DPW LSM LIRA Bakal Mengadukan BPBD dan Dinas Kesehatan Prov. Sultra Terkait Anggaran Penanganan Covid 19 Tahun 2020

News781 views

Kendari, Lumbung Suara Indonesia.com DPW Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara bakal mengadukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) atas Dugaan Korupsi Anggaran Covid 19 tahun 2020

Perihal tersebut disampaikan langsung oleh Manton selaku Sekretariat Lembaga Dinas Organisasi dan Keanggotaan DPW LSM LIRA Sulawesi Tenggara (Sultra). Rabu, 12 April 2023.

Manton mengungkapkan bahwa pada tahun 2020 lalu, berdasarkan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara telah menemukan penetapan harga kontrak pengadaan barang medis habis pakai dan obat – obatan pada Dinas Kesehatan Prov. Sultra dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sultra yang diduga tidak sesuai.

Lebih rinci Manton menguraikan sebagai berikut :
1. Berdasarkan hasil temuan BPK Tahun 2020 lalu, diduga ditemukan selisih perhitungan harga kontrak pengadaan obat – obatan pada Dinas Kesehatan dalam rangka penanganan Covid-19, dan telah terealisasi sebesar Rp. 2.173.976.525 yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID).

Baca Juga:  Kampanye Cagub dan Cawagub di Konawe Utara Berjalan Aman dan Tertib

Namun faktanya, Harga Nilai Kontrak pada pihak ketiga (Kontraktor) sangat tinggi, sementara harga dari pihak penyedia jauh lebih rendah. Sehingga dari realisasi anggaran sebesar Rp. 2.173.976.525 terdapat selisih harga hingga sebesar Rp. 757.118.723,48.

2. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam melaksanakan pengadaan bahan medis habis pakai pada Dinas Kesehatan dalam rangka penanganan Covid-19, dan direalisasikan sebesar Rp. 842.210.000, yang bersumber dari SILPA, Dana Bagi Hasil dan Dana Insentif Daerah (DID).

Hasil pemeriksaan tersebut, Diduga ditemukan selisih perhitungan antara Harga Satuan Kontrak dengan Harga Satuan Supplier. Salah satu contohnya adalah (kata Manton) Hand Sanitizer 500 ml dengan merk E-Care didalam kontrak dengan harga Rp.157.000, sedangkan hasil konfirmasi Faktur sebesar Rp. 88.000 dan selisihnya sebesar Rp. 48.521,74 di kali 530 unit/botol sama dengan Rp. 25.716.521,74. “Itu baru satu item saja. Sehingga selisih perhitungan tersebut keseluruhan itu dengan Total Rp. 394.064.347, 83,” ujar Manton.

Baca Juga:  Jelang Upacara Hut Kemerdekaan RI Ke-79 Serta Tahapan Pilkada 2024, Kapolres Konut Gelar Rapat dengan Jajarannya.

3. Ditemukan selisih perhitungan harga kontrak belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat pada BPBD Prov. Sultra dengan nilai sebesar Rp. 1.042.525.444,35. Sebelumnya Pemprov Sultra telah merealisasikan anggaran sebesar Rp. 3.399.467.500 yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH), hal itu juga dilakukan dalam rangka penanganan Covid-19.

4. Pada tahun 2020, Dinas Kesehatan Prov. Sultra telah melaksanakan program percepatan penanganan Covid-19, dan telah merealisasikan anggaran sebesar Rp. 67.555.831.616 dari anggaran yang bersumber dari PAD, DAU, DBH dan SILPA.

Tetapi lagi – lagi diduga terdapat realisasi anggaran sebesar Rp. 8.167.000.000, yang tidak dapat ditelusuri atau tidak di ketahui. Dari anggaran Rp. 8.167.000.000 terbagi 3 item pekerjaan, yakni Belanja Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) dengan nilai Rp. 1.989.630.000. Kemudian Belanja BMHP APD Set Lengkap dengan nilai Rp. 1.400.000.000, dan Belanja Pengadaan Thermometer Media Non Kontrak sebesar Rp. 4.777.370.000.

Sambung Manton, Dari uraian diatas perlu dilakukan penyelidikan dan penyidikan atas perhitungan selisih harga, karena selisih harga tersebut di BPBD kurang lebih 2 Miliar secara keseluruhan, dan terdapat 8 Miliar lebih yang tidak dapat ditelusuri dan belum dapat di yakini kewajarannya pada Dinas Kesehatan Prov. Sultra.

Baca Juga:  Kampanye Terbatas di Buton Utara Berjalan Aman dengan Pengamanan dari Personel Polres

“Selaku Pengurus dan atas nama DPW LSM LIRA Sultra, kami akan mengadukan ke KPK RI untuk segera dilakukan penyelidikan dan Penyidikan. Apalagi kita ketahui pada tahun 2020 itu maraknya penyakit Covid-19,” Imbuh Manton.

Dari kasus diatas, kami juga mempertanyakan kinerja Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara yang diduga belum melakukan audit atas kewajaran harga pengadaan dalam kegiatan penanganan Covid-19, ada apa dengan Inspektorat Prov. Sultra ?.

“Kami berharap kepada APH di Provinsi Sulawesi Tenggara jangan terkesan menutup mata, jika ada temuan dan indikasi Kerugian Negara agar benar – benar di tindaklanjuti. Dan lagi – lagi kami sampaikan, kasus tersebut akan kami tindaklanjuti di tingkat atas dalam hal ini mengadukan di KPK RI,” Tutup Manton.

Editor : @Rifin

. . . . . . .

Komentar