Hirarki kewenangan PN, PT dan MA,   ini Penjelasannya

News386 views

Surabaya – lumbungsuaraindonesia.com Hirarki kewenangan Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT), dan Mahkamah Agung (MA) diatur dalam beberapa undang-undang dan aturan hukum di Indonesia, terutama dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009.
1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

• Pasal 10 ayat (1) menjelaskan bahwa peradilan dilakukan oleh pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri), pengadilan tingkat banding (Pengadilan Tinggi), dan pengadilan tertinggi (Mahkamah Agung).

• Pengadilan Negeri sebagai pengadilan tingkat pertama bertugas memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dalam ruang lingkup aspek faktual dan hukum.

• Pengadilan Tinggi bertindak sebagai pengadilan banding yang memeriksa kembali putusan Pengadilan Negeri dalam hal terjadi keberatan terhadap putusan tersebut.

• Mahkamah Agung bertugas memeriksa penerapan hukum melalui kasasi.

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009)

Baca Juga:  Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi

• Pasal 30 ayat (1) menjelaskan bahwa Mahkamah Agung hanya berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara dalam tingkat kasasi. Di tingkat kasasi, MA tidak lagi memeriksa fakta atau bukti baru, tetapi hanya memeriksa penerapan hukum pada putusan yang sudah diambil di pengadilan bawah (Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi).

• Pasal 45A ayat (2) mempertegas bahwa kasasi di MA fokus pada penerapan hukum, bukan pada pemeriksaan ulang fakta-fakta dari perkara yang sudah disidangkan.

3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan (Banding) di Jawa dan Madura

• Mengatur fungsi Pengadilan Tinggi sebagai pengadilan banding yang memiliki kewenangan untuk memeriksa kembali fakta-fakta dan bukti yang telah disidangkan di Pengadilan Negeri.
Secara umum, pengaturan hirarki dan kewenangan antara PN, PT, dan MA ini memastikan bahwa Pengadilan Negeri bertugas untuk memeriksa aspek faktual, Pengadilan Tinggi untuk meninjau kembali keputusan dari PN termasuk bukti dan fakta yang ada, dan Mahkamah Agung berperan dalam memeriksa penerapan hukum tanpa menyidangkan ulang fakta-fakta atau bukti-bukti.
Lebih detil tentang hirarki peran PN, PT dan MA;

Baca Juga:  Kampanye di Bombana, ASR - HUGUA Berdialog Langsung dengan Para Pedagang di Pasar Tadoha

1. Peran dan Fungsi Pengadilan Negeri (PN) dalam Memeriksa Fakta

Pengadilan Negeri sebagai pengadilan tingkat pertama tidak hanya memeriksa fakta-fakta dan bukti yang ada, tetapi juga menyusun argumentasi hukum yang menjadi dasar putusan mereka. Hal ini penting karena putusan di tingkat PN menjadi pijakan utama bagi pengadilan banding dan kasasi dalam menilai perkara.

2. Kewenangan Pengadilan Tinggi (PT) sebagai Pengadilan Banding

Pengadilan Tinggi tidak hanya memeriksa kembali fakta dan bukti, tetapi juga memberikan ruang untuk memperbaiki atau menguatkan penerapan hukum dari Pengadilan Negeri. Dalam beberapa kasus, PT dapat memperbaiki kesalahan penerapan hukum yang dibuat oleh PN, tetapi tetap berdasarkan fakta-fakta yang telah disidangkan di tingkat pertama.

Baca Juga:  Manton Minta KPK RI Menindaklanjuti Laporan DPD GSPI Sultra Perihal Gedung Asrama Haji dan Jalan Lingkar Kota Kendari Sultra , Lumbung Suara Indonesia.com Revitalisasi pembangunan Gedung Asrama Haji Kota Kendari yang diduga Mangkrak kini terus menjadi perbincangan hangat oleh masyarakat luas maupun para aktivis Sulawesi Tenggara. Salah satunya yang disuarakan oleh Jaringan Nasional Mahasiswa Merdeka (JARNAS MM) pada Rabu, 05/04/2023, didepan Gedung Merah Putih KPK RI. Menanggapi hal tersebut, DPD GSPI Sultra, melalui Manton selaku Ketua Bidang Humas itu kembali mengingatkan pihak KPK RI agar segera menindaklanjuti laporan DPD GSPI Sultra yang di masukan ke KPK RI pada tanggal 20/03/2023 lalu, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, Terkait Gedung Asrama Haji yang Diduga Mangkrak dan paket pekerjaan lainnya. Rabu, 05/04/2023. Selain itu kata Manton, Pihaknya juga meminta kepada KPK RI agar memproses Laporan DPD GSPI Sultra, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, perihal "Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan Anggaran kurang lebih Rp. 69 Miliar. Meski demikian, Pihak Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat telah menanggapi laporan DPD GSPI Sultra melalui via WhatsAppnya yang bertuliskan, sebagai berikut : Yth. Pelapor Berdasarkan pengecekan kami, laporan Saudara sedang dalam proses verifikasi oleh petugas kami. Apabila telah selesai akan diberikan tanggapan melalui surat atau telepon kepada alamat/nomor kontak terlampir. Salam, Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Demikian bunyi WhatsApp tersebut pada tanggal 27/03/2023 lalu. "Kami berharap, agar KPK RI segera memanggil dan memeriksa Kepala BPJN Sultra, Satker, PPK dan Pihak Kontraktor serta oknum - oknum yang diduga terlibat didalamnya, ini khusus laporan kami soal Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan anggaran sebesar Rp. 69 Miliar kurang lebih. Dan juga terkait Gedung Asrama Haji agar segera dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan lebih lanjut," Harap Manton.

3. Ruang Lingkup Pemeriksaan Kasasi di Mahkamah Agung (MA)

Mahkamah Agung hanya berwenang dalam memeriksa penerapan hukum, yang berarti bahwa MA fokus pada aspek apakah hukum telah diterapkan secara benar di tingkat PN dan PT. Ini bisa menambah pemahaman publik mengenai keterbatasan MA dalam memeriksa ulang bukti-bukti atau fakta baru.

4. Prinsip Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak

Dalam sistem peradilan, terutama terkait dengan proses balik nama sertifikat di BPN. Jika BPN telah menyatakan keabsahan, maka ini menjadi aspek penting dalam menjamin kepastian hukum bagi pemilik tanah.

5. Potensi Penyalahgunaan Kewenangan oleh MA

Putusan MA yang menyimpang dari fungsi dasarnya (yang harusnya hanya memeriksa penerapan hukum), berpotensi penyalahgunaan kewenangan yang akan menjadi ancaman bagi sistem hukum Indonesia. Penerapan hukum kasasi di MA harus direformasi.
Penulis
Hartanto Boechori. Dari berbagai sumber

.

Komentar