tani

“Kedua tersangka ini atas nama Lukman sebagai Direktur dan Anugrah Anca selaku Komisaris PT Anugrah Group yang disampaikan langsung oleh pihak Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani beberapa tahun lalu melalui konference persnya,” jelasnya.

Ironisnya, dalam kasus ini, Pihak Gakkum KLHK telah menyerahkan berkas dokumen Direktur, sedangkan Berkas Dokumen Komisaris PT AG sebagai tersangka tidak diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Baca Juga:  Di Duga Tak Paham Mekanisme dan Prosedur Cara Sita Barang, Koalisi Masyarakat Sultra Minta Kepala BPOM Kendari di Copot.

“Kami menduga, pihak Gakkum KLHK ada dugaan kongkalikong serta melindungi Komisaris PT. Anugrah Group, Anugrah Anca. Karena berkasnya tidak dilimpahkan ke Kejati Sultra, sehingga tidak diproses lebih lanjut. Dan hanya direktur PT Anugrah Group saja di Proses Hukum dan jatuhi hukuman penjara 1 Tahun 6 Bulan,” tutur Manton.

. . . . . . . . . . . .

Komentar