Prof  Zamrun Ucapkan Terimakasih yang Sangat Mendalan atas Kinerja Kejati Sultra

News101 views

Kendari — Lumbungsuaraindonesia.com Setelah melalui proses yang sangat panjang dan melelahkan akhirnya pihak Universitas Halu Oleo Kendari memenangkan gugatan lahan seluas 1 hektare lebih dengan nilai Rp 16 Miliyar yang dilayangkan salah seorang warga bernama Sugiati (Perkara Perdata Nomor 4/PDTG/2002/BN Kota Kendari).

Bahwa, Putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 960 K/Pdt/2025 menyebutkan, menolak permohonan kasasi yang diajukan Sugiati atas tanah yang beralamat di Jl. H.A.E. Mokodompit, Kampus Bumi Tridharma, Kelurahan Kambu, Kota Kendari.

Putusan kasasi tersebut sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi sebelumnya, yang juga dimenangkan UHO. Atas capaian tersebut, Rektor UHO, Prof Dr Muhammad Zamrun Firihu, S.Si., S.M.Si., M.Sc., yang segera mengakhiri jabatanya per tanggal 2 Juli 2025 mendatang ini, mengapresiasi kinerja Tim Kuasa Hukum UHO, dan terutama Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Prof. Zamrun menyerahkan piagam penghargaan kepada Jaksa pengacara Negara Kejati Sultra yang diterima langsung Plt Kepala Kejati Sultra, Anang Supriatna, S.H., M.H., di Lantai IV Rektorat UHO, Senin (30/6/2025).

Terima kasih yang mendalam atas pendampingan yang diberikan selama proses hukum yang tidak singkat. Selama saya menjabat sebagai Rektor, sudah banyak bantuan yang kami terima, bukan hanya untuk saya secara pribadi, tetapi untuk UHO Kendari secara kelembagaan. Terima kasih atas kerja sama dalam upaya mengamankan seluruh kegiatan dan aset universitas yang sering kali menghadapi persoalan, terutama aset lahan yang rawan sengketa, jelas Prof. Zamrun.

Baca Juga:  Putusan Inkrah Bukan untuk Diragukan: Relawan Keadilan Tegur Kantah BPN Kota Kendari”

Dia menjelaskan, luas lahan kampus pusat UHO mencapai 232 hektare, terdiri atas 200 hektare kawasan kampus dan 32 hektare kawasan permukiman dosen dan pegawai. Persoalan aset lahan kerap muncul dan memerlukan pendampingan hukum yang intensif.

Salah satu kasus yang berhasil diselesaikan adalah perkara perdata nomor 4/PDTG/2002/BN Kota Kendari. Setelah melalui proses panjang di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung, UHO dinyatakan menang. Putusan tersebut sekaligus memastikan aset lahan bernilai miliaran rupiah tetap menjadi bagian dari aset Negara, jelasnya.

Prof Zamrun menyebut, masih ada berbagai aset lain di lokasi yang berbeda, yang juga kerap bermasalah. Sebenarnya, persoalan aset ini bukan hanya terjadi di UHO, tetapi juga hampir di semua perguruan tinggi di Indonesia, terutama terkait aset lahan.

Baca Juga:  Pengamanan Pilkada 2024 dan Netralitas Polri Menjadi Topik Unsultra Camp III

Tentu saja, masih banyak potensi persoalan lain yang kedepannya memerlukan pendampingan hukum. Karena itu, kami sangat berharap kerja sama dengan Kejati Sultra tetap berlanjut. Kami selalu membutuhkan bimbingan dan bantuan profesional, apalagi di bidang hukum tata usaha negara, ungkap Prof Zamrun.

Prof. Zamrun mengucapkan terimakasih yang sedalam – dalamnya kepada Kejati Sultra. Sekali lagi, terima kasih yang sebesar-besarnya atas ketulusan, keikhlasan, dan kerelaan mendampingi kami. Mungkin yang bisa kami berikan hanya selembar sertifikat, tetapi semoga itu bisa menjadi wujud apresiasi dari UHO. Mudah-mudahan kerja sama dan sinergi kita akan semakin baik kedepannya,” tambah mantan Dekan FMIPA UHO ini.

Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini adalah hasil sinergi antara Kejati Sultra dan UHO Kendari.

Sebagai Jaksa Pengacara Negara kami sangat berkomitmen membela kepentingan Negara. Sengketa lahan atau aset seperti ini tidak hanya terjadi di UHO Kendari akan tetapi terjadi juga di istansi lain, oleh karenanya pendampingan Hukum, baik litigasi maupun non-litigasi, akan kami kedepankan, tuturnya

Baca Juga:  Kontribusi Besar ASR Untuk Masyarakat Sultra Tak Sebanding dengan Kontribusi Mereka yang Merasa Lahir di Sultra

Anang Supriatna juga menekankan bahwa pentingnya keberadaan Lembaga Kmpus sebagai pusat pendidikan dan kontribusi lingkungan. UHO memiliki aset lebih dari 200 hektare yang perlu dijaga dengan baik olehnya itu harus dijaga bersama agar tidak jatuh ke pihak lain, jelasnya.

Wakajati Sultra ini, pun memberikan apresiasi khususnya pada Rektor UHO Kendari yang telah banyak berkontribusi dalam pembangunan. Kerja sama yang dibangun kedua belah pihak diharapkan menjadi motivasi untuk terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi ke depan.

Kita berharap sinergitas yang telah dibangun Prof Zamrun dapat terus berlanjut dan siapapun Rektor UHO Kendari pasca Prof. Zamrun.

Lanjutnya, ia sangat mengapresiasi yang diberikan UHO Kendari semoga menjadi motivasi untuk terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi secara berkesinambungan, yang pasti bahwa penyerahan piagam penghargaan ini menjadi simbol keberhasilan bersama dalam menjaga aset Negara, sekaligus menjadi momentum untuk mempererat sinergi antara dunia Akademik dan lembaga penegak Hukum, tutup plt Kajati.

. . . . . . . . . . . . . .

Komentar