Jaminan Reklamasi di Abaikan oleh Pelaku Tambang Jadi Pemicu Terhambatnya RKAB.

News1,026 views

Kendari, Lumbungsuaraindonesia.com
Keterlambatan RKAB Pertambangan yang banyak dikeluhkan oleh para Pengusaha tambang selama ini, ternyata disebabkan karena Reklamasi pasca tambang yang belum dilaksanakan sama sekali oleh mereka/Pelaku tambang.

Persetujuan RKAB harus melaporkan hasil Reklamasi pasca tambang terlebih dahulu ke Kementerian ESDM sebagai persyaratan mendapatkan RKAB.

Berdasarkan surat edaran Kementerian ESDM Nomor 9.E/MB.07/DBT.PL/2023 pada tanggal 2 Juni 2023 tentang basis data spasial perencanaan, pelaksanaan, serta pelaporan reklamasi pasca tambang pada kegiatan usaha pertambangan dan batubara yang ditujukan kepada para pemilik IUP di seluruh Indonesia dalam hal pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi dan pasca tambang untuk mendukung pelaksanaan Kaidah teknik pertambangan yang baik meliputi:

Baca Juga:  Di Acara Halal Bihalal Masyarakat Muna, Presiden PMMI La Ode Riago Gelorakan KASEISEHA di Hadapan Massa Masyarakat Muna.

a. Rencana pembukaan lahan tahunan.
b. Rencana lahan direklamasi tahunan.
c. Realisasi pembukaan lahan tahunan.
d. Realisasi lahan direklamasi tahunan.
e. Rencana pembukaan kembali area reklamasi.
f. Realisasi pembukaan kembali area reklamasi.
g. Rencana lubang bekas tambang akhir/danau pasca tambang (final fold).
h. Realisasi lubang bekas tambang akhir /danau pasca tambang (final fold).

Baca Juga:  Karno Di Sebut Figur Asal Kepulauan Yang Bisa di Percaya Untuk Maju sebagai Wakil Gubernur Sultra

DPW LIRA Sulawesi Tenggara meminta Kementerian ESDM untuk mengevaluasi Permohonan RKAB IUP/IUPK yang berada di Sulawesi Tenggara karena dari hasil Penelusuran dan Jajian sangat banyak pemilik IUP/IUPK yang telah diloloskan permohonan RKAB’nya tetapi belum melaksanakan reklamasi pasca tambang sehingga menuai pertanyaan, kenapa bisa mendapatkan rekomendasi persetujuan RKAB sementara belum melakukan reklamasi, bukankah reklamasi menjadi sebuah persyaratan?.

“Kalau pemilik IUP/IUPK yang telah mendapatkan RKAB namun tidak pernah melakukan Reklamasi pasca tambang, maka kami meminta kepada Kementerian ESDM RI agar RKAB dicabut kembali, ada juga data tentang para pemegang IUP di Sultra yang telah melakukan reklamasi,”tegas Karmin.

Baca Juga:  Bentuk Kepedulian Sosial, Kapolres Konut bersama Wabup Serahkan Bansos Kepada Warga Korban Banjir

Ditempat terpisah Agussalim Patunru selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Tenggara menyampaikan Siaran Pers kepada wartawan yang tergabung di PJI Sultra terkait pernyataan yang diterima dari Gubernur LIRA Sultra pada Kamis 28/3/2024

. .

Komentar