Stadion Lakidende, Anggaran Jumbo dan Di Duga Lahan Masih Ber Sengketa : Pembangunan di Atas Ketidakpastian Hukum

News137 views

Kendari /Lumbungsuaraindonesia.com Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara kembali menggulirkan rencana melanjutkan pembangunan Stadion Lakidende di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, meskipun proyek tersebut menyisakan persoalan serius: status lahan belum tuntas, sementara anggaran Negara kembali dikucurkan dalam jumlah besar.

Pemprov Sultra mengalokasikan Rp77 miliar dari APBD 2026 untuk melanjutkan pembangunan stadion berkapasitas 30 ribu penonton itu. Anggaran ini menambah daftar panjang dana publik yang telah dihabiskan sebelumnya, yang totalnya telah menembus lebih dari Rp120 miliar sejak 2021 hingga kini.

Fakta ini memantik pertanyaan besar di tengah masyarakat dan elemen pemerhati pembangunan.Sultra, Muh. Basri.

Menurutnya, Apakah Negara boleh membangun di atas tanah yang secara Hukum masih bersengketa? tegasnya kepada Media ini, 5/12/2025.

Hingga saat ini, status hukum lahan Stadion Lakidende belum memiliki kejelasan yang definitif. Lahan tersebut masih berada dalam tarik ulur antara pihak yang mengklaim kepemilikan dengan pemerintah daerah.
Lanjutnya, Tidak terdapat kepastian apakah lahan tersebut telah :

* Dibebaskan secara sah
* Disertifikasi atas nama pemerintah Daerah.
* Diselesaikan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan Hukum tetap (inkracht)

Karena, dalam perspektif hukum administrasi negara, penggunaan uang negara wajib didahului oleh kejelasan status aset. Jika pemerintah melakukan pembangunan di atas lahan yang belum sah secara hukum, maka segala bentuk pembiayaan di atasnya berpotensi:

* Melanggar prinsip pengelolaan keuangan Negara.
* Menimbulkan risiko kerugian Negara.
* Membuka ruang gugatan perdata maupun pidana di kemudian hari.

Baca Juga:  Sudirman, SE Siap Eksekusi Keluhan Warga Kelurahan Kandai.

Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, ditegaskan bahwa setiap pengeluaran negara harus didukung oleh dasar hukum yang sah dan peruntukan yang jelas. Artinya, jika lahan belum sah secara hukum, maka proyek pembangunan di atasnya berpotensi cacat prosedur.

Risiko Hukum : Negara Bisa Digugat, Pejabat Bisa Dimintai Tanggung Jawab.
Pakar hukum tata negara menilai, pembangunan di atas tanah bermasalah memiliki konsekuensi serius, di antaranya:

1. Pemerintah dapat digugat secara perdata oleh pihak yang merasa dirugikan atas klaim kepemilikan lahan.
2. Aset yang dibangun bisa kehilangan status hukum, bahkan berujung penyitaan jika sengketa dimenangkan pihak lain.
3. Pejabat pengambil keputusan berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum, jika ditemukan unsur kelalaian, penyalahgunaan wewenang, atau pemaksaan kebijakan.

Lebih jauh, dalam konteks pengawasan anggaran, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa mengkategorikan pembangunan ini sebagai belanja bermasalah jika terbukti tidak didukung oleh dasar kepemilikan aset yang sah.

Anggaran Publik, Dampaknya ke Rakyat.
Pengalokasian Rp77 miliar pada 2026 dinilai tidak berdiri di ruang kosong. Publik perlu tahu bahwa tahun tersebut Pemprov Sultra juga menghadapi :
* Penurunan postur APBD hingga sekitar Rp1 triliun.
* Beban pembayaran utang daerah
* Kebutuhan besar di sektor ekonomi rakyat yang belum terpenuhi.

Akibatnya, belanja pembangunan stadion berpotensi :
Mengorbankan alokasi untuk sektor produktif.
Menghambat program prioritas lain yang langsung menyentuh rakyat.
Menambah defisit anggaran belanja Daerah.

Baca Juga:  Polda Sultra Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Anoa 2025, Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas untuk Wujudkan ASTA CITA

Ketika anggaran publik dialihkan pada proyek yang belum sah lahannya, masyarakat dihadapkan pada risiko “pembangunan sia-sia” proyek berjalan, uang habis, namun hasilnya bisa gugur oleh sengketa hukum.

Dimensi Etika Pemerintahan: Mengelola Uang Rakyat Harus Berbasis Kepastian Hukum

Persoalan Stadion Lakidende bukan semata tentang olahraga. Ini menyentuh etika pengelolaan negara. Mengucurkan anggaran besar pada proyek yang secara hukum belum selesai menunjukkan lemahnya prinsip kehati-hatian (prudential governance).

Dalam tata kelola pemerintahan modern, setiap proyek publik semestinya :
* Transparan sejak awal.
* Memiliki kepastian Hukum.
* Dapat diuji manfaat sosialnya.
* Terbebas dari konflik agraria.

Tanpa itu, pembangunan berisiko berubah menjadi proyek elitis yang justru melukai rasa keadilan publik.

DPRD Ditantang, Bukan Sekadar Menyetujui.
DPRD Sultra berada pada posisi strategis. Bukan hanya menyetujui anggaran, tetapi memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan rakyat memiliki dasar hukum dan kemanfaatan nyata.

Mengabaikan sengketa lahan dalam pembahasan APBD adalah bentuk pengabaian terhadap fungsi pengawasan.

DPRD harus berani:
* Meminta dokumen legal lahan
* Menggelar rapat terbuka
* Memanggil OPD terkait
* Melibatkan BPN dan bagian hukum Daerah
* Menunda anggaran hingga status lahan bersih.

Jika tidak, DPRD berpotensi kehilangan legitimasi sebagai lembaga kontrol kekuasaan.

Stadion Boleh, Tapi Hukum dan Rakyat Harus Lebih Dulu
Membangun stadion bukan kesalahan.
Namun membangun di atas tanah sengketa adalah kekeliruan fatal.

Baca Juga:  Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas

Dalam Negara hukum, pembangunan tidak boleh menginjak hukum.
Dalam negara demokrasi, proyek tak boleh mengabaikan rakyat.

Stadion bisa menunggu,
kepastian hukum tidak.

Dasar Hukum : Negara Wajib Punya Alas Hak yang Sah.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 49 ayat (1) menegaskan:

Setiap pengeluaran negara atau daerah harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh Negara atau Daerah.

Artinya, tanah yang digunakan harus sah menjadi aset daerah sebelum konstruksi dilakukan. Tanpa itu, proyek pembangunan berpotensi melanggar Hukum Keuangan Negara.

Selain itu, dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 298 ayat (4) menjelaskan bahwa belanja daerah harus dilakukan berdasarkan prinsip:
* Efisiensi
* Efektivitas
* Kepatuhan terhadap ketentuan hukum

Masih banyak sektor yang harus di biayai untuk kepantingan pertumbuhan ekonomi masyarakat dan menumbuh kembangkan sumber pad.daerah Sultra, tutup, Muh. Basri.

Kesimpulan Redaksi : Negara Tidak Boleh Membangun dengan Mata Tertutup

Menggelontorkan anggaran Rp.77 Miliar di atas tanah yang belum jelas status hukumnya bukan sekadar kebijakan keliru ini adalah risiko Hukum serius.

* Negara bisa digugat.
* Pejabat bisa diseret.
* Anggaran bisa hilang.
* Rakyat menanggung akibatnya.

Stadion boleh dibangun,
tapi tidak di atas sengketa.

Pembangunan boleh ambisius,
tapi tidak boleh melanggar Hukum.

. . . . . . . . . . . . . . . .

Komentar