Vianus Arung : Putusan Inkrah dari PN Kendari , BPN Diminta Tetapkan Tapal Batas atas Tanah Tapak Kuda

News42 views

Kendari Lumbungsuaraindonesia.com  Sengketa lahan yang telah berlangsung panjang akhirnya memasuki tahap akhir setelah Pengadilan Negeri Kendari mengeluarkan surat resmi terkait pelaksanaan eksekusi. Surat bernomor 1753/Pdt.G/1993/PN Kdi itu ditujukan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari, untuk melaksanakan pengukuran ulang dan penetapan patok batas atas Sertifikat HGU No. 1 Tahun 1981 atas nama Koperasi Perikanan/Perempegan Saonanto (Kopperson).

Dalam perkara ini, Kopperson bertindak sebagai pemohon eksekusi, sementara pihak Wongko Amiruddin (dkk.) menjadi termohon eksekusi. Putusan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), sehingga wajib dilaksanakan tanpa bisa diganggu gugat melalui upaya hukum biasa.

Berdasarkan surat yang ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Kendari, eksekusi dijadwalkan pada:

Hari/Tanggal: Rabu, 15 Oktober 2025
Pukul: 09.00 WITA sampai selesai

Lokasi: Jl. Bypass (sekitar SPBU Tapak Kuda), Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Baca Juga:  Berkendara dengan Kecepatan Tinggi, Sopir Mobil Pick Up Carry tabrak Anak dari Wartawan Konsel.

Pelaksanaan ini menegaskan peran BPN untuk turun langsung melakukan pengukuran ulang, penegasan batas, serta pemasangan patok sesuai amar putusan pengadilan.

Kuasa Hukum Khusus Vianus Arung,  menyampaikan himbauan keras agar jangan ada pihak yang mencoba menghalangi proses eksekusi nanti.

Putusan ini sudah inkrah, final, dan mengikat. Kami menghimbau pada semua pihak untuk menghormati proses hukum. Jangan sampai ada tindakan menghambat atau menghalangi eksekusi, karena hal itu bisa berimplikasi pada tindak pidana, tegas Vianus Arung.

Ia menjelaskan, tindakan menghalangi eksekusi bisa dijerat dengan ketentuan KUHP, antara lain:
* Pasal 216 KUHP: menolak atau melawan  pejabat yang menjalankan tugas sah.
* Pasal 221 KUHP: menghalangi pelaksanaan putusan pengadilan.

Selain itu, bila terjadi kekerasan atau perlawanan terhadap aparat, maka hukuman yang dijatuhkan bisa lebih berat.

Baca Juga:  Galakan Tradisi Lisan Universitas Halu Oleo Kendari Selenggaran Seminar Internasional                                     

Lebih lanjut, Vianus menegaskan pentingnya transparansi informasi melalui Media agar publik memahami bahwa hukum harus ditegakkan.

Lanjut Vianus, peran BPN sangat vital dalam tahap berikutnya, yakni memastikan kejelasan tapal batas tanah berdasarkan amar putusan pengadilan. Penetapan batas resmi oleh BPN akan menjadi dasar hukum dalam administrasi pertanahan serta memberikan kepastian kepemilikan yang sah kepada pihak pemenang perkara.

Kami berharap BPN segera menindaklanjuti putusan ini dengan melakukan pengukuran ulang dan penetapan batas. Hal ini penting agar tidak ada lagi keraguan hukum di kemudian hari. Putusan pengadilan bukan hanya sekadar formalitas, tetapi harus diwujudkan nyata di lapangan.

Kami percaya, keterbukaan publik ini penting untuk menegaskan supremasi hukum. Putusan pengadilan yang sudah inkrah wajib dihormati semua pihak, demi kepastian hukum dan keadilan masyarakat, tambahnya.

Baca Juga:  Aneh Tapi Nyata, Korban Penganiayaan Harus Dirujuk ke Makassar, Tersangka Cukup Wajib Lapor.

Dengan adanya jadwal eksekusi resmi ini, masyarakat diimbau untuk turut mengawasi jalannya proses agar berlangsung tertib, damai, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Vianus, peran BPN sangat vital dalam tahap berikutnya, yakni memastikan kejelasan tapal batas tanah berdasarkan amar putusan pengadilan. Penetapan batas resmi oleh BPN akan menjadi dasar hukum dalam administrasi pertanahan serta memberikan kepastian kepemilikan yang sah kepada pihak pemenang perkara.

Kami berharap BPN segera menindaklanjuti putusan ini dengan melakukan pengukuran ulang dan penetapan batas. Hal ini penting agar tidak ada lagi keraguan hukum di kemudian hari. Putusan pengadilan bukan hanya sekadar formalitas, tetapi harus diwujudkan nyata di lapangan, tutup, Vianus Arung.

. . . . . . .

Komentar