Anggota Komisi III Fraksi PBB Minta Gubernur Sultra Evaluasi Kinerja Direktur RSJ Kendari

News532 views

Kendari – Lumbungsuaraindonesia.com
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dari Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB), Drs. H. Abdul Halik, menyayangkan insiden meninggalnya seorang pasien yang diduga bunuh diri di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Sultra, Kendari belum lama ini.

Dalam sorotannya, H. Abdul Halik mengungkapkan bahwa pengawasan di rumah sakit jiwa harus dilakukan secara berkala, ketat dan melekat, mengingat pasien – pasien yang dirawat di sana umumnya mengalami gangguan kejiwaan yang membutuhkan perlakuan serta pengawasan berbeda dari rumah sakit umum.

Baca Juga:  Pengeroyokan Penyekapan di Areal Polrestabes Surabaya. Pelaku Mengaku Kebal Hukum* Ketua Umum PJI Hartanto Boechori : "Mas Kasat, Ada Apa Ini ???""

Lanjutnya, rumah sakit jiwa itu tidak seperti rumah sakit pada umumnya dimana setiap pasien ada keluarganya yang bergantian menjaganya setiap saat. Maka dari itu setiap pasien dirumah sakit jiwa, sepenuhnya merupakan tanggung jawab serta pengawasannya berada di tangan pegawai rumah sakit,” ujarnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (12/6/2025).

Mantan Anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan ini menekankan bahwa pasien yang dirawat di RSJ umumnya berada dalam kondisi tidak sadar sepenuhnya atau mengalami gangguan pada sistem saraf dan pikirannya. Oleh karena itu, kata dia, pengawasan dari tenaga medis maupun staf rumah sakit harus dilakukan secara ketat dan terus-menerus.

Baca Juga:  Manton Minta KPK RI Menindaklanjuti Laporan DPD GSPI Sultra Perihal Gedung Asrama Haji dan Jalan Lingkar Kota Kendari Sultra , Lumbung Suara Indonesia.com Revitalisasi pembangunan Gedung Asrama Haji Kota Kendari yang diduga Mangkrak kini terus menjadi perbincangan hangat oleh masyarakat luas maupun para aktivis Sulawesi Tenggara. Salah satunya yang disuarakan oleh Jaringan Nasional Mahasiswa Merdeka (JARNAS MM) pada Rabu, 05/04/2023, didepan Gedung Merah Putih KPK RI. Menanggapi hal tersebut, DPD GSPI Sultra, melalui Manton selaku Ketua Bidang Humas itu kembali mengingatkan pihak KPK RI agar segera menindaklanjuti laporan DPD GSPI Sultra yang di masukan ke KPK RI pada tanggal 20/03/2023 lalu, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, Terkait Gedung Asrama Haji yang Diduga Mangkrak dan paket pekerjaan lainnya. Rabu, 05/04/2023. Selain itu kata Manton, Pihaknya juga meminta kepada KPK RI agar memproses Laporan DPD GSPI Sultra, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, perihal "Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan Anggaran kurang lebih Rp. 69 Miliar. Meski demikian, Pihak Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat telah menanggapi laporan DPD GSPI Sultra melalui via WhatsAppnya yang bertuliskan, sebagai berikut : Yth. Pelapor Berdasarkan pengecekan kami, laporan Saudara sedang dalam proses verifikasi oleh petugas kami. Apabila telah selesai akan diberikan tanggapan melalui surat atau telepon kepada alamat/nomor kontak terlampir. Salam, Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Demikian bunyi WhatsApp tersebut pada tanggal 27/03/2023 lalu. "Kami berharap, agar KPK RI segera memanggil dan memeriksa Kepala BPJN Sultra, Satker, PPK dan Pihak Kontraktor serta oknum - oknum yang diduga terlibat didalamnya, ini khusus laporan kami soal Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan anggaran sebesar Rp. 69 Miliar kurang lebih. Dan juga terkait Gedung Asrama Haji agar segera dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan lebih lanjut," Harap Manton.

Kalau dalam satu ruangan atau bangsal ada petugas yang bekerja secara bergiliran 1×24 jam, maka seharusnya kejadian seperti ini bisa dicegah. Kalau sampai terjadi, berarti ada kelalaian dalam kontrol dan pengawasan, tegasnya.

Sebagai anggota DPRD dan mitra pemerintah provinsi saya berkewajiban memberikan pandangan dan koreksi kepada gubernur agar dalam menempatkan pejabat distrukturalnya harus mempunyai wawasan dan ke ilmuan pada posisi yang ditugaskannya, olehnya ia meminta kepada gubernur Sultra untuk mengevaluasi kinerja Direktur RSJ Provinsi Sultra dan jajarannya tentang standarisasi operasional prosedur (SOP) pengawasan, terutama di ruang-ruang perawatan intensif bagi pasien dengan kondisi mental berat.

Baca Juga:  Putusan Inkrah 1995 Tak Dieksekusi, Lahan KOPPERSON Jadi Sorotan

Kami mendorong agar pengawasan diperketat, SOP ditinjau ulang, dan sistem perawatan tetap berjalan optimal tanpa lepas dari pengawasan. Harapan kami, kejadian tragis ini menjadi yang pertama dan terakhir, tutupnya.

. . . . . . . . . . . . . . . .

Komentar