Ada Pembiaran Penambang Ilegal di Tanjung Berliang, Batu Putih Kolaka Utara

News1,121 views

Jakarta, lumbungsuaraindonesia.com
Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia Sulawesi Tenggara (DPD LAKI SULTRA) mendesak Mabes Polri untuk segera menghentikan segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal tepatnya di Tangjung Berliang, Kecamatan Batu Putih Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Aktvitas pertambangan di Tanjung Berlian dididuga ilegal karena tidak mengantongi izin yang lengkap untuk melakukan pertambangan salah satu nya izin usaha pertambangan (IUP).

Sekretaris umum DPD LAKI Sultra mengatakan bahwa kegiatan pertambangan ilegal yang dilakukan oleh oknum inisial HLM dan GPR tanpa izin yang lengkap yakni lokasi Eks PT. Pandu dan PT. KTJ yang sudah lama melakukan kejahatan lingkungan di Tanjung Berlian Kecamatan Batu Putih, Kabupaten kolaka Utara.

Baca Juga:  Manton Minta KPK RI Menindaklanjuti Laporan DPD GSPI Sultra Perihal Gedung Asrama Haji dan Jalan Lingkar Kota Kendari Sultra , Lumbung Suara Indonesia.com Revitalisasi pembangunan Gedung Asrama Haji Kota Kendari yang diduga Mangkrak kini terus menjadi perbincangan hangat oleh masyarakat luas maupun para aktivis Sulawesi Tenggara. Salah satunya yang disuarakan oleh Jaringan Nasional Mahasiswa Merdeka (JARNAS MM) pada Rabu, 05/04/2023, didepan Gedung Merah Putih KPK RI. Menanggapi hal tersebut, DPD GSPI Sultra, melalui Manton selaku Ketua Bidang Humas itu kembali mengingatkan pihak KPK RI agar segera menindaklanjuti laporan DPD GSPI Sultra yang di masukan ke KPK RI pada tanggal 20/03/2023 lalu, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, Terkait Gedung Asrama Haji yang Diduga Mangkrak dan paket pekerjaan lainnya. Rabu, 05/04/2023. Selain itu kata Manton, Pihaknya juga meminta kepada KPK RI agar memproses Laporan DPD GSPI Sultra, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, perihal "Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan Anggaran kurang lebih Rp. 69 Miliar. Meski demikian, Pihak Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat telah menanggapi laporan DPD GSPI Sultra melalui via WhatsAppnya yang bertuliskan, sebagai berikut : Yth. Pelapor Berdasarkan pengecekan kami, laporan Saudara sedang dalam proses verifikasi oleh petugas kami. Apabila telah selesai akan diberikan tanggapan melalui surat atau telepon kepada alamat/nomor kontak terlampir. Salam, Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Demikian bunyi WhatsApp tersebut pada tanggal 27/03/2023 lalu. "Kami berharap, agar KPK RI segera memanggil dan memeriksa Kepala BPJN Sultra, Satker, PPK dan Pihak Kontraktor serta oknum - oknum yang diduga terlibat didalamnya, ini khusus laporan kami soal Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan anggaran sebesar Rp. 69 Miliar kurang lebih. Dan juga terkait Gedung Asrama Haji agar segera dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan lebih lanjut," Harap Manton.

Dimana kedua oknum tersebut melakukan aktvitas pertambangan ilegal di lokasi Eks PT. Pandu dan PT. KTJ dengan melakukan penjualan diduga menggunakan dokumen terbang yang diduga dipasilitasi oleh Direktur PT. AMIN hal itu disampaikan oleh Koordinator DPD Laki Sultra Jum,at (1/9/2023).

“Bukan hanya itu, kegiatan pertambangan ilegal ini juga kami duga kuat ada afiliasi oknum Eks PT. Pandu inisial E yang melakukan pungli alias kordinasi sebesar 5 USD/MT setiap penambang yang melakukan kegiatan di lokasi Eks PT. Pandu dan PT. KTJ “bebernya.

Baca Juga:  PT TBS di Duga Punya Andil Besar Ikut Cemari Lingkungan di Bombana, AMPLK Sultra Minta APH Bertindak   

Aktivis Pentolan HMI Cabang Kolaka ini menambamahkan bahwa aktivitas pertambangan Ilegal yang dilakukukan oleh kedua oknum yaitu inisial HLM dan GPR sangat melanggar undang-undang nomor 4 tahun 2009 bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar).

Maka dari itu atas nama lembaga kami mendesak Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kabareskrin untuk segera mengambil sikap menghentikan segala bentuk aktivitas Pertambangan Ilega yang sementara berlangsung di Tanjung Berlian Kecamatan Batu Putih Kabupaten Kolaka Utara dimana sangat jelas melanggar hukum dan juga merugikan masyarakat maupun negara.

Baca Juga:  Polda Sultra Gelar Pelatihan Kehumasan untuk Tingkatkan Profesionalisme

Terakhir kata Ismail, S. Ap menegaskan bahwa Pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa dan melaporkan secara resmi dalam waktu dekat ini di Mabes Polri manakala kegiatan tersebut tidak di hentikan dan segera memproses hukum para pelaku yang terlibat dalam pusaran pertambangan ilegal yang beraktifitas di Tanjung berlian. Tutup Ismail.

. .

Komentar