UHO Kendari Tetapkan Kuota 9.464 Mahasiswa Baru 2026, Seleksi Berbasis Proporsi Nasional dan Verifikasi Ketat KIP Kuliah

News19 views

Kendari /// LumbungsuaraIndonesia.com
Universitas Halu Oleo Kendari menetapkan daya tampung penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2026 sebanyak 9.464 kursi untuk jenjang Diploma 3 (D3) dan Strata 1 (S1). Kuota tersebut telah dilaporkan dan disahkan oleh pemerintah pusat sebagai bagian dari sistem penerimaan nasional.

Wakil Rektor Bidang Akademik UHO Kendari, La Ode Santiaji Bande, menjelaskan bahwa distribusi kuota mengikuti ketentuan nasional yang mengatur tiga jalur seleksi utama, yakni Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), serta seleksi mandiri.
Total kuota yang telah kami sampaikan dan disetujui pemerintah pusat berjumlah 9.464 kursi untuk program D3 dan S1, ujarnya.

Baca Juga:  Polres Kolaka Kawal Pelaksanaan Aksi Unjuk Rasa Guna Menjamin Situasi Kabupaten Kolaka Yang Aman dan Kondusif

Secara rinci, sebanyak 2.846 kursi dialokasikan melalui jalur SNBP, 3.796 kursi melalui SNBT, dan 2.822 kursi melalui jalur seleksi mandiri. Komposisi tersebut mencerminkan proporsi nasional, yakni 30 persen untuk SNBP, 40 persen untuk SNBT, dan maksimal 30 persen untuk seleksi mandiri.

Menurutnya, batas kuota seleksi mandiri tidak boleh melampaui ketentuan yang telah ditetapkan. Bahkan, jika proporsinya di bawah 30 persen, itu justru lebih baik dalam menjaga keseimbangan sistem seleksi nasional, jelasnya.

Baca Juga:  Vianus Arung : Putusan Inkrah dari PN Kendari , BPN Diminta Tetapkan Tapal Batas atas Tanah Tapak Kuda

Lebih lanjut, dari total kuota SNBP sebanyak 2.846 kursi, realisasi peserta yang dinyatakan lulus tercatat sebanyak 2.434 orang. Artinya, masih terdapat kursi yang tidak terisi pada jalur berbasis prestasi tersebut.

Dari jumlah peserta yang lolos SNBP, sebanyak 1.275 orang merupakan pendaftar program bantuan pendidikan KIP Kuliah. Namun, setelah melalui proses verifikasi oleh kementerian terkait, hanya 753 peserta yang dinyatakan memenuhi kriteria kelayakan.

Baca Juga:  Manton Minta KPK RI Menindaklanjuti Laporan DPD GSPI Sultra Perihal Gedung Asrama Haji dan Jalan Lingkar Kota Kendari Sultra , Lumbung Suara Indonesia.com Revitalisasi pembangunan Gedung Asrama Haji Kota Kendari yang diduga Mangkrak kini terus menjadi perbincangan hangat oleh masyarakat luas maupun para aktivis Sulawesi Tenggara. Salah satunya yang disuarakan oleh Jaringan Nasional Mahasiswa Merdeka (JARNAS MM) pada Rabu, 05/04/2023, didepan Gedung Merah Putih KPK RI. Menanggapi hal tersebut, DPD GSPI Sultra, melalui Manton selaku Ketua Bidang Humas itu kembali mengingatkan pihak KPK RI agar segera menindaklanjuti laporan DPD GSPI Sultra yang di masukan ke KPK RI pada tanggal 20/03/2023 lalu, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, Terkait Gedung Asrama Haji yang Diduga Mangkrak dan paket pekerjaan lainnya. Rabu, 05/04/2023. Selain itu kata Manton, Pihaknya juga meminta kepada KPK RI agar memproses Laporan DPD GSPI Sultra, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, perihal "Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan Anggaran kurang lebih Rp. 69 Miliar. Meski demikian, Pihak Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat telah menanggapi laporan DPD GSPI Sultra melalui via WhatsAppnya yang bertuliskan, sebagai berikut : Yth. Pelapor Berdasarkan pengecekan kami, laporan Saudara sedang dalam proses verifikasi oleh petugas kami. Apabila telah selesai akan diberikan tanggapan melalui surat atau telepon kepada alamat/nomor kontak terlampir. Salam, Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Demikian bunyi WhatsApp tersebut pada tanggal 27/03/2023 lalu. "Kami berharap, agar KPK RI segera memanggil dan memeriksa Kepala BPJN Sultra, Satker, PPK dan Pihak Kontraktor serta oknum - oknum yang diduga terlibat didalamnya, ini khusus laporan kami soal Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan anggaran sebesar Rp. 69 Miliar kurang lebih. Dan juga terkait Gedung Asrama Haji agar segera dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan lebih lanjut," Harap Manton.

Ia menjelaskan, status eligible mengacu pada data resmi dari Kementerian Sosial Republik Indonesia, khususnya kelompok masyarakat dalam kategori desil 1 hingga desil 4. Kelompok ini menjadi prioritas utama dalam penyaluran bantuan Pendidikan KIP Kuliah.

Penetapan kategori desil sepenuhnya berbasis pada data terintegrasi pemerintah, sehingga proses seleksi penerima bantuan dapat berlangsung objektif, transparan, dan terverifikasi, pungkasnya.

. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .

Komentar