UPP Kelas I Molawe Buka Layanan Pengaduan 24 Jam, Dorong Transparansi dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

News449 views

Molawe // LumbungsuaraIndonesia.com Upaya memperkuat kualitas pelayanan publik terus dilakukan oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Molawe. Salah satu langkah konkret yang kini dihadirkan adalah pembukaan layanan pengaduan masyarakat selama 24 jam penuh, yang ditujukan untuk menampung berbagai aspirasi, kritik, hingga laporan terkait pelayanan kepelabuhanan.

Kebijakan ini tidak hanya menjadi bentuk komitmen institusi dalam meningkatkan standar pelayanan, tetapi juga merupakan bagian dari implementasi regulasi yang mengacu pada Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.006/96/1/DJPL/2024 tentang penyediaan nomor pengaduan resmi. Dengan demikian, layanan ini memiliki dasar hukum yang jelas sekaligus mempertegas arah reformasi birokrasi di sektor transportasi laut.

Baca Juga:  Prof. Armid Resmi Dilantik Sebagai Rektor UHO Kendari Periode 2025–2029

Kepala UPP Kelas I Molawe, Capt. Marsri Tulak R., menegaskan bahwa kehadiran layanan pengaduan 24 jam ini merupakan instrumen strategis untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan akses komunikasi yang cepat, terbuka, dan responsif. Menurutnya, masyarakat kini memiliki ruang yang lebih luas untuk menyampaikan berbagai bentuk masukan, baik berupa saran konstruktif maupun laporan atas kendala yang dihadapi dalam layanan pelabuhan.

Melalui layanan ini, masyarakat dapat menyampaikan saran, masukan, maupun pengaduan secara langsung melalui nomor yang telah disediakan, tanpa dibatasi oleh waktu, ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditangani secara profesional dengan mengedepankan prinsip kecepatan dan ketepatan. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa setiap persoalan yang dilaporkan tidak hanya diterima, tetapi juga ditindaklanjuti secara nyata demi meningkatkan kepuasan pengguna jasa.

Baca Juga:  Jalan Sehat dan Senam Bersama Warnai HUT Korpri ke 52 Oleh Pemprov Sultra.

Sebagai bentuk keterbukaan informasi, UPP Kelas I Molawe juga telah menyediakan nomor pengaduan resmi yang dapat diakses oleh masyarakat selama 24 jam, yakni 0823-4817-9350. Saluran ini diharapkan menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara masyarakat dan penyelenggara layanan pelabuhan.

Langkah ini sekaligus mencerminkan transformasi pelayanan publik yang semakin adaptif terhadap tuntutan zaman, di mana kecepatan respons dan transparansi menjadi indikator utama kepercayaan masyarakat. Dalam konteks yang lebih luas, kebijakan ini juga diharapkan mampu memperkuat citra positif sektor perhubungan laut sebagai salah satu tulang punggung konektivitas Nasional.

Baca Juga:  Polres Kolaka Mulai Terapkan Program Polri Berprestasi Pada Jajarannya 

Dengan dibukanya layanan pengaduan tanpa batas waktu ini, UPP Kelas I Molawe tidak hanya berupaya meningkatkan kualitas layanan secara teknis, tetapi juga membangun hubungan yang lebih partisipatif dengan masyarakat. Ke depan, inisiatif ini diharapkan dapat menjadi model pelayanan publik yang inklusif, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan pengguna jasa.

. . . . . . . . . . . . . . . . . . .

Komentar