UPP Kelas I Molawe Buka Layanan Pengaduan 24 Jam, Dorong Transparansi dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

News695 views

Molawe // LumbungsuaraIndonesia.com Upaya memperkuat kualitas pelayanan publik terus dilakukan oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Molawe. Salah satu langkah konkret yang kini dihadirkan adalah pembukaan layanan pengaduan masyarakat selama 24 jam penuh, yang ditujukan untuk menampung berbagai aspirasi, kritik, hingga laporan terkait pelayanan kepelabuhanan.

Kebijakan ini tidak hanya menjadi bentuk komitmen institusi dalam meningkatkan standar pelayanan, tetapi juga merupakan bagian dari implementasi regulasi yang mengacu pada Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.006/96/1/DJPL/2024 tentang penyediaan nomor pengaduan resmi. Dengan demikian, layanan ini memiliki dasar hukum yang jelas sekaligus mempertegas arah reformasi birokrasi di sektor transportasi laut.

Baca Juga:  Kapolri Apresiasi Anggota Brimob yang Berhasil Bebaskan Pilot Susi Air Korban Penyanderaan KKB

Kepala UPP Kelas I Molawe, Capt. Marsri Tulak R., menegaskan bahwa kehadiran layanan pengaduan 24 jam ini merupakan instrumen strategis untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan akses komunikasi yang cepat, terbuka, dan responsif. Menurutnya, masyarakat kini memiliki ruang yang lebih luas untuk menyampaikan berbagai bentuk masukan, baik berupa saran konstruktif maupun laporan atas kendala yang dihadapi dalam layanan pelabuhan.

Melalui layanan ini, masyarakat dapat menyampaikan saran, masukan, maupun pengaduan secara langsung melalui nomor yang telah disediakan, tanpa dibatasi oleh waktu, ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditangani secara profesional dengan mengedepankan prinsip kecepatan dan ketepatan. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa setiap persoalan yang dilaporkan tidak hanya diterima, tetapi juga ditindaklanjuti secara nyata demi meningkatkan kepuasan pengguna jasa.

Baca Juga:  Manton Minta KPK RI Menindaklanjuti Laporan DPD GSPI Sultra Perihal Gedung Asrama Haji dan Jalan Lingkar Kota Kendari Sultra , Lumbung Suara Indonesia.com Revitalisasi pembangunan Gedung Asrama Haji Kota Kendari yang diduga Mangkrak kini terus menjadi perbincangan hangat oleh masyarakat luas maupun para aktivis Sulawesi Tenggara. Salah satunya yang disuarakan oleh Jaringan Nasional Mahasiswa Merdeka (JARNAS MM) pada Rabu, 05/04/2023, didepan Gedung Merah Putih KPK RI. Menanggapi hal tersebut, DPD GSPI Sultra, melalui Manton selaku Ketua Bidang Humas itu kembali mengingatkan pihak KPK RI agar segera menindaklanjuti laporan DPD GSPI Sultra yang di masukan ke KPK RI pada tanggal 20/03/2023 lalu, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, Terkait Gedung Asrama Haji yang Diduga Mangkrak dan paket pekerjaan lainnya. Rabu, 05/04/2023. Selain itu kata Manton, Pihaknya juga meminta kepada KPK RI agar memproses Laporan DPD GSPI Sultra, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, perihal "Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan Anggaran kurang lebih Rp. 69 Miliar. Meski demikian, Pihak Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat telah menanggapi laporan DPD GSPI Sultra melalui via WhatsAppnya yang bertuliskan, sebagai berikut : Yth. Pelapor Berdasarkan pengecekan kami, laporan Saudara sedang dalam proses verifikasi oleh petugas kami. Apabila telah selesai akan diberikan tanggapan melalui surat atau telepon kepada alamat/nomor kontak terlampir. Salam, Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Demikian bunyi WhatsApp tersebut pada tanggal 27/03/2023 lalu. "Kami berharap, agar KPK RI segera memanggil dan memeriksa Kepala BPJN Sultra, Satker, PPK dan Pihak Kontraktor serta oknum - oknum yang diduga terlibat didalamnya, ini khusus laporan kami soal Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan anggaran sebesar Rp. 69 Miliar kurang lebih. Dan juga terkait Gedung Asrama Haji agar segera dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan lebih lanjut," Harap Manton.

Sebagai bentuk keterbukaan informasi, UPP Kelas I Molawe juga telah menyediakan nomor pengaduan resmi yang dapat diakses oleh masyarakat selama 24 jam, yakni 0823-4817-9350. Saluran ini diharapkan menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara masyarakat dan penyelenggara layanan pelabuhan.

Langkah ini sekaligus mencerminkan transformasi pelayanan publik yang semakin adaptif terhadap tuntutan zaman, di mana kecepatan respons dan transparansi menjadi indikator utama kepercayaan masyarakat. Dalam konteks yang lebih luas, kebijakan ini juga diharapkan mampu memperkuat citra positif sektor perhubungan laut sebagai salah satu tulang punggung konektivitas Nasional.

Baca Juga:  Satu Persatu Warga Tapak Kuda Legowo atas Rencana Eksekusi Lahan yang di Huni selama ini

Dengan dibukanya layanan pengaduan tanpa batas waktu ini, UPP Kelas I Molawe tidak hanya berupaya meningkatkan kualitas layanan secara teknis, tetapi juga membangun hubungan yang lebih partisipatif dengan masyarakat. Ke depan, inisiatif ini diharapkan dapat menjadi model pelayanan publik yang inklusif, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan pengguna jasa.

. . . . . . . . . . . . . . . . . . . .

Komentar