Vianus Arung : Putusan Inkrah dari PN Kendari , BPN Diminta Tetapkan Tapal Batas atas Tanah Tapak Kuda

News148 views

Kendari Lumbungsuaraindonesia.com  Sengketa lahan yang telah berlangsung panjang akhirnya memasuki tahap akhir setelah Pengadilan Negeri Kendari mengeluarkan surat resmi terkait pelaksanaan eksekusi. Surat bernomor 1753/Pdt.G/1993/PN Kdi itu ditujukan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari, untuk melaksanakan pengukuran ulang dan penetapan patok batas atas Sertifikat HGU No. 1 Tahun 1981 atas nama Koperasi Perikanan/Perempegan Saonanto (Kopperson).

Dalam perkara ini, Kopperson bertindak sebagai pemohon eksekusi, sementara pihak Wongko Amiruddin (dkk.) menjadi termohon eksekusi. Putusan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), sehingga wajib dilaksanakan tanpa bisa diganggu gugat melalui upaya hukum biasa.

Berdasarkan surat yang ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Kendari, eksekusi dijadwalkan pada:

Hari/Tanggal: Rabu, 15 Oktober 2025
Pukul: 09.00 WITA sampai selesai

Lokasi: Jl. Bypass (sekitar SPBU Tapak Kuda), Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Baca Juga:  *Lakukan Kunjungan di Kapuas Hulu, Ini Kegiatan Yang Dihadiri Kapolda Kalbar*

Pelaksanaan ini menegaskan peran BPN untuk turun langsung melakukan pengukuran ulang, penegasan batas, serta pemasangan patok sesuai amar putusan pengadilan.

Kuasa Hukum Khusus Vianus Arung,  menyampaikan himbauan keras agar jangan ada pihak yang mencoba menghalangi proses eksekusi nanti.

Putusan ini sudah inkrah, final, dan mengikat. Kami menghimbau pada semua pihak untuk menghormati proses hukum. Jangan sampai ada tindakan menghambat atau menghalangi eksekusi, karena hal itu bisa berimplikasi pada tindak pidana, tegas Vianus Arung.

Ia menjelaskan, tindakan menghalangi eksekusi bisa dijerat dengan ketentuan KUHP, antara lain:
* Pasal 216 KUHP: menolak atau melawan  pejabat yang menjalankan tugas sah.
* Pasal 221 KUHP: menghalangi pelaksanaan putusan pengadilan.

Selain itu, bila terjadi kekerasan atau perlawanan terhadap aparat, maka hukuman yang dijatuhkan bisa lebih berat.

Baca Juga:  Sosok AKBP Priyo Utomo Penuh Inspirasi Inovasi Dengan Segudang Prestasi Selama 2 Tahun 3 Hari Menjabat

Lebih lanjut, Vianus menegaskan pentingnya transparansi informasi melalui Media agar publik memahami bahwa hukum harus ditegakkan.

Lanjut Vianus, peran BPN sangat vital dalam tahap berikutnya, yakni memastikan kejelasan tapal batas tanah berdasarkan amar putusan pengadilan. Penetapan batas resmi oleh BPN akan menjadi dasar hukum dalam administrasi pertanahan serta memberikan kepastian kepemilikan yang sah kepada pihak pemenang perkara.

Kami berharap BPN segera menindaklanjuti putusan ini dengan melakukan pengukuran ulang dan penetapan batas. Hal ini penting agar tidak ada lagi keraguan hukum di kemudian hari. Putusan pengadilan bukan hanya sekadar formalitas, tetapi harus diwujudkan nyata di lapangan.

Kami percaya, keterbukaan publik ini penting untuk menegaskan supremasi hukum. Putusan pengadilan yang sudah inkrah wajib dihormati semua pihak, demi kepastian hukum dan keadilan masyarakat, tambahnya.

Baca Juga:  Manton Minta KPK RI Menindaklanjuti Laporan DPD GSPI Sultra Perihal Gedung Asrama Haji dan Jalan Lingkar Kota Kendari Sultra , Lumbung Suara Indonesia.com Revitalisasi pembangunan Gedung Asrama Haji Kota Kendari yang diduga Mangkrak kini terus menjadi perbincangan hangat oleh masyarakat luas maupun para aktivis Sulawesi Tenggara. Salah satunya yang disuarakan oleh Jaringan Nasional Mahasiswa Merdeka (JARNAS MM) pada Rabu, 05/04/2023, didepan Gedung Merah Putih KPK RI. Menanggapi hal tersebut, DPD GSPI Sultra, melalui Manton selaku Ketua Bidang Humas itu kembali mengingatkan pihak KPK RI agar segera menindaklanjuti laporan DPD GSPI Sultra yang di masukan ke KPK RI pada tanggal 20/03/2023 lalu, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, Terkait Gedung Asrama Haji yang Diduga Mangkrak dan paket pekerjaan lainnya. Rabu, 05/04/2023. Selain itu kata Manton, Pihaknya juga meminta kepada KPK RI agar memproses Laporan DPD GSPI Sultra, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, perihal "Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan Anggaran kurang lebih Rp. 69 Miliar. Meski demikian, Pihak Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat telah menanggapi laporan DPD GSPI Sultra melalui via WhatsAppnya yang bertuliskan, sebagai berikut : Yth. Pelapor Berdasarkan pengecekan kami, laporan Saudara sedang dalam proses verifikasi oleh petugas kami. Apabila telah selesai akan diberikan tanggapan melalui surat atau telepon kepada alamat/nomor kontak terlampir. Salam, Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Demikian bunyi WhatsApp tersebut pada tanggal 27/03/2023 lalu. "Kami berharap, agar KPK RI segera memanggil dan memeriksa Kepala BPJN Sultra, Satker, PPK dan Pihak Kontraktor serta oknum - oknum yang diduga terlibat didalamnya, ini khusus laporan kami soal Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan anggaran sebesar Rp. 69 Miliar kurang lebih. Dan juga terkait Gedung Asrama Haji agar segera dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan lebih lanjut," Harap Manton.

Dengan adanya jadwal eksekusi resmi ini, masyarakat diimbau untuk turut mengawasi jalannya proses agar berlangsung tertib, damai, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Vianus, peran BPN sangat vital dalam tahap berikutnya, yakni memastikan kejelasan tapal batas tanah berdasarkan amar putusan pengadilan. Penetapan batas resmi oleh BPN akan menjadi dasar hukum dalam administrasi pertanahan serta memberikan kepastian kepemilikan yang sah kepada pihak pemenang perkara.

Kami berharap BPN segera menindaklanjuti putusan ini dengan melakukan pengukuran ulang dan penetapan batas. Hal ini penting agar tidak ada lagi keraguan hukum di kemudian hari. Putusan pengadilan bukan hanya sekadar formalitas, tetapi harus diwujudkan nyata di lapangan, tutup, Vianus Arung.

. . . . . . . . . . .

Komentar