Kolaka – Lumbungsuaraindonesia.com Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang pria inisial H (38 Tahun) yang diduga pengedar narkoba jenis.
Terduga pelaku ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kolaka, pada Jumat (21/2/2025), sekitar Pukul 19.30 wita.
Kapolres Kolaka AKBP Yudha Widyatama Nugraha mengatakan dari penangkapan itu pihaknya menyita barang bukti sabu seberat 565 Gram atau senilai kurang lebih Rp 1 Milyar.
“Penangkapan bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat melalui Program Sahabat Polri,” kata AKBP Yudha Widyatama Nugraha, pada media Suarakendari.com, Sabtu (22/2/2025).
Informasi itu, lanjut Kapolres Kolaka, Kemudian ditindaklanjuti oleh Personil Opsnal Satresnarkoba untuk dilakukan Penyelidikan dan menemukan rumah tempat tinggal pelaku, di Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka.
Tidak berselang lama, saat diduga pelaku H, keluar dari rumah, dilakukan penyergapan oleh petugas.
Baca Juga: Manton Minta KPK RI Menindaklanjuti Laporan DPD GSPI Sultra Perihal Gedung Asrama Haji dan Jalan Lingkar Kota Kendari Sultra , Lumbung Suara Indonesia.com Revitalisasi pembangunan Gedung Asrama Haji Kota Kendari yang diduga Mangkrak kini terus menjadi perbincangan hangat oleh masyarakat luas maupun para aktivis Sulawesi Tenggara. Salah satunya yang disuarakan oleh Jaringan Nasional Mahasiswa Merdeka (JARNAS MM) pada Rabu, 05/04/2023, didepan Gedung Merah Putih KPK RI. Menanggapi hal tersebut, DPD GSPI Sultra, melalui Manton selaku Ketua Bidang Humas itu kembali mengingatkan pihak KPK RI agar segera menindaklanjuti laporan DPD GSPI Sultra yang di masukan ke KPK RI pada tanggal 20/03/2023 lalu, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, Terkait Gedung Asrama Haji yang Diduga Mangkrak dan paket pekerjaan lainnya. Rabu, 05/04/2023. Selain itu kata Manton, Pihaknya juga meminta kepada KPK RI agar memproses Laporan DPD GSPI Sultra, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, perihal "Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan Anggaran kurang lebih Rp. 69 Miliar. Meski demikian, Pihak Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat telah menanggapi laporan DPD GSPI Sultra melalui via WhatsAppnya yang bertuliskan, sebagai berikut : Yth. Pelapor Berdasarkan pengecekan kami, laporan Saudara sedang dalam proses verifikasi oleh petugas kami. Apabila telah selesai akan diberikan tanggapan melalui surat atau telepon kepada alamat/nomor kontak terlampir. Salam, Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Demikian bunyi WhatsApp tersebut pada tanggal 27/03/2023 lalu. "Kami berharap, agar KPK RI segera memanggil dan memeriksa Kepala BPJN Sultra, Satker, PPK dan Pihak Kontraktor serta oknum - oknum yang diduga terlibat didalamnya, ini khusus laporan kami soal Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan anggaran sebesar Rp. 69 Miliar kurang lebih. Dan juga terkait Gedung Asrama Haji agar segera dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan lebih lanjut," Harap Manton.
“Saat diperiksa ditemukan satu buah plastik makanan ringan, yang didalamnya terdapat dua saset klip bening, kemudian dilakukan pemeriksaan lanjutan didapatkan kembali satu buah tas ransel, yang didalamnya terdapat 41 (Empat Puluh Satu) saset klip bening diduga Sabu,” ujar AKBP Yudha.
Kini pelaku beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Kolaka untuk proses lebih lanjut. Dan pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak Kepolisian terus berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Kolaka dan mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkotika.
Komentar