PT Wijaya Inti Nusantara Bantah Tudingan SPI Sultra Soal Aktivitas Tambang di Torobulu

News247 views

Kendari//LumbungsuaraIndonesia.com Manajemen PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) membantah tudingan yang disampaikan Dewan Pimpinan Wilayah Sahabat Polisi Indonesia (SPI) Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait aktivitas pertambangan perusahaan di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan.

Legal PT WIN, Alvian Pradana Liambo, menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional perusahaan dijalankan sesuai dengan ketentuan perizinan dan regulasi pertambangan yang berlaku di Indonesia.
Kami menghormati setiap kritik maupun perhatian dari organisasi masyarakat. Namun perlu kami luruskan bahwa aktivitas operasional PT WIN berjalan sesuai aturan dan berada dalam pengawasan instansi terkait, ujar Alvian di hadapan awak Media, Jumat, 13/3/2026.
Ia menjelaskan, perusahaan juga terus berupaya menjaga hubungan yang harmonis dengan masyarakat di sekitar wilayah operasional tambang. Upaya tersebut dilakukan melalui berbagai program pemberdayaan masyarakat serta pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Menurut Alvian, setiap informasi yang berkembang di ruang publik seharusnya disampaikan berdasarkan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar asumsi.

Baca Juga:  Manton Minta KPK RI Menindaklanjuti Laporan DPD GSPI Sultra Perihal Gedung Asrama Haji dan Jalan Lingkar Kota Kendari Sultra , Lumbung Suara Indonesia.com Revitalisasi pembangunan Gedung Asrama Haji Kota Kendari yang diduga Mangkrak kini terus menjadi perbincangan hangat oleh masyarakat luas maupun para aktivis Sulawesi Tenggara. Salah satunya yang disuarakan oleh Jaringan Nasional Mahasiswa Merdeka (JARNAS MM) pada Rabu, 05/04/2023, didepan Gedung Merah Putih KPK RI. Menanggapi hal tersebut, DPD GSPI Sultra, melalui Manton selaku Ketua Bidang Humas itu kembali mengingatkan pihak KPK RI agar segera menindaklanjuti laporan DPD GSPI Sultra yang di masukan ke KPK RI pada tanggal 20/03/2023 lalu, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, Terkait Gedung Asrama Haji yang Diduga Mangkrak dan paket pekerjaan lainnya. Rabu, 05/04/2023. Selain itu kata Manton, Pihaknya juga meminta kepada KPK RI agar memproses Laporan DPD GSPI Sultra, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, perihal "Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan Anggaran kurang lebih Rp. 69 Miliar. Meski demikian, Pihak Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat telah menanggapi laporan DPD GSPI Sultra melalui via WhatsAppnya yang bertuliskan, sebagai berikut : Yth. Pelapor Berdasarkan pengecekan kami, laporan Saudara sedang dalam proses verifikasi oleh petugas kami. Apabila telah selesai akan diberikan tanggapan melalui surat atau telepon kepada alamat/nomor kontak terlampir. Salam, Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Demikian bunyi WhatsApp tersebut pada tanggal 27/03/2023 lalu. "Kami berharap, agar KPK RI segera memanggil dan memeriksa Kepala BPJN Sultra, Satker, PPK dan Pihak Kontraktor serta oknum - oknum yang diduga terlibat didalamnya, ini khusus laporan kami soal Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan anggaran sebesar Rp. 69 Miliar kurang lebih. Dan juga terkait Gedung Asrama Haji agar segera dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan lebih lanjut," Harap Manton.

Jika ada pihak yang memiliki informasi berbeda, kami sangat terbuka untuk melakukan klarifikasi secara langsung. Prinsip kami, setiap persoalan sebaiknya diselesaikan secara transparan dan berbasis fakta, ucapnya.

Masih lanjutnya, ia menegaskan bahwa perusahaan tidak keberatan apabila aparat penegak hukum melakukan pengecekan maupun klarifikasi langsung di lapangan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan yang sah.
Kami justru mendukung apabila dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwenang. Itu merupakan bagian dari sistem pengawasan untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai regulasi, paparnya.

Baca Juga:  DanSat Brimob Polda Sultra dan Kadis Cipta Karya Letakkan Batu Pertama Pembangunan Kolam Renang bertaraf Internasional

Sebelumnya, DPW Sahabat Polisi Indonesia Sulawesi Tenggara meminta Polda Sultra melakukan investigasi terhadap aktivitas pertambangan PT WIN di Desa Torobulu, serta pembangunan jetty oleh PT Tambang Indonesia Sejahtera di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Lainea.
Menanggapi hal tersebut, Alvian menegaskan bahwa PT WIN tetap berkomitmen menjalankan kegiatan usaha secara profesional dengan mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan dan hubungan baik dengan masyarakat.
Bagi kami, kepatuhan terhadap regulasi adalah hal mendasar dalam menjalankan aktivitas pertambangan. Karena itu, kami memastikan setiap kegiatan operasional berada dalam koridor hukum yang jelas, tegasnya.
Ia pun berharap polemik yang berkembang di ruang publik dapat disikapi secara objektif agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Kami berharap semua pihak melihat persoalan ini secara proporsional. Jika ada hal yang perlu diklarifikasi, pintu komunikasi selalu terbuka, pungkasnya.

. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .

Komentar