Ruang Damai Dibuka, “H” Tunggu Itikad Baik Oknum Brimob Sultra hingga 22 September

News332 views

Kendari III LumbungsuaraIndonesia.com Kasus yang melibatkan H dengan seorang oknum anggota Brimob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial AS, kembali mendapat perhatian setelah H melalui pendamping Hukumnya membuka ruang komunikasi dan penyelesaian secara baik-baik.

H melalui pendamping hukumnya memberikan batas waktu kepada AS hingga Selasa, 22 September 2026, untuk menunjukkan keseriusan dalam membangun komunikasi terkait persoalan yang selama ini menjadi persoalan antara keduanya.

Langkah tersebut dilakukan setelah H menerima pesan yang menyampaikan adanya niat baik dari pihak AS. Menanggapi hal itu, H melalui kuasa khususnya yang bertindak sebagai pendamping hukum masih memberikan kesempatan untuk dilakukan komunikasi secara serius.

H berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan terlebih dahulu melalui komunikasi dan pendekatan kekeluargaan apabila memang terdapat itikad baik dari pihak AS.

Namun, apabila hingga batas waktu yang diberikan tidak ada komunikasi yang jelas dan serius, H menyatakan akan melanjutkan proses yang telah berjalan melalui mekanisme hukum dan institusi yang tersedia.

Persoalan Tidak Hanya Menyangkut H, Tetapi Juga Bayi.
Persoalan ini tidak hanya menyangkut hubungan antara H dan AS. Dari hubungan keduanya telah lahir seorang anak yang saat ini masih bayi.

Menurut keterangan yang disampaikan pihak H melalui pendampingnya, bayi tersebut diduga belum mendapatkan tanggung jawab sebagaimana yang diharapkan dari ayah biologisnya.

Baca Juga:  Rektor UHO Kendari Lakukan Pergantian Dekan dan Pejabat Non Struktural

Pihak H menyebut kebutuhan anak selama ini menjadi perhatian H, sementara keterlibatan AS dalam memenuhi tanggung jawab terhadap anak tersebut dipersoalkan.

Apabila fakta mengenai keberadaan anak, hubungan biologis, serta bentuk pembiaran atau tidak dipenuhinya kebutuhan anak tersebut dapat dibuktikan, persoalan ini berpotensi memiliki aspek perlindungan anak, di samping persoalan hubungan pribadi antara H dan AS.

Pasal 76 B UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Anak mengatur larangan menempatkan atau membiarkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran.

Dalam ketentuan perlindungan anak, orang tua juga memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak.

Karena itu, dugaan tidak terpenuhinya kebutuhan dan tanggung jawab terhadap bayi tersebut perlu dilihat secara terpisah dari konflik hubungan antara H dan AS.

Media ini tidak menyimpulkan bahwa AS telah melakukan tindak pidana penelantaran anak. Hal tersebut masih merupakan dugaan berdasarkan keterangan pihak H dan perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.

Telah Berproses di Propam.
Sebelumnya, persoalan Hโ€“AS disebut telah berproses di Propam Polda Sultra setelah perkara tersebut dilimpahkan dari lingkungan Brimob Sultra.

Menurut informasi yang disampaikan Kanit Propam Polda Sultra kepada pihak pendamping, perkara tersebut dalam waktu dekat akan memasuki tahapan berikutnya.

Baca Juga:  May Day Fiesta 2026, Polda Sultra Hadir Untuk Mewujudkan Perayaan Yang Lancar dan Tertib

H menginginkan persoalan tersebut memperoleh penyelesaian yang jelas, terutama menyangkut tanggung jawab terhadap anak yang telah dilahirkan.

Melalui pendampingnya, H menegaskan bahwa kesempatan komunikasi yang diberikan sampai 22 September 2026 bukan dimaksudkan untuk menghambat proses yang sedang berjalan.

Sebaliknya, kesempatan tersebut diberikan sebagai ruang untuk melihat apakah memang terdapat keseriusan dan itikad baik dari AS untuk menyelesaikan persoalan secara baik-baik, termasuk mengenai tanggung jawab terhadap anak.

Kalau memang serius dan ada itikad baik, kami membuka ruang komunikasi. Tetapi komunikasi tersebut harus dilakukan secara serius dan jelas, demikian sikap H melalui pendampingnya.

Berpotensi Menjadi Persoalan Perlindungan Anak.
Pendamping H menilai persoalan mengenai bayi tidak seharusnya dipandang semata-mata sebagai konflik antara dua orang dewasa.

Menurut pihak H, kepentingan anak harus menjadi perhatian utama karena bayi tersebut tidak memiliki hubungan dengan persoalan pribadi yang terjadi antara kedua orang tuanya.

Apabila benar terdapat pembiaran terhadap kebutuhan anak oleh pihak yang mempunyai tanggung jawab sebagai orang tua, fakta tersebut dapat menjadi bagian yang perlu diperiksa oleh aparat penegak hukum maupun lembaga terkait perlindungan anak.

Selain aspek perlindungan anak, apabila AS merupakan anggota Polri, persoalan tersebut juga dapat memiliki konsekuensi dalam ranah etik dan disiplin kedinasan, yang menjadi kewenangan institusi sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga:  PPATK Blokir Rekening Tak Aktif Selama 3 Bulan, Menuai Kontroversi Publik

Pendamping H menyatakan akan tetap menghormati mekanisme pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam Polda Sultra.

Setiap proses, menurutnya, harus berjalan sesuai ketentuan hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Batas Waktu 22 September 2026.
H memberikan waktu hingga Selasa, 22 September 2026 untuk membuka ruang komunikasi serius.

H berharap persoalan tersebut tidak berlarut-larut sehingga terdapat kejelasan mengenai hubungan antara H dan AS sekaligus tanggung jawab terhadap anak yang telah dilahirkan.

Apabila tidak terdapat komunikasi atau penyelesaian yang dianggap serius hingga batas waktu tersebut, pihak H menyatakan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya melalui mekanisme yang tersedia.

Menunggu Klarifikasi AS.
Hingga berita ini diturunkan, pihak AS belum memberikan keterangan langsung mengenai tudingan H, termasuk mengenai dugaan tidak dipenuhinya tanggung jawab terhadap anak tersebut.

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi AS maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

๐™๐™š๐™ฅ๐™ค๐™ง๐™ฉ๐™š๐™งย ย ย ย  : ๐™„๐™™๐™–๐™ฎ๐™–๐™ฉ
๐™Ž๐™ค๐™ช๐™ง๐™˜๐™šย ย ย ย ย ย ย  : ๐™๐™ž๐™š๐™ข
๐™€๐™™๐™ž๐™ฉ๐™ค๐™งย ย ย ย ย ย ย ย ย  : ๐™Ž๐™ž๐™ง๐™–

๐™…๐™ž๐™ ๐™– ๐™–๐™™๐™– ๐™ฅ๐™ž๐™๐™–๐™  ๐™ฎ๐™–๐™ฃ๐™œ ๐™ž๐™ฃ๐™œ๐™ž๐™ฃ ๐™ข๐™š๐™ข๐™—๐™š๐™ง๐™ž๐™ ๐™–๐™ฃ ๐™๐™–๐™  ๐™Ÿ๐™–๐™ฌ๐™–๐™—, ๐™จ๐™ž๐™ก๐™–๐™๐™ ๐™–๐™ฃ ๐™๐™ช๐™—๐™ช๐™ฃ๐™œ๐™ž ๐™ ๐™ค๐™ฃ๐™ฉ๐™–๐™  ๐™ง๐™š๐™™๐™–๐™ ๐™จ๐™ž ๐™ ๐™–๐™ข๐™ž.

๐™„๐™ฃ๐™›๐™ค๐™ง๐™ข๐™–๐™จ๐™ž ๐™๐™š๐™™๐™–๐™ ๐™จ๐™ž:
๐™๐™ก๐™ฅ. 0821 9604 8905

. . . . . . . . .

Komentar