Sebagai bentuk Dedikasi Lintas Sektoral, Prof Zamrun tugaskan Sejumlah Dosen Untuk mengabdi di Pemprov Sultra

News592 views

Kendari – Lumbungsuaraindonesia.com Sebagai bentuk aktualisasi Pengabdian kepada bangsa dan Negara, Rektor Universitas Haluoleo Kendari, Prof. Muhammad Zamrun Firihu telah memberi ruang dan jalan kepada para Dosennya untuk mengabdi dan bertugas membantu pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sesuai disiplin ilmu yang dimiliki, yang ditandai dengan dikeluarkannya Rekomendasi penugasan oleh Prof. Zamrun.

Rekomendasi pihak UHO sebagai respon atas surat Gubernur Sultra perihal permintaan tenaga profesional, beber Prof. Zamrun.

Baca Juga:  Operasi Patuh Anoa 2024, Satlantas Polres Konawe Utara Tindak Pengemudi Dengan Berbagai Pelanggaran 

Namun, Prof. Zamrun tidak mengungkapkan siapa saja nama-nama dosen tersebut yang direkomendasikan tersebut, beliau hanya menjelaskan bahwa jumlahnya lebih dari satu orang dan namanya sudah dikirim ke pemprov sesuai dengan permintaan Gubernur, ulas pa Prof. Zamrun.

Prof. Zamrun menambahkan bahwa yang direkomendasikan tersebut adalah tenaga Dosen yang memiliki kredibilitas, sangat kapabel dan mumpuni untuk mengemban tanggung jawab yang akan diberikan oleh pak Gubernur Sultra, tambahnya.

Baca Juga:  Presiden Perhimpunan Masyarakat Muna Indonesia ( PMMI ) Hadiri Undangan Pemprov Sultra pada Peringatan Hut Sultra ke 60 tahun 2024.

Masih lanjutnya, prinsipnya bahwa Gubernur Sultra meminta tenaga dari UHO Kendari, olehnya itu kami merespon dengan cepat dan segera memberi rekomendasi kepada mereka yang diyakini dapat mengembang amanah dan profesional dan bertanggung jawab atas tugas yang diberikan, dengan harapan pemprov sultra dapat memakai tenaga, pikiran dan keahlian mereka untuk menyukseskan program visi misinya Gubernur.

Baca Juga:  Dr. Kurniawan Ilyas,: Temuan Pansus DPRD Sultra atas APBD DPA BPBD Sultra Tidak Mengandung Kerugian Negara

Beliau juga menjelaskan status kepegawaian Dosen yang direkomendasikan tersebut ada dua skema, yakni bila menjabat sudah definitif maka yang bersangkutan harus pindah instansi dan jika hanya pelaksana tugas (Plt) maka tetap sebagai Aparat Sipil Negara di UHO Kendari, tutup Prof. Zamrun.

. . < img src = "https://lumbungsuaraindonesia.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260502-WA0001.jpg"/> . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .

Komentar