Amanah Menjadi Godaan, Haji di Persimpangan Iman dan Kekuasaan
Jakarta//Lumbungsuaraindonesia.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berakar dari pengaturan kuota haji tambahan Tahun 2023–2024 ketika ia memimpin Kementerian Agama. Penetapan status hukum tersebut diumumkan KPK pada 8–9 Januari 2026 setelah penyidikan yang berlangsung sejak Agustus 2025.
Penyidikan bermula dari pengusutan alokasi 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia dan sejatinya untuk diprioritaskan pada kelompok reguler sesuai ketentuan Hukum Nasional. Dalam praktiknya, proporsi pembagian kuota ini tidak mengikuti aturan, dan KPK menduga terjadi penyimpangan dalam pembagian yang merugikan Negara dan jamaah haji.
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menyatakan bahwa Yaqut dan stafnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Januari 2026. Perkara ini terkait dugaan manipulasi distribusi kuota haji tambahan yang diberikan Arab Saudi, yang berpotensi merugikan negara sekitar lebih dari Rp 1 triliun.
KPK juga telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri selama enam bulan untuk para tersangka guna memastikan tidak menghambat proses penyidikan. Menurut penjelasan KPK, kasus ini merupakan lanjutan dari penyidikan yang dimulai pada Agustus 2025 setelah ditemukan dugaan pembagian kuota yang tidak sesuai aturan hukum (pembagian 50 % reguler dan 50 % khusus, padahal aturan semestinya berbeda).
Sementara itu, Hidayat Nur Wahid (Komisi VIII DPR RI) mengemukakan bahwa pengumuman status tersangka oleh KPK haruslah berdasarkan temuan bukti yang kuat. Pernyataannya bukan menolak proses hukum, melainkan menekankan bahwa penetapan status seseorang harus selalu berangkat dari bukti konkret yang memadai, sesuai prinsip hukum acara pidana.
Sikap ini mencerminkan posisi DPR yang mengawal proses hukum namun tetap menekankan prinsip bukti dan prosedur yang adil.
Kronologi Penetapan Tersangka dan Fakta Hukum
Penetapan Tersangka: KPK menyatakan bahwa Yaqut Cholil Qoumas beserta salah seorang staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain serta merugikan keuangan Negara.
Perhitungan awal oleh BPK dan penyidik KPK menunjukkan indikasi awal kerugian negara lebih dari Rp1 triliun, sebuah angka yang bukan sekadar nominal, tetapi representasi penyalahgunaan amanat publik dalam konteks ibadah umat.
Sebelum ditetapkan tersangka, KPK telah melakukan pencekalan terhadap Yaqut dan beberapa pihak terkait selama enam bulan serta memanggil berbagai pihak sejak Agustus 2025 untuk pendalaman penyidikan.
Sebuah Ironi di balik Kasus yang menjerat pejabat Kementerian Agama yang seharusnya Menjadi Benteng Integritas, Bukan Lahan Korupsi
Kasus ini mengandung ironi yang tajam, apa yang seharusnya menjadi momen ibadah, pemurnian spiritual, dan pengabdian kepada Tuhan justru dikaitkan dengan praktik yang diduga merugikan negara dan hak jamaah haji.
Haji tidak hanya ritual agama tetapi juga simbol kesetaraan dan keadilan dalam Islam. Ketika kuota haji diduga diatur secara tidak sesuai ketentuan hukum dan di kemudian hari menjadi objek pengembalian dana besar-besaran ini memunculkan pertanyaan fundamental:
Apakah birokrasi keagamaan telah kehilangan kompas moralnya?
Bagaimana kekuasaan administratif diperkaya dengan memanfaatkan kerinduan umat untuk menunaikan ibadah suci?
Sejauh mana keterbukaan dan akuntabilitas dijaga dalam urusan publik yang sangat sakral?
Spekulasi atas perolehan dana dari praktik ini dan pengembalian awal sekitar Rp100 miliar kepada KPK, masih sebelum proses persidangan yang memperlihatkan betapa mekanisme keagamaan dan materialisme publik bisa bertaut dalam dinamika yang merusak kepercayaan masyarakat.
Kasus Yaqut tidak hanya menarik perhatian hukum semata, tetapi juga memicu reaksi publik yang intens. Banyak pihak mempertanyakan lambatnya proses hukum, dinamika panggilan saksi, dan aspek keadilan substansial yang harus ditegakkan dalam konteks ibadah rakyat.
Kritik tajam dari masyarakat mencerminkan kegelisahan atas pelanggaran etika birokrasi dalam hal yang sensitif secara keagamaan. Di sisi lain, lembaga seperti KPK menghadapi tekanan untuk menjelaskan proses hukum secara transparan dan akuntabel, termasuk pengungkapan bukti dan motif penetapan tersangka.
Akhirnya, penetapan Yaqut Cholil sebagai tersangka dalam kasus kuota haji ini bukan sekadar persoalan hukum pidana. Ia menjadi simbol friksi antara idealisme spiritual dan praktik birokrasi yang bisa terjerumus pada penyalahgunaan kekuasaan.
Ketika urusan ibadah yang semestinya bebas dari segala bentuk keuntungan materi, kini dipenuhi keraguan publik dan tuduhan kotor, institusi negara harus menegaskan bahwa tak ada ruang bagi korupsi, bahkan di tempat yang paling suci sekalipun.
Kasus ini adalah panggilan bagi bangsa untuk mempertahankan integritas publik, menegakkan hukum tanpa pandang bulu, dan memastikan bahwa kepercayaan umat bukan dipertukarkan untuk keuntungan sekelompok kecil pihak.


.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.





Komentar