Putusan Inkrah 1995 Tak Dieksekusi, Lahan KOPPERSON Jadi Sorotan

News120 views

Jakarta /Lumbungsuaraindonesia.com Gerakan Relawan Keadilan Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa negara tidak boleh tunduk pada permainan oknum pejabat yang menghambat pelaksanaan putusan inkrah terkait lahan Koperasi Perikanan dan Perempangan Saonanto (KOPPERSON).

Dalam rilis resmi yang disampaikan Akbar Rasyid, gerakan ini menuding bahwa penerbitan penetapan non-eksekutabel oleh Pengadilan Negeri Kendari merupakan tindakan tidak sah, tidak memenuhi syarat hukum, dan bertentangan dengan asas kepastian hukum.

Penetapan non-eksekutabel itu cacat! Lahan Kopperson jelas, sah, dan telah inkrah sejak 1995. Tidak ada alasan hukum untuk menghalangi eksekusi. Akbar Rasyid

Akbar Rasyid menegaskan bahwa alasan yang digunakan oleh pihak pengadilan — yaitu bahwa lokasi lahan Kopperson dianggap “tidak jelas dan HGU mati” — sama sekali tidak berdasar.

Menurutnya, keabsahan lahan sudah sangat jelas secara administratif maupun yuridis, sebab ;
1. Kopperson memiliki Surat Ukur resmi dari BPN
2. Kopperson memiliki sertifikat asli yang dikeluarkan negara
3. Seluruh upaya hukum pihak yang kalah sejak 1995 telah selesai

Baca Juga:  LSM LIRA Sultra Soroti Pembangunan Gedung Aula Diknas Sultra, Hancurkan Gedung Lama tanpa Prosedur yang Benar

Termasuk banding, bahkan upaya pihak ke tiga dalma verzet telah dinyatakan ditolak oleh pengadilan (kalah) serta seluruh proses hukum sudah final.

Terdapat tiga pihak yang mengajukan verzet pada tahun 2017 dan 2018, semuanya ditolak dan sudah berkekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, menurut Akbar, tidak ada celah hukum apa pun yang dapat dijadikan alasan untuk menunda atau membatalkan eksekusi.

Kalau semua upaya hukum sudah habis, dan bukti administrasi lengkap, lalu apa lagi yang dicari? Alasan ‘lokasi tidak jelas’ itu akal-akalan pihak yang ingin menghambat eksekusi,” tegasnya.

Hambatan Justru Datang dari Penyerobot dan Aparat yang Tidak Maksimal

Akbar juga mengungkap bahwa pada saat proses konstatering, pihak penyerobot lahan menghalangi, mengancam, dan menciptakan situasi intimidatif.

Baca Juga:  Aksi Demo di Depan DPR RI Ricuh, Massa Dipukul Mundur Polisi dengan Gas Air Mata

Yang membuat situasi semakin parah, kata Akbar, adalah aparat keamanan tidak berhasil memberikan pengamanan maksimal, sehingga konstatering tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Bagaimana negara bisa kalah dari para penyerobot? Tugas aparat adalah mengamankan pelaksanaan putusan inkrah, bukan membiarkan ancaman dan intimidasi menunda eksekusi, ujar Akbar.

Gerakan ini secara tegas meminta:
1. Mahkamah Agung dan Badan Pengawasan MA.
Memeriksa dan mengevaluasi pejabat pengadilan yang mengeluarkan penetapan non-eksekutabel tanpa dasar hukum dan alsan yang mendasar.

Mengeluarkan fatwa pembatalan penetapan non-eksekutabel dan memerintahkan PN Kendari melaksanakan eksekusi.
2. ATR/BPN RI
Melakukan audit administrasi pertanahan di Sultra.

Menindak oknum yang menerbitkan dokumen tumpang tindih dan memicu sengketa.

3. Copot & Periksa Oknum Pejabat yang Dianggap Menghambat Eksekusi.
Ketua PN Kendari yang mengeluarkan penetapan non-eksekutabel tanpa dasar.

Baca Juga:  Manton Minta KPK RI Menindaklanjuti Laporan DPD GSPI Sultra Perihal Gedung Asrama Haji dan Jalan Lingkar Kota Kendari Sultra , Lumbung Suara Indonesia.com Revitalisasi pembangunan Gedung Asrama Haji Kota Kendari yang diduga Mangkrak kini terus menjadi perbincangan hangat oleh masyarakat luas maupun para aktivis Sulawesi Tenggara. Salah satunya yang disuarakan oleh Jaringan Nasional Mahasiswa Merdeka (JARNAS MM) pada Rabu, 05/04/2023, didepan Gedung Merah Putih KPK RI. Menanggapi hal tersebut, DPD GSPI Sultra, melalui Manton selaku Ketua Bidang Humas itu kembali mengingatkan pihak KPK RI agar segera menindaklanjuti laporan DPD GSPI Sultra yang di masukan ke KPK RI pada tanggal 20/03/2023 lalu, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, Terkait Gedung Asrama Haji yang Diduga Mangkrak dan paket pekerjaan lainnya. Rabu, 05/04/2023. Selain itu kata Manton, Pihaknya juga meminta kepada KPK RI agar memproses Laporan DPD GSPI Sultra, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, perihal "Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan Anggaran kurang lebih Rp. 69 Miliar. Meski demikian, Pihak Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat telah menanggapi laporan DPD GSPI Sultra melalui via WhatsAppnya yang bertuliskan, sebagai berikut : Yth. Pelapor Berdasarkan pengecekan kami, laporan Saudara sedang dalam proses verifikasi oleh petugas kami. Apabila telah selesai akan diberikan tanggapan melalui surat atau telepon kepada alamat/nomor kontak terlampir. Salam, Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Demikian bunyi WhatsApp tersebut pada tanggal 27/03/2023 lalu. "Kami berharap, agar KPK RI segera memanggil dan memeriksa Kepala BPJN Sultra, Satker, PPK dan Pihak Kontraktor serta oknum - oknum yang diduga terlibat didalamnya, ini khusus laporan kami soal Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan anggaran sebesar Rp. 69 Miliar kurang lebih. Dan juga terkait Gedung Asrama Haji agar segera dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan lebih lanjut," Harap Manton.

Ketua PT Sultra yang dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan.

Kakanwil ATR/BPN Sultra yang dianggap lalai dan tidak becus.

Kakantah Kota Kendari yang diduga menerbitkan sertifikat tumpang tindih serta berupaya menolak perintah negara.

Kapolda Sultra yang dinilai gagal memberikan pengamanan saat konstatering.

Ini bukan sekadar soal tanah. Ini soal marwah hukum Negara, ungkap, Akbar Rasyid

Akbar menutup dengan menegaskan bahwa putusan inkrah adalah perintah negara yang wajib dijalankan. Membiarkannya tidak dieksekusi sama saja dengan meruntuhkan sistem hukum dan membuka ruang korupsi hukum.

Gerakan Relawan Keadilan menyatakan akan terus melakukan aksi, termasuk di Mahkamah Agung, Kementerian ATR/BPN, dan lembaga terkait, hingga eksekusi benar-benar dilaksanakan.

Kami tidak akan berhenti. Keadilan tidak boleh ditunda, apalagi diperdagangkan, tutup Akbar.

. . . . . . . . . . . . . .

Komentar