Dr. Rahman, SH, MH : Ada Dugaan Penyalahgunaan Wewenang  Penetapan NON-EKSEKUTABLE, dan Persilangan Fakta Antar Lembaga

News1,222 views

Kendari/Lumbungsuaraindonesia.com Polemik keputusan pengadilan negeri Kendari non eksekusi atas Sengketa lahan tapak kuda antara Kopperson ( Koperasi Perikanan dan Perempangan (Kopperson) lewat Kuasa hukum Kopperson menilai Pengadilan Negeri (PN) Kendari telah menerbitkan Penetapan Non Executable secara cacat hukum, di tengah proses eksekusi yang disebut telah berjalan sesuai putusan inkrah.

Dalam konferensi pers di Kantor DPC PERADI Kota Kendari, Senin (10/12/2025), Ketua DPC PERADI Kendari sekaligus kuasa hukum Kopperson, DR. Abdul Rahman, S.H., M.H., menyampaikan kritik keras dan menyebut sejumlah kejanggalan terjadi dalam keputusan PN Kendari.

Mana mungkin ada penetapan Non Executable sementara tahapan eksekusi sudah berjalan? Penetapan itu seharusnya lahir sebelum perintah eksekusi, bukan setelahnya, ucap Rahman.

Yang membuatnya semakin heran, keputusan tersebut dibuat oleh Ketua PN Kendari yang baru dua hari menduduki jabatannya.

Saya heran. Ketua Pengadilan Negeri Kendari itu baru dua hari dilantik, tetapi sudah berani memutuskan non-eksekutable. Ini menimbulkan tanda tanya besar, tegasnya.

Baca Juga:  Menghadirkan Senyum di Wajah Anak-anak: Dinas P3A Konawe Selatan Gelar Trauma Healing di Mall The Park Kendari

Rahman menegaskan bahwa pihaknya melihat indikasi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam penetapan tersebut. Ia menuding keputusan Ketua PN Kendari tidak hanya janggal secara prosedur, tetapi juga mengarah pada pelanggaran etik.

Ada penyalahgunaan kewenangan Ketua PN. Ada pelanggaran hukum, ada pelanggaran kode etik,” tegasnya.

Tidak berhenti di situ, Rahman menyatakan bahwa pihaknya juga akan melaporkan hakim pengawas dari Pengadilan Tinggi yang dinilai ikut bertanggung jawab dalam pengawasan proses eksekusi.

Hakim pengawas Pengadilan Tinggi juga akan kami laporkan. Mekanisme pengawasan eksekusi harus dilakukan dengan profesional, bukan seperti ini, ungkapnya.

Tim hukum Kopperson merinci tiga langkah hukum besar yang akan ditempuh:

1. Mengadukan Ketua PN Kendari ke Komisi Yudisial (KY)

Atas dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan kewenangan.

2. Menggugat ke PTUN Kendari

Langkah ini menyasar surat atau dokumen dari BPN Kendari yang diduga dijadikan salah satu dasar oleh PN dalam menerbitkan penetapan Non Executable.

Baca Juga:  Perusuh Surabaya, "pamer nyali konyol tolol"*

3. Melaporkan Hakim Pengawas Pengadilan Tinggi

Untuk meminta evaluasi dan pertanggungjawaban atas pengawasan eksekusi yang dianggap tidak dijalankan sesuai hukum acara.

Rahman menegaskan pihaknya tidak akan membiarkan kejanggalan ini berlalu.

Kami akan tempuh semua prosedur hukum yang tersedia. Tidak boleh ada preseden buruk dalam proses eksekusi.”

Rahman juga mengklarifikasi perdebatan mengenai lahan yang dikaitkan dengan berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU). Menurutnya, banyak pihak keliru memahami bahwa HGU yang mati berarti negara mengambil alih lahan atau status kepemilikan menjadi tidak jelas.

Mereka (anggota) membentuk koperasi berdasarkan bukti kepemilikan yang mereka pegang. Ini bukan aset negara. Masing-masing punya bukti kepemilikan,” jelas Rahman.
“Setelah HGU berakhir, lahan kembali ke pemilik masing-masing. Ini orang tidak paham.

Ia juga menyoroti peran pengadilan dalam proses konstatering atau pencocokan batas yang dilakukan pada 30 Oktober 2025.

Konstatering itu permintaan pengadilan sendiri. BPN bekerja di lapangan mengembalikan tapal batas berdasarkan data HGU yang ada, jelasnya.

Baca Juga:  Manton Minta KPK RI Menindaklanjuti Laporan DPD GSPI Sultra Perihal Gedung Asrama Haji dan Jalan Lingkar Kota Kendari Sultra , Lumbung Suara Indonesia.com Revitalisasi pembangunan Gedung Asrama Haji Kota Kendari yang diduga Mangkrak kini terus menjadi perbincangan hangat oleh masyarakat luas maupun para aktivis Sulawesi Tenggara. Salah satunya yang disuarakan oleh Jaringan Nasional Mahasiswa Merdeka (JARNAS MM) pada Rabu, 05/04/2023, didepan Gedung Merah Putih KPK RI. Menanggapi hal tersebut, DPD GSPI Sultra, melalui Manton selaku Ketua Bidang Humas itu kembali mengingatkan pihak KPK RI agar segera menindaklanjuti laporan DPD GSPI Sultra yang di masukan ke KPK RI pada tanggal 20/03/2023 lalu, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, Terkait Gedung Asrama Haji yang Diduga Mangkrak dan paket pekerjaan lainnya. Rabu, 05/04/2023. Selain itu kata Manton, Pihaknya juga meminta kepada KPK RI agar memproses Laporan DPD GSPI Sultra, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, perihal "Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan Anggaran kurang lebih Rp. 69 Miliar. Meski demikian, Pihak Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat telah menanggapi laporan DPD GSPI Sultra melalui via WhatsAppnya yang bertuliskan, sebagai berikut : Yth. Pelapor Berdasarkan pengecekan kami, laporan Saudara sedang dalam proses verifikasi oleh petugas kami. Apabila telah selesai akan diberikan tanggapan melalui surat atau telepon kepada alamat/nomor kontak terlampir. Salam, Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Demikian bunyi WhatsApp tersebut pada tanggal 27/03/2023 lalu. "Kami berharap, agar KPK RI segera memanggil dan memeriksa Kepala BPJN Sultra, Satker, PPK dan Pihak Kontraktor serta oknum - oknum yang diduga terlibat didalamnya, ini khusus laporan kami soal Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan anggaran sebesar Rp. 69 Miliar kurang lebih. Dan juga terkait Gedung Asrama Haji agar segera dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan lebih lanjut," Harap Manton.

Pernyataan berbeda datang dari Kepala Kantor BPN Kota Kendari, Fajar, S.ST., M.P.A., yang menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan surat atau berita acara yang menyatakan ketidakjelasan status lahan Kopperson.

Sikap BPN ini semakin memperumit situasi, karena memunculkan pertanyaan baru: dasar apa yang digunakan PN Kendari untuk menetapkan putusan Non Executable?

Rahman menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan hak anggota Kopperson yang diakui dalam putusan berkekuatan hukum tetap.

Putusan yang sudah inkrah wajib dieksekusi. Tidak ada alasan, pungkasnya.

Penetapan Non Executable adalah penetapan pengadilan yang menyatakan suatu putusan tidak dapat dieksekusi.
Biasanya diterbitkan jika:

objek sengketa telah berubah,

putusan tidak jelas,

atau terdapat hal-hal yang membuat eksekusi tidak layak dilakukan.

Namun, dalam kasus Kopperson, kuasa hukum menilai penetapan ini ganjil karena diterbitkan setelah proses eksekusi sudah berjalan.

 

. . . . . . . . . . . . . . . . . . .

Komentar