Banjir dan Longsor Bukan Takdir, Tapi Amanah Alam yang Dikhianati

News176 views

Kendari/Lumbungsuaraindonesia.com
Indonesia kembali menjadi langganan bencana. Banjir merendam permukiman saat hujan datang, tanah longsor menelan rumah dan nyawa di wilayah perbukitan, dan sungai meluap membawa lumpur serta sampah ke jantung kota. Ironisnya, istilah “bencana alam” kerap digunakan seolah-olah semua ini murni kehendak langit. Padahal jika ditelusuri lebih jujur, sebagian besar tragedi ini adalah buah dari ulah manusia sendiri.

Curah hujan memang tidak bisa dikontrol, tetapi hancurnya daerah resapan, rusaknya hutan, dan semrawutnya tata ruang adalah hasil keputusan yang diambil manusia, khususnya mereka yang memegang kekuasaan dan modal.

Alam dalam Perspektif Agama: Amanah yang Dikhianati.
Hampir semua agama menempatkan manusia sebagai penjaga bumi, bukan penguasa sewenang-wenang. Dalam Islam, konsep khalifah fil ardh mengandung tanggung jawab menjaga keseimbangan alam.

* Al-Qur’an bahkan secara gamblang menyatakan:
Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia…”
(QS. Ar-Rum: 41)
Ayat ini menegaskan bahwa berbagai krisis ekologis hari ini bukan misteri, melainkan akibat dari akumulasi perbuatan manusia yang merusak.

* Dalam agama Kristen, manusia dipanggil untuk melakukan stewardship memelihara ciptaan Tuhan.
* Hindu mengenal Tri Hita Karana yang mengajarkan keseimbangan antara manusia, alam, dan Tuhan.
* Buddhisme mengajarkan hukum sebab – akibat : setiap kerusakan akan dibalas oleh kerusakan.

Baca Juga:  Manajer PLN UP3 Kendari, Kehadiran Pihak PLN di MTQ demi Keamanan Semua Pihak atas Arus Listrik disaat Penertiban Lapak oleh Pemkot Kendari.

Artinya, dari sisi spiritual, bencana bukan sekadar murka Tuhan, melainkan cermin kerusakan etika kolektif umat manusia.

Banjir dan longsor tidak terjadi tiba-tiba. Ada rangkaian kelalaian panjang di belakangnya, antara lain :
Hutan dibuka besar-besaran demi tambang dan perkebunan,
Sungai menyempit karena pembangunan liar,
Kawasan resapan berubah menjadi perumahan elit,

Yang paling menderita justru rakyat kecil: petani, nelayan, buruh, dan penghuni kawasan padat. Namun yang mengambil untung adalah segelintir elit pengusaha dan pejabat.

Perambahan Hutan Ilegal: Kejahatan Sunyi yang Mematikan
Pembalakan liar adalah kejahatan ekologis terstruktur. Pohon bukan sekadar kayu, melainkan penyangga kehidupan.

Maka, ketika pohon lenyap:
Tanah kehilangan daya ikat,
* Air hujan mengalir tanpa kendali,
* Banjir menjadi agenda tahunan,
* Longsor menunggu giliran.

Lebih buruk lagi, praktik ilegal ini seringkali dilindungi oleh kekuatan uang dan kekuasaan. Hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Di satu sisi warga miskin ditertibkan, di sisi lain korporasi perusak lingkungan menikmati kemewahan.

Baca Juga:  Jelang Hut Ke-5 Tahun 2025, Polres Konut Gelar Perlombaan Bola Volly Antar Satker

Banyak izin tambang, perkebunan, dan proyek skala besar keluar bukan untuk kemakmuran rakyat, melainkan untuk kepentingan elite ekonomi-politik.

Lingkungan dikorbankan demi:
* Target investasi,
* Transaksi politik,
* Pembiayaan kekuasaan.

Dalam logika ini, hutan dianggap aset dagang, sungai dianggap komoditas, dan tanah rakyat dianggap objek bisnis.

Yang dikorbankan: anak-anak kita, masa depan bangsa, dan keseimbangan bumi.

Pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksana, menyebut bahwa deforestasi yang berkorelasi dengan bencana banjir dan longsor baru-baru ini bisa dianggap sebagai kejahatan lingkungan. Menurut dia, peristiwa tersebut bukan “kecelakaan alam”, melainkan akumulasi eksploitasi manusia terhadap lingkungan yang telah mencapai tahap kritis.

Bahwa,  undang-undang dasar lingkungan  Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tetap menjadi landasan hukum untuk menuntut pertanggungjawaban, baik bagi korporasi maupun pemerintah, ketika terjadi degradasi lingkungan akibat izin eksploitasi, pembalakan, atau perambahan.

Yang akhirnya lembaga negara mulai bertindak, akhir 2025, Satgas PKH (Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan) mulai mendalami kasus kerusakan hutan yang diduga menyebabkan banjir dan longsor di beberapa provinsi, termasuk kemungkinan keterkaitan izin tambang atau eksploitasi sumber daya alam.

Baca Juga:  Pandawara Ajak Publik Patungan Beli Hutan: Ketika Warga Mengambil Alih Peran Negara Menjaga Kawasan Hutan

> Fakta 2024 – 2025
• Hutan berhutan di Indonesia tahun 2024: ± 95,5 juta ha (≈ 51,1% daratan).
• Deforestasi netto 2024: 175,4 ribu ha.
• Bencana hidrometeorologi (banjir, longsor, dll.) mendominasi: dari 3.472 kejadian bencana di 2024, 3.449 adalah bencana hidrometeorologi.
• Korban meninggal dan hilang akibat bencana 2024: 603 orang.

Satria Unggul Wicaksana, mengatakan bahwa
Regulasi hadir untuk melindungi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, termasuk hak warga sipil untuk memperjuangkan lingkungan  melalui Perm. LHK 10/2024 dan UU 32/2009 tentang Lingkungan Hidup.
Terbukti ada tindakan hukum: Satgas PKH kini menyelidiki kerusakan hutan di wilayah terdampak bencana besar  menunjukkan bahwa eksploitasi dan perambahan bisa dipertanggungjawabkan secara pidana/administratif.

Penutup:
Bencana Ini adalah teguran keras.
Banjir dan longsor bukan lagi sekadar bencana, melainkan peringatan keras bahwa bangsa ini sedang berjalan di arah yang salah.

. . . . . . . . . . . . . . . .

Komentar