Izin Lounge Rich Club di Soal Oleh HIPPAMAKOT Kendari

News588 views

Kendari – Lumbungsuaraindonesia.com Himpunan Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Kota (HIPPAMAKOT) Kendari mempertanyakan izin lounge Richclub yang beroperasi di Kota Kendari, Rabu 11 Desember 2024.

Ketua HIPPAMAKOT Kendari, Ibrahim menyampaikan bahwa pihaknya mempertanyakan perizinan Lounge Rich Club.

Kami pertanyakan izin Lounge Rich Club karena terpampang jelas di papan penjelasannya bawah Rich Club menyediakan fasilitas Resto dan Lounge,” kata Alumni Hukum UHO.

Jebolan aktivis HMI ini juga menduga bahwa Richc Club dalam aktivitasnya hanya mengantongi izin Resto dari Dinas PTSP Kota Kendari, ungkapnya.

Baca Juga:  Gerak Cepat Polsek Wiwirano Mediasi Perkara Pengancaman Melibatkan Ormas

Berdasarkan data kami Rich Club hanya mengantongi izin Resto tapi dalam operasionalnya bukan hanya Resto, tetapi ada juga Loungenya, ungkap Pemuda asli kota Kendari ini.

Lanjutnya,  pihaknya menyayangkan hal tersebut sebab ada dugaan penyalahgunaan izin Resto yang malah diperuntukkan untuk Lounge.

Seharusnya tiap usaha harus patuh pada peraturan yang berlaku, ini malah kami duga melakukan pelanggaran, tak hanya itu disini juga ada potensi kerugian pendapatan asli Daerah yang bersumber dari pajak usaha tersebut, tuturnya.

Untuk itu pihaknya meminta aparat berwenang untuk menindaklanjuti perihal dugaan tersebut.

Baca Juga:  Resmi Ditutup, Diklat Integrasi Bintara TNI - Polri 2024 Diharapkan Semakin Pererat Silaturahmi Para Siswa

Kita meminta kepada pihak berwenang untuk segera menindaklanjuti hal tersebut,pungkasnya.

Sementara itu Kadis PTSP Kota Kendari, Maman Firmansyah yang dikonfirmasi via panggilan WhatsApp mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih berada diluar Kota.

Ada karaokenya setahu saya, tapi persisnya nanti kami cek, saya lagi diluar kota, kalau izin Lounge nya saya kurang tahu, setahu saya hanya izin Karaoke, tetapi nanti dilakukan pemantauan langsung ditempatnya untuk lebih jelasnya, ujar Kepala Dinas PTSP.

Sementara itu Kabid Perizinan PTSP Kota Kendari Ibnu Hajar yang dikonfirmasi via panggilan WhatsApp mengatakan pihaknya butuh waktu untuk melakukan pengecekkan perizinan Lounge Richclub.

Baca Juga:  Komitmen Kapolri Lindungi Perempuan dan Anak, Brigjen Desy Ditunjuk Jadi Dirtipid PPA dan PPO

Saya butuh data awal, siapa nama pemohonnya, siapa perusahaannya, karena bukan hanya satu perusahaan di Kota Kendari, ujarnya.

Dan untuk kejelasan dugaan tersebut Media ini mengkonfirmasi ke salah satu Penanggung Jawab Richclub, dan pihak pengelola Rich Club mengatakab bahwa memang pihaknya hanya memiliki izin Resto.

Kita hanya izin resto dibawah, kalau loungenya diatas, tetapi memang belum ada izin Loungenya, jelasnya saat dihubungi via telepon WhatsApp.

. . . . . . . . . . . . . . . .

Komentar