Akta Nomor 170 adalah Bukti Nyata secara Hukum tentang Status Kepemilikan Saham oleh PT Tonia Mitra Sejahtera

News143 views

Kendari – Lumbungsuaraindonesia.com Menanggapi polemik dan isu tentang status  kepemilikan PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS) dari ragam informasi yang simpang siur ditengah masyarakat terkait kepemilikan saham , pihak PT.TMS menegaskan kembali status hukum
yang sah terkait struktur kepemilikan saham Perseroan.

Perusahaan menegaskan
kembali status hukum yang sah mengenai struktur kepemilikan sahamnya, sekaligus
mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh pihak-pihak yang berupaya
memanfaatkan situasi.
Direktur Utama PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS), Syam Alif Amiruddin
menyampaikan bahwa saat ini satu-satunya dasar hukum yang sah mengenai Kepemilikan dan struktur Perseroan yang tercatat dalam Akta Nomor 170 tanggsl 28 November tahun 2022 yang di buat dihadapan Notaris Cokro Vera, SH, M.Kn.

Baca Juga:  Dengan Kapasistas sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR-RI, Ridwan Bae Audince dengan Pj. Pj.Gubernur Sultra.

Akta ini telah dinyatakan secara Sah
dan mengikat melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor  468/PDT.G/2024/PN.JKT.BRT tanggal 5 Mei 2025.

Sementara itu, dua akta lainnya, yakni Akta Nomor 4 tanggal 20 Maret 2024 dan Akta Nomor 6 tanggal 21 Maret 2024, telah secara tegas dinyatakan batal demi hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat berdasarkan amar putusan pengadilan tersebut.

Dengan demikian, semua tindakan atau pernyataan yang mengacu pada dua
akta tersebut tidak lagi memiliki dasar hukum dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara Hukum.

Baca Juga:  Dirreskrimum Polda Sultra Berikan Arahan Terkait Penanganan Kasus Perlindungan Perempuan dan Anak

“Putusan pengadilan ini memperkuat posisi hukum kami. Kami ingin menegaskan kepada seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan bahwa PT. Tonia Mitra Sejahtera yang beralamat di Jalan Malaka, Perumahan Citraland, Cluster Green Leaf, Blok F1 No. 15 Andonuhu, Kec. Poasia Kota Kendari  Sulawesi Tenggara adalah satu-satunya
perseroan yang sah secara hukum, tegas Syam Alif Amiruddin dalam keterangannya persnya.

Selain memperjelas soal status kepemilikan, Syam Alif Amiruddin juga menekankan bahwa hingga saat ini perusahaan tidak memiliki rencana menjalin kerja sama dalam
bentuk apapun dengan pihak ketiga, termasuk untuk keperluan perekrutan tenaga kerja atau karyawan baru. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan tindakan oknum yang mencoba mengambil keuntungan dengan mencatut  nama perusahaan.

Baca Juga:  Polres Konawe Bersama Warga Kec. Meluhu Bergotong Royong Perbaiki Jalan dan Membuat Jembatan Kayu

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak jelas sumbernya, terlebih jika ada pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan dari PT Tonia Mitra Sejahtera untuk menawarkan kerja sama, investasi, atau proses rekrutmen tertentu,” tegas Syam Alif.
PT TMS juga menegaskan komitmennya untuk menjaga kredibilitas dan legalitas

. . . . . . . . .

Komentar