Kendari//LumbungsuaraIndonesia.com Kasus dugaan penyerobotan lahan dan pengancaman kini bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara (Polda Sultra). Tiga orang masing-masing berinisial AT, MW, dan AR dilaporkan oleh pihak ahli waris atas dugaan tindak pidana yang terjadi di wilayah Lalowiu, Kecamatan Konda.
Laporan tersebut diajukan setelah sebidang tanah yang diklaim sebagai milik Abdul Kadir diduga dikuasai oleh AT. Di atas lahan tersebut, AT disebut telah mendirikan pondok serta menanam berbagai jenis sayuran tanpa persetujuan pemilik yang sah.
Tak hanya itu, dua anak AT, yakni MW dan AR, juga dilaporkan atas dugaan pengancaman terhadap Andi Abdul Kadir yang terjadi pada 10 November 2025. Berdasarkan keterangan pelapor, keduanya disebut mengayunkan parang sambil mengusir korban dari lokasi dan mengklaim bahwa seluruh lahan tersebut adalah milik mereka.
Kuasa hukum pelapor kemudian membawa persoalan ini ke Subdit III Ditreskrimum Polda Sultra. Proses penanganan perkara kini memasuki tahap gelar perkara guna menentukan peningkatan status ke penyidikan. Upaya penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) sebelumnya telah diupayakan, namun tidak mencapai kesepakatan.
Anak pelapor, A. Asfar, menyampaikan keberatannya atas insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa tanah yang dipersoalkan merupakan warisan keluarga yang diperoleh dari almarhum Andi Rumpang (Karaeng), berdasarkan transaksi jual beli dengan seseorang bernama Amir pada tahun 1992. Transaksi tersebut tercatat dalam Akta Jual Beli Nomor 593/94/1992 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Lalowiu dan Camat Konda saat itu.
Penasihat hukum ahli waris, Ardiansyah YP, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya menempuh jalur damai. Namun karena terlapor tidak bersedia menghentikan penguasaan lahan, proses mediasi dinyatakan gagal dan penanganan perkara sepenuhnya diserahkan kepada penyidik.
Sementara itu, penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Sultra menyatakan bahwa karena tidak tercapai kesepakatan damai, proses hukum akan dilanjutkan sesuai prosedur. Dalam waktu dekat, perkara tersebut akan kembali digelar setelah pemanggilan tambahan untuk melengkapi keterangan para pihak.
Berdasarkan hasil peninjauan lapangan dan keterangan sejumlah narasumber, ditemukan patok batas berwarna putih yang diduga dipasang oleh pihak terlapor. Di lokasi yang sama juga terdapat bangunan pondok, tanaman sayuran, serta dugaan pengrusakan dan penyemprotan pada sejumlah pohon kelapa milik pelapor.
Di sisi lain, AT diketahui sempat mengantongi Surat Penguasaan Fisik Tanah yang diterbitkan pada 11 November 2025. Namun dokumen tersebut telah dibatalkan oleh Kepala Desa Lalowiu dan dinyatakan tidak berlaku, sehingga tidak dapat dijadikan dasar pengurusan sertifikat. Pembatalan dilakukan karena dinilai bertentangan dengan dokumen kepemilikan atas nama A. Abdul Kadir, yakni Surat Nomor 111/DLW/2025, yang merujuk pada riwayat jual beli tahun 1992.
Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan para pihak menunggu perkembangan lanjutan dari pihak kepolisian.
Sengketa Lahan di Konawe Selatan Berujung Laporan Polisi, Tiga Orang Dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Sultra
News19 views


.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.





Komentar