Selain Kata 2 Tumpukan dan Kata 100.000 MT, Budi Yuwono Juga Rugi Miliaran Uang Tunai Yang Mengalir Kepada Terdakwa

News22 views

Kendari-Lumbungsuaraindonesia.com Perkara nomor: 294/B/pid/2025//pn kdi, Deny Zainal Ahuddin Dituntut 4 Tahun Penjara dan Istrinya Maliatin Dituntut 3 Tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung-RI atas dugaan penipuan dan penggelapan ore nikel yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Kendari Kamis (6/11/2025).

Perkara ini berkaitan dari kronologis perkara no 563/pid/B/2018/pn kdi, pada saat itu Deny Zainal meminjam uang kepada Budi Yuwono sebesar 1,5 Miliar dengan jaminan ore nikel sebanyak 100.000 mt yang berada di Desa Dunggua dan di Kel Mata namun Deny Zainal diduga menjual ore tersebut yang berada di Kel Mata dan uangnya tidak diberikan kepada Budi Yuwono sehingga Deny Zainal dilaporkan dan dipidana ringan selama 3 bulan karena adanya surat perdamaian dengan catatan tetap menyerahkan ore nikel sebanyak 100.000 mt kepada Budi Yuwono saat itu.

Baca Juga:  Izin Lounge Rich Club di Soal Oleh HIPPAMAKOT Kendari

Seiring berjalannya waktu ore nikel tersebut yang telah diserahkan yang ada di desa Dunggua menghilang ditempat sekitar 80.000 mt sehingga Deny Zainal dilaporkan lagi sehingga muncul perkara no 294/pid/B/2025/pn kdi.

Perkara no 563/pid/B/2018 /pn kdi sudah inkrah pada Februari 2019, selanjutnya berdasarkan putusan pengadilan ore nikel tersebut diserahkan kepada Budi Yuwono sebanyak 100.000 mt.

Baca Juga:  Satu Persatu Napi Penghina Jokowi di Beri Amnesti oleh Prabowo

Pada 3 November 2025 Pengadilan Negeri Kendari mengeluarkan surat yang di tanda tangani oleh panitera (Armin) ditujukan kepada Adv Jushriman SH cs yang berbunyi “Adanya kata 100.000 metrik ton pada salinan putusan pidana nomor 563/pid/B/2018/pn kdi tidak perna disita dan juga tidak tercantum dalam amar putusan dan menurutnya merupakan kekeliruan pengetikan (kesalahan administrasi) oleh Pengadilan Negeri Kendari.

Pernyataan dari PN Kendari ini mendapat respon serius dari Korban Budi Yuwono. “Diduga ada kejanggalan pada Pengadilan Negeri Kendari karena pada saat dilakukan eksekusi ore tersebut masih tersimpan bukti vidio rekaman disitu Deny Zainal jelas menyatakan 100.000 mt ore nikel diserahkan kepada yang berhak (Budi Yuwono) dan itu berdasarkan hasil putusan pengadilan, ada apa dengan majelis PN Kendari sehingga dikatakan ada kesalahan administrasi ? saya akan laporkan ke Komisi Yudisial (KY) “Kesal Budi.

Baca Juga:  Sholat Idul Adha 1445 H/2024, Polda Sultra datangkan Ustadz Syukri Syamsuddin sebagai Khatib,

Budi Yuwono mengatakan, selain kekeliruan kesalahan sdministrasi oleh Majelis dan selain kata perbedaan 2 tumpukan dengan 100.000 MT saya juga rugi uang tunai miliaran rupiah yang mengalir kepada terdakwa, jadi tidak ada alasan untuk lari dari tuntutan pidana, pungkasnya. *Redaksi*

. . . . . . . . . . .

Komentar