PT WIN Bantah Keras soal Tudingan ada Intervensi Korporasi dalam Penetapan Agus Mariana sebagai Tersangka

News952 views

Konsel – Lumbungsuaraindonesia.com Mabajemen PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN) membantah keras soal tudingan yang dialamatkan kepada pihak Perusahaan tentang adanya intervensi korporasi dalam penetapan tersangka Agus Mariana (AM) dalam kasus dugaan penggelapan kendaraan operasional milik perusahaan.
Perusahaan menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah berjalan sesuai dengan prinsip legalitas dan aturan yang berlaku.
Kami melihat bahwa penetapan tersangka terhadap saudara Agus Mariana sudah sesuai dengan prinsip legalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP, beber perwakilan PT WIN, Nur Imam. Menurutnya, status tersangka dapat diberikan kepada seseorang jika terdapat bukti permulaan yang cukup, sebagaimana yang dimandatkan Pasal 184 KUHAP, yang meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan tersangka.
Polisi tidak serta-merta menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa dasar. Semua dilakukan berdasarkan proses hukum yang sah, ungkap Nur Imam yang dikutip dari kabarkendarinews Jumat (6/6/2025). PT WIN menjelaskan bahwa dalam laporan yang mereka ajukan, kendaraan yang menjadi objek perkara masih terdaftar sebagai aset perusahaan dan hanya diberikan sebagai kendaraan operasional, bukan sebagai hadiah atau hibah.

Baca Juga:  Putra Anton Timbang jadi Tampuk Pimpinan Persaudaraan Shorinji Kempo Indonesia (Perkemi) Sulawesi Tenggara Periode 2023 - 2027

Informasi yang kami miliki menunjukkan bahwa terduga justru diduga ingin menguasai kendaraan tersebut secara melawan hukum untuk kepentingan pribadi, jelas Nur Imam.
Hal ini mengarah pada unsur penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, yang menyatakan: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dan yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan.
Nur Imam menambahkan bahwa klaim pemberian kendaraan sebagai hadiah tidak memiliki dasar hukum yang kuat, karena tidak ada akta hibah, surat pengalihan hak milik, atau bukti administratif lain yang dapat memperkuat pernyataan tersebut. “Hibah menurut Pasal 1682 KUHPerdata harus dilakukan melalui akta notaris. Istilah ‘hadiah’ secara lisan tidak cukup sah secara hukum, lanjutnya.

Baca Juga:  Peduli Korban Banjir, Yudhianto Mahardika Gerak Cepat Beri Bantuan Kepada Warga yang Terdampak.

PT WIN juga menegaskan bahwa prosedur internal perusahaan tidak mencakup pemindahan hak milik kendaraan kepada karyawan. Oleh karena itu, tindakan menguasai kendaraan tanpa dasar hukum setelah berakhirnya hubungan kerja, dapat dikategorikan sebagai penggelapan baik dalam konteks hukum pidana maupun perdata.
Menanggapi tuduhan adanya titipan dalam proses hukum ini, PT WIN menekankan bahwa penetapan tersangka adalah kewenangan murni penyidik, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) KUHAP. Hal ini juga sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang menegaskan bahwa seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila terdapat minimal dua alat bukti yang sah. “Kami tegaskan tidak ada intervensi atau pesanan dari perusahaan dalam proses ini.

Baca Juga:  Manton Minta KPK RI Menindaklanjuti Laporan DPD GSPI Sultra Perihal Gedung Asrama Haji dan Jalan Lingkar Kota Kendari Sultra , Lumbung Suara Indonesia.com Revitalisasi pembangunan Gedung Asrama Haji Kota Kendari yang diduga Mangkrak kini terus menjadi perbincangan hangat oleh masyarakat luas maupun para aktivis Sulawesi Tenggara. Salah satunya yang disuarakan oleh Jaringan Nasional Mahasiswa Merdeka (JARNAS MM) pada Rabu, 05/04/2023, didepan Gedung Merah Putih KPK RI. Menanggapi hal tersebut, DPD GSPI Sultra, melalui Manton selaku Ketua Bidang Humas itu kembali mengingatkan pihak KPK RI agar segera menindaklanjuti laporan DPD GSPI Sultra yang di masukan ke KPK RI pada tanggal 20/03/2023 lalu, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, Terkait Gedung Asrama Haji yang Diduga Mangkrak dan paket pekerjaan lainnya. Rabu, 05/04/2023. Selain itu kata Manton, Pihaknya juga meminta kepada KPK RI agar memproses Laporan DPD GSPI Sultra, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, perihal "Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan Anggaran kurang lebih Rp. 69 Miliar. Meski demikian, Pihak Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat telah menanggapi laporan DPD GSPI Sultra melalui via WhatsAppnya yang bertuliskan, sebagai berikut : Yth. Pelapor Berdasarkan pengecekan kami, laporan Saudara sedang dalam proses verifikasi oleh petugas kami. Apabila telah selesai akan diberikan tanggapan melalui surat atau telepon kepada alamat/nomor kontak terlampir. Salam, Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Demikian bunyi WhatsApp tersebut pada tanggal 27/03/2023 lalu. "Kami berharap, agar KPK RI segera memanggil dan memeriksa Kepala BPJN Sultra, Satker, PPK dan Pihak Kontraktor serta oknum - oknum yang diduga terlibat didalamnya, ini khusus laporan kami soal Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan anggaran sebesar Rp. 69 Miliar kurang lebih. Dan juga terkait Gedung Asrama Haji agar segera dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan lebih lanjut," Harap Manton.

Semua sepenuhnya menjadi ranah kepolisian dan dilakukan secara objektif,” kata Nur Imam. Meskipun Agus Mariana telah ditetapkan sebagai tersangka, PT WIN tetap menghormati hak-hak hukum yang bersangkutan, termasuk asas praduga tak bersalah, sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan ke sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
PT WIN juga menyampaikan bahwa pihak mana pun yang tidak puas dengan penetapan tersangka berhak menempuh jalur hukum, seperti mengajukan praperadilan (Pasal 77 KUHAP) atau mengklaim hak kepemilikan di pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.

. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .

Komentar