Kendari,lumbungsuaraindonesia.com
Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto menginstruksikan Bupati/Walikota dan Kepala Perangkat Daerah di Provinsi Sultra untuk memahami dan mempedomani panduan pelaksanaan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) di Provinsi Sultra.
Instruksi tersebut diterbitkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.1/9 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) dalam rangka Penanggulangan Kejadian Luar Biasa Polio di Provinsi Sultra, yang ditandatangani Pj. Gubernur di Kendari, Selasa (25/06/24).
SE ini sebagai penjabaran SE Menkes Nomor IM.02.03/Menkes/311/2024 tanggal 16 Mei 2024 dan SE Mendagri Nomor 400.5.1/2819/SJ tanggal 21 Juni 2024 perihal Pelaksanaan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) dalam rangka Penanggulangan Kejadian Luar Biasa Polio.
SE Pj. Gubernur Sultra No.100.3.4.1/9 Tahun 2024 menegaskan agar seluruh jajaran Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Sultra untuk mendukung dan mengoptimalkan pelaksanaan PIN dengan sasaran anak usia 0-7 tahun tanpa melihat status imunisasi sebelumnya yang dilaksanakan dalam 2 (dua) putaran dimulai tanggal 23 Juli 2024.
“Jajaran Pemerintahan Daerah agar mendukung sepenuhnya pelaksanaan PIN yang dimulai tanggal 23 Juli mendatang. Kegiatan ini akan dilaksanakan dalam 2 (dua) putaran, masing-masing putaran dilakukan dalam waktu 1 (satu) minggu ditambah 5 (lima) hari _sweeping_,” ungkap Pj. Gubernur.
“Untuk vaksin yang digunakan adalah novel Oral Polio Type 2 (nOPV2) dengan jarak minimal antar pemberian vaksin adalah 2 (dua) minggu. Target cakupan sekurang-kurangnya 95% untuk masing-masing putaran di 17 Kabupaten/Kota se-Sultra,” tambahnya.
Andap juga menginstruksikan Dinkes Provinsi/Kab/Kota untuk memastikan ketersediaan sumber daya meliputi pembiayaan, tenaga, vaksin, dan logistik.
“Terhadap ketersediaan vaksin dan logistik, Dinkes Provinsi/Kab/Kota agar berkoordinasi secara berjenjang dengan Kementerian Kesehatan,” kata Andap.
Selanjutnya, “agar menyusun _microplanning_, advokasi, sosialisasi, edukasi, dan koordinasi kepada Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan seluruh pihak terkait serta Masyarakat,” ujarnya.
“Lakukan pembinaan dan pengawasan berjenjang, komprehensif dan berkesinambungan dengan pelibatkan para pihak yang berkepentingan,” tegas Pj. Gubernur.
Pj. Gubernur mengatakan, bagi Kabupaten/Kota yang terdapat kasus polio tinggi untuk segera mengusulkan status KLB polio sebagai keadaan kahar atau _force majure_.
“Siapkan langkah antisipasi, strategi untuk pencegahan dini dan kewaspadaan agar tidak terjadi transmisi kasus polio, serta lakukan monitoring dan evaluasi secara berkala mengenai pelaksanaan PIN pada masing-masing Kabupaten/Kota,” instruksinya.
Pj. Gubernur Andap Budhi Revianto menyampaikan bahwa pelaksanaan PIN ini penting untuk dilaksanakan. “Saya mengajak seluruh masyarakat Sultra untuk berpartisipasi secara aktif dalam mendukung program ini. Dengan kerjasama dan dukungan dari semua pihak, diharapkan kita dapat mencapai target cakupan imunisasi dan memastikan generasi mendatang bebas dari polio,” katanya.
Sebagai informasi, data Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sultra mengatakan bahwa sebanyak 419.762 anak usia 0-7 tahun yang tersebar pada 17 Kabupaten/Kota akan menjadi sasaran PIN polio ini.
“Imunisasi polio ini ditargetkan kepada anak usia 0-7 tahun. Dimana imunisasi tahap satu akan dilaksanakan pada 23 sampai dengan 29 Juli, dan tahap dua 06 sampai dengan 12 Agustus mendatang dengan jumlah dosis sebanyak 1.050.300 untuk 2 (dua) kali putaran,” kata Kadis Kesehatan Pemprov Sultra Usnia.
Usnia mengatakan bahwa jarak minimal antara kedua putaran PIN adalah 2 minggu dan maksimal 4 minggu, untuk memastikan efektivitas dan cakupan imunisasi yang optimal. “Kami memastikan setiap langkah diambil dengan cermat sesuai panduan dan rekomendasi ahli kesehatan, untuk menjamin keberhasilan program ini dalam melindungi generasi muda dari ancaman polio,” tutupnya. (Red)
Komentar