Kisruh Kasus Koperasi TKBM Bungkutoko, PH Terdakwa: Tuntutan JPU di Nilai Tidak Masuk Akal dan Tidak Berdasar

News1,795 views

Kendari, lumbungsuaraindonesia.com Pengadilan Negeri (PN) kendari,sulawesi tenggara kembali melanjutkan sidang ke-9 atas kasus dugaan penggelapan dana koperasi tenaga kerja bongkar muat (TKBM) Tunas Bangsa Mandiri, Namun berbeda dari sidang-sidang sebelumnya sidang ke-9 ini digelar secara online melalui aplikasi zoom, dengan agenda Pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, kamis(10/8/2023)

Dalam sidang online hari ini, terdakwa yang di kuasakan pengacara/Penasehat Hukum (PH) Sudiami, SH menolak seluruh tuntutan yang telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moh.Rizal Manamba, SH.,MH.

Diketahui Jaksa Penuntut Umum(JPU) pada sidang online yang digelar hari ini kamis 10 agustus 2023 menuntut ke 3 terdakwa yakni sdr.syarifuddin,junuddin dan irwan dituntut  dengan pasal 374KUHP Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP, diketahui JPU menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1 syarifuddin, S.Pd alias syarif, Terdakwa 2 junuddin alias udin dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun 6 bulan dikurangkan selama para terdakwa dengan perintah tetap ditahan dan Terdakwa 3 Irwan dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Baca Juga:  Romo Paulus Kristian Seswantoko: Apresiasi Setinggi-tingginya kepada Polri dan TNI atas Dedikasi Selama Perayaan Natal dan Tahun Baru

Usai mengikuti sidang online,Sudiami, SH selaku Penasehat Hukum(PH) Terdakwa memberikan keterangan persnya terkait sidang hari ini “Dalam perkara ini, setelah ditemukan banyak fakta-fakta yang terbukti dalam persidangan semua dakwaan-dakwaan JPU terhadap 3 terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga para terdakwa harus dipulihkan hak-haknya“ Ucapnya

“Tuntutan jaksa kepada terdakwa Syarifuddi dan junudin, selama 3 tahun 6 bulan serta Irwan selama 4 tahun Itu tidak masuk akal, Kami selaku penasehat Hukum menolak dan melakukan pembelaan, Karna ini pelapor tidak memenuhi lagi legal Standing karna sudah dikeluarkan keanggotaannya dari Koperasi TKBM tunas bangsa mandiri alias sudah dipecat”,sambung sudiami

Baca Juga:  Manton Minta KPK RI Menindaklanjuti Laporan DPD GSPI Sultra Perihal Gedung Asrama Haji dan Jalan Lingkar Kota Kendari Sultra , Lumbung Suara Indonesia.com Revitalisasi pembangunan Gedung Asrama Haji Kota Kendari yang diduga Mangkrak kini terus menjadi perbincangan hangat oleh masyarakat luas maupun para aktivis Sulawesi Tenggara. Salah satunya yang disuarakan oleh Jaringan Nasional Mahasiswa Merdeka (JARNAS MM) pada Rabu, 05/04/2023, didepan Gedung Merah Putih KPK RI. Menanggapi hal tersebut, DPD GSPI Sultra, melalui Manton selaku Ketua Bidang Humas itu kembali mengingatkan pihak KPK RI agar segera menindaklanjuti laporan DPD GSPI Sultra yang di masukan ke KPK RI pada tanggal 20/03/2023 lalu, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, Terkait Gedung Asrama Haji yang Diduga Mangkrak dan paket pekerjaan lainnya. Rabu, 05/04/2023. Selain itu kata Manton, Pihaknya juga meminta kepada KPK RI agar memproses Laporan DPD GSPI Sultra, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, perihal "Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan Anggaran kurang lebih Rp. 69 Miliar. Meski demikian, Pihak Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat telah menanggapi laporan DPD GSPI Sultra melalui via WhatsAppnya yang bertuliskan, sebagai berikut : Yth. Pelapor Berdasarkan pengecekan kami, laporan Saudara sedang dalam proses verifikasi oleh petugas kami. Apabila telah selesai akan diberikan tanggapan melalui surat atau telepon kepada alamat/nomor kontak terlampir. Salam, Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Demikian bunyi WhatsApp tersebut pada tanggal 27/03/2023 lalu. "Kami berharap, agar KPK RI segera memanggil dan memeriksa Kepala BPJN Sultra, Satker, PPK dan Pihak Kontraktor serta oknum - oknum yang diduga terlibat didalamnya, ini khusus laporan kami soal Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan anggaran sebesar Rp. 69 Miliar kurang lebih. Dan juga terkait Gedung Asrama Haji agar segera dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan lebih lanjut," Harap Manton.

“Terkait dengan laporan keuangan itu jelas sudah disalurkan kepada yang berhak yaitu para anggota dan pengurus koperasi dan itu akan dipertanggung jawabkan pada rapat Anggota tahunan,Kemudian terkait dengan Inventaris Kantor seperti Ac,Meja biro,laptop itu semua masih ada,jadi ini jelas dalam pasal 24 butir 1 KUHP apabila pelapor tidak memenuhi lagi legal standing itu laporan gugur dan tidak bisa lagi dilanjutkan,untuk itu kami akan melakukan pembelaan pada tanggal 14 agustus mendatang semoga Dengan adanya pembelaan hakim dapat melihat dan mencermati dengan baik agar dapat memutuskan perkara dengan seadil-adilnya”.tutup Sudiami,SH kuasa hukum terdakwa.

. . . . . . . . . . . . . . . .

Komentar