Soal keluarnya SP3 Susu Kadaluarsa Jualan Marina Mart, Tuai Sorotan Tajam dari Kuasa Hukum Korban.

News1,083 views

Kendari, lumbungsuaraindonesia.com
Didit Hariadi kuasa hukum Korban Susu kadaluarsa sangat kecewa dengan SP 3 yang dikeluarkan oleh polresta kendari.

Didit Menegaskan dikeluarkan nya SP3 Penyelidikan ini adalah bukti lemahnya peran polisi dan penyidik dalam melakukan fungsi tugasnya, saya mempertanyakan lisensi penyidikan para penyidik polres kota kendari yang menangani kasus ini. mengapa demikian, proses ini persis dengan “Ejakulasi Dini” Belum bertarung sudah keluar. ini hanya istilah.

Sangat lemah Upaya mengumpulkan saksi dan bukti untuk naik ke proses Sidik, dugaan saya gagal dalam menujukkan keahliannya dalam menyidik.

Didit minta agar penyidik wajib penyidik mengantongi ijazah S1 Hukum atau paling tidak sertifikasi penyidikan yang Sah.

Baca Juga:  Manton Minta KPK RI Menindaklanjuti Laporan DPD GSPI Sultra Perihal Gedung Asrama Haji dan Jalan Lingkar Kota Kendari Sultra , Lumbung Suara Indonesia.com Revitalisasi pembangunan Gedung Asrama Haji Kota Kendari yang diduga Mangkrak kini terus menjadi perbincangan hangat oleh masyarakat luas maupun para aktivis Sulawesi Tenggara. Salah satunya yang disuarakan oleh Jaringan Nasional Mahasiswa Merdeka (JARNAS MM) pada Rabu, 05/04/2023, didepan Gedung Merah Putih KPK RI. Menanggapi hal tersebut, DPD GSPI Sultra, melalui Manton selaku Ketua Bidang Humas itu kembali mengingatkan pihak KPK RI agar segera menindaklanjuti laporan DPD GSPI Sultra yang di masukan ke KPK RI pada tanggal 20/03/2023 lalu, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, Terkait Gedung Asrama Haji yang Diduga Mangkrak dan paket pekerjaan lainnya. Rabu, 05/04/2023. Selain itu kata Manton, Pihaknya juga meminta kepada KPK RI agar memproses Laporan DPD GSPI Sultra, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, perihal "Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan Anggaran kurang lebih Rp. 69 Miliar. Meski demikian, Pihak Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat telah menanggapi laporan DPD GSPI Sultra melalui via WhatsAppnya yang bertuliskan, sebagai berikut : Yth. Pelapor Berdasarkan pengecekan kami, laporan Saudara sedang dalam proses verifikasi oleh petugas kami. Apabila telah selesai akan diberikan tanggapan melalui surat atau telepon kepada alamat/nomor kontak terlampir. Salam, Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Demikian bunyi WhatsApp tersebut pada tanggal 27/03/2023 lalu. "Kami berharap, agar KPK RI segera memanggil dan memeriksa Kepala BPJN Sultra, Satker, PPK dan Pihak Kontraktor serta oknum - oknum yang diduga terlibat didalamnya, ini khusus laporan kami soal Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan anggaran sebesar Rp. 69 Miliar kurang lebih. Dan juga terkait Gedung Asrama Haji agar segera dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan lebih lanjut," Harap Manton.

Didit Hariadi Mantan Aktivis Lingkungan dan HAM ,yang saat ini Ketua Forum Advokat dan Pengacara Republik Indonesia (FAPRI) Sultra menegaskan. Atas dasar apa polisi mengelurkan SP3? Jelas Unsur pidana nya masuk Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 Pasal 62 (1) Junto Pasal 7 dan 8 Ayat 1. Huruf f dan g tentang perlindungan konsumen.

Alat Bukti juga unsurnya terpenuhi ada bukti barang atau susu kadaluarsa, Kedua Ada struk pembelian susu tersebut. Ketiga, Ada hasil dari dokter spesialis anak rumah sakit hermina kendari yang menerangkan ada bakteri dan Flek di usus.

Baca Juga:  Personel Operasi Cipkon Gelar Patroli Skala Besar untuk Amankan Kota Kendari

Kemudian saya mendengar langsung dari pihak kepolisian saat Rapat Dengar Pendapat Hari selasa, Tanggal 19 Maret 2024 di Ruang sidang Komisi 4 DPRD Prov. Sultra menerangkan bahwa dasar diterbitkan SP3 salah satunya pendapat ahli dari balai POM. Ini kecelakaan berfikir yang sangat fatal.

Petugas PNS atau ASN dari pihak balai POM itu bukan ahli hukum apalagi ahli undang-undang Konsumen dan Perdagangan. Pihak Balai POM hanya bisa menerangkan ini terindikasi susu kadaluarsa atau tidak, Apakah susu kadaluarsa layak di jual?
Apakah susu daluarsa layak dikonsumsi untuk Bayi.

Baca Juga:  Usung Tema " BERGERAK" Untuk Pasar Murah"Kadin Sultra Gandeng Perumda Kota Kendari Buka Gerai Sembako Murah.

Jika tidak layak kenapa dijual? kemudian Siapakah yang bersalah dan kenapa terpajang di toko. Hanya sebatas itu fungsi balai POM.

Saya Duga kasus ini mau diarahkan ke perdata tanpa melalui proses pidana, Saya sebagai kuasa hukum akan mengambil langkah ke Propam Polda sultra dan Karowasidik untuk memeriksa hasil atas di terbitkan SP3 oleh polres kendari. Kalo perlu akan sampai ke Propam Mabes Polri agar hukum tegak dan Adil bagi semua lapisan masyarakat. Namun jika tidak di indahkan maka jalan terakhir akan kita tempuh Praperadilan.***

. .

Komentar