GMA Sultra Soroti Dugaan Tebang Pilih, Penanganan Kasus Tambang Ilegal Dinilai Abaikan Aspek Hukum

News478 views

Kendari //LumbungsuaraIndonesia.com Penanganan kasus dugaan pertambangan ilegal yang melibatkan PT Masempo Dalle kembali menuai sorotan. Garda Muda Anoa (GMA) Sulawesi Tenggara menilai kinerja Bareskrim Mabes Polri belum sepenuhnya mencerminkan penegakan hukum yang objektif dan berkeadilan.

Selain mempertanyakan belum tersentuhnya pihak kontraktor, GMA Sultra juga menyoroti potensi pelanggaran hukum yang seharusnya menjadi dasar dalam penetapan tersangka.
Direktur Eksekutif GMA Sultra, Muhammad Ikbal Laribae, menyebut aktivitas penambangan di kawasan hutan tanpa izin berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Dalam ketentuan tersebut, setiap aktivitas pertambangan di kawasan hutan wajib mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Tanpa izin tersebut, kegiatan penambangan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan Hukum.

Baca Juga:  Sore ini, di Prediksi Ribuan Massa akan Banjiri Kampanye Akbar Pasangan Sudiro - Raup di Lapangan Sepak Bola Molawe

Jika aktivitas penambangan dilakukan di kawasan hutan tanpa izin yang sah, maka itu berpotensi menjadi tindak pidana. Dalam konteks ini, pihak yang melakukan aktivitas langsung seharusnya menjadi subjek utama penegakan hukum, ujar Ikbal, Kamis (2/4/2026).
Ia menegaskan, dalam konstruksi hukum pidana, pertanggungjawaban tidak hanya dibebankan kepada pihak administratif, tetapi juga kepada pelaku lapangan maupun korporasi yang memperoleh manfaat dari aktivitas tersebut.
GMA Sultra menilai, apabila benar PT Amarfi berperan sebagai kontraktor pelaksana penambangan, maka pihak tersebut tidak dapat dilepaskan dari jerat hukum, baik sebagai pelaku langsung maupun sebagai bagian dari pertanggungjawaban korporasi.
Lebih lanjut, Ikbal mengingatkan bahwa penegakan hukum dalam sektor sumber daya alam harus mengacu pada prinsip strict liability (tanggung jawab mutlak), khususnya apabila aktivitas tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan.

Baca Juga:  Ketua Kadin Anton Timbang Ajak Masyarakat Dukung Pemenang Pilkada di Sulawesi Tenggara

Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pihak tertentu saja. Semua pihak yang terlibat, baik pemberi perintah, pelaksana, maupun pihak yang menikmati hasil, harus dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
GMA Sultra pun mendesak Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas perkara ini secara transparan, termasuk menelusuri peran Kontraktor yang diduga menjadi pelaku utama dalam aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan.
Menurut mereka, langkah tersebut penting untuk menjaga Kredibilitas Penegakan Hukum serta memastikan tidak ada praktik tebang pilih dalam penanganan kasus sumber daya alam.

. . . . . . . . . . . . . . . . . . .

Komentar