Konawe, lumbungsuaraindonesia.com Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe yang diduga telah mengalihkan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk membiayai pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Gubernur LIRA Sultra Karmin, SH mengatakan bahwa mengalihkan penggunaan dana alokasi khusus itu sudah menyalahi aturan dan itu bisa berimplikasi pidana.
“Tindakan Pemerintah Daerah yang dengan sepihak mengalihkan Dana Alokasi Khusus tersebut telah merugikan pihak lain,” kata Karmin, Minggu (10/12/2023).
Baca Juga: Manton Minta KPK RI Menindaklanjuti Laporan DPD GSPI Sultra Perihal Gedung Asrama Haji dan Jalan Lingkar Kota Kendari Sultra , Lumbung Suara Indonesia.com Revitalisasi pembangunan Gedung Asrama Haji Kota Kendari yang diduga Mangkrak kini terus menjadi perbincangan hangat oleh masyarakat luas maupun para aktivis Sulawesi Tenggara. Salah satunya yang disuarakan oleh Jaringan Nasional Mahasiswa Merdeka (JARNAS MM) pada Rabu, 05/04/2023, didepan Gedung Merah Putih KPK RI. Menanggapi hal tersebut, DPD GSPI Sultra, melalui Manton selaku Ketua Bidang Humas itu kembali mengingatkan pihak KPK RI agar segera menindaklanjuti laporan DPD GSPI Sultra yang di masukan ke KPK RI pada tanggal 20/03/2023 lalu, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, Terkait Gedung Asrama Haji yang Diduga Mangkrak dan paket pekerjaan lainnya. Rabu, 05/04/2023. Selain itu kata Manton, Pihaknya juga meminta kepada KPK RI agar memproses Laporan DPD GSPI Sultra, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, perihal "Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan Anggaran kurang lebih Rp. 69 Miliar. Meski demikian, Pihak Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat telah menanggapi laporan DPD GSPI Sultra melalui via WhatsAppnya yang bertuliskan, sebagai berikut : Yth. Pelapor Berdasarkan pengecekan kami, laporan Saudara sedang dalam proses verifikasi oleh petugas kami. Apabila telah selesai akan diberikan tanggapan melalui surat atau telepon kepada alamat/nomor kontak terlampir. Salam, Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Demikian bunyi WhatsApp tersebut pada tanggal 27/03/2023 lalu. "Kami berharap, agar KPK RI segera memanggil dan memeriksa Kepala BPJN Sultra, Satker, PPK dan Pihak Kontraktor serta oknum - oknum yang diduga terlibat didalamnya, ini khusus laporan kami soal Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan anggaran sebesar Rp. 69 Miliar kurang lebih. Dan juga terkait Gedung Asrama Haji agar segera dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan lebih lanjut," Harap Manton.
Menurut Karmin, aturan penggunaan dana DAK itu sudah sangat jelas. Di mana kata dia, dana Alokasi Khusus tidak boleh digunakan untuk membiayai Pos Anggaran lain.
“Alokasi gaji P3K itu sumber pendanaannya bukan DAK. Kalau dia diangkat oleh instansi pusat, gaji akan dibebankan ke APBN, kalau daerah ke APBD (DAU-red) dan itu diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Jadi sangat keliru ketika dana DAK digunakan untuk membayar gaji P3K,” jelas Karmin.
Diketahui, Dana Alokasi Khusus, adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Atas tindakan pemerintah Kabupaten Konawe tersebut, Karmin meminta agar aparat penegak hukum (APH) segera melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap motif penyalahgunaan dana DAK tersebut.
“Ini pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap dugaan pelanggaran hukum tersebut,” tegas Karmin.
“Berdasarkan hasil penelusuran kami, ada sekitar 7 miliar dana DAK Fisik yang dialihkan untuk membayar gaji P3K. Di sisi lain, rekanan (kontraktor-red) tidak dibayarkan, padahal pekerjaan mereka sudah selesai,” ungkap Karmin.
Sumber: LIRA Sultra
Komentar