Rotasi 270 Pejabat di Sultra: “Bukan Meritokrasi, Tapi Koneksi yang Cederai Akal Sehat Pemerintahan”

News189 views

SultraLumbungsuaraindonesia.com Gelombang mutasi besar-besaran pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menuai sorotan tajam.
Kali ini, kritik keras datang dari tokoh aktifis senior Sultra Basri Mata, yang menilai kebijakan pelantikan dan mutasi sekitar 270 pejabat struktural baru-baru ini dilakukan tanpa dasar meritokrasi dan kajian yang matang.

Menurut Basri Mata, kebijakan tersebut mencerminkan model manajemen kekuasaan yang sarat kepentingan personal, bukan berdasarkan kinerja dan kompetensi ASN sebagaimana diamanatkan dalam regulasi Kepegawaian Nasional.

Pendekatannya bukan meritokrasi, tapi relasi dan koneksi. Ini merusak sistem, ujar Basri Mata menohok, kepada Media ini, Selasa, 21/10/2025.

Basri mencontohkan sejumlah kasus yang menurutnya menunjukkan kekacauan dalam pola mutasi tersebut. Di antaranya, penempatan pejabat tidak sesuai disiplin ilmu maupun latar belakang kerja, seperti:

1. Sarjana perikanan yang sebelumnya berdinas di Dinas Kelautan dan Perikanan, justru dipindahkan ke Satpol PP.

2. Sarjana kehutanan yang sebelumnya bertugas di Dinas Kehutanan, juga dialihkan ke Satpol PP.

3. Sarjana pertanian yang kini menjabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud).

4. Sarjana pertanian lain yang justru ditempatkan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Baca Juga:  Personel Bhabinkamtibmas Polda Sultra Sosialisasi Pencegahan Pelecehan Seksual dan Bullying

5. Pegawai pindahan dari kabupaten/kota yang baru dua bulan masuk, langsung dilantik menjadi pejabat setingkat kepala Dinas.

6. Pegawai dari kementerian lain dengan status kepegawaian belum jelas, justru diangkat menjadi pelaksana tugas (Plt) kepala dinas, bahkan menggantikan pejabat definitif.
Seseorang menjadi atau yang di tunjuk plt. Kadis. Seharusnya ada dasarnya dan mutlak pegawai di dinas tersebut dan dengan menduduki/ menempati eselon III.

Cara seperti ini menciptakan ketidakadilan dan kecemburuan di kalangan ASN yang sudah lama mengabdi di Sultra. Mereka yang seharusnya mendapat kesempatan justru tersisih oleh sistem yang tidak transparan, tegasnya.

Sejarah Baru, Tapi Pahit.
Basri juga menyebut bahwa rotasi dan pelantikan sebanyak 270 pejabat sekaligus merupakan peristiwa baru dalam sejarah pemerintahan Sultra, yang baru terjadi setelah Andap Budhi Revianto (ASR) dilantik sebagai gubernur.

Ini sejarah baru, tapi bukan prestasi yang patut dibanggakan, sindirnya.

Ia menilai, pelantikan masif ini bukan saja menabrak prinsip kehati-hatian dalam tata kelola kepegawaian, tetapi juga mengabaikan peran penting Sekretaris Daerah (Sekda) yang seharusnya memimpin Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Provinsi.

Baca Juga:  USN Kolaka–UHO Kendari Olah Limbah Nikel Jadi Beton, Upaya Mitigasi Dampak Lingkungan di Sultra

Imbas dari kekacauan ini karena tidak ada keterlibatan Sekda sebagai Ketua Tim Baperjakat. Tidak ada telaah, tidak ada kajian, tidak ada koordinasi yang matang,” jelas Basri.

Dalam pernyataannya, Basri juga menyinggung jabatan Plt Kepala Dinas Kehutanan yang hingga kini masih dijabat oleh pejabat sementara yang tengah diperiksa. Ia menilai, posisi strategis semacam itu seharusnya sudah diganti, apalagi masa jabatannya sebagai Plt telah melampaui enam bulan.

Ini jelas tidak sehat secara administrasi dan etika pemerintahan. Kalau sudah diperiksa dan masa tugas sementara sudah lewat, mestinya segera diganti, ujarnya.

Basri menilai, model mutasi seperti ini berpotensi merusak sistem kepegawaian, melemahkan moral birokrasi, dan mengikis kepercayaan publik terhadap pemerintahan provinsi.

Kita bukan sedang memperkuat pemerintahan, tapi justru mengacaukan tatanan birokrasi, pungkasnya.

Bagi Basri, masalah utamanya bukan sekadar soal pembatalan SK pelantikan atau penarikan pejabat, melainkan soal sistem dan proses yang tidak akuntabel sejak awal.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP Nomor 11 Tahun 2017 menegaskan, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat harus berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja, bukan pertimbangan non-teknis.
Jika terbukti ada pelanggaran asas merit, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berwenang memberikan rekomendasi korektif kepada kepala daerah.

Baca Juga:  Peringati HUT Polwan ke-76, Polwan Polda Sultra Gelar Bakti Sosial dan Bersih-bersih Rumah Ibadah

Sejumlah ASN yang enggan disebut namanya mengaku kecewa atas pola mutasi tersebut.

Kami ikut seleksi terbuka, melengkapi berkas, dan lulus pansel. Tapi malah orang baru yang tak ikut proses dapat posisi,  ujar salah satu pejabat eselon III.

Ia menambahkan, sistem merit yang selama ini diperjuangkan birokrasi Sultra justru dipatahkan oleh praktik yang dianggap “Dadakan dan penuh Koneksi”.

Sementara itu, Direktur Pilar  Sultra,  Muh. Fahrul, SH dalam keterangannya kepada Media ini menilai bahwa praktik mutasi semacam ini tidak sekadar urusan administrasi, tetapi berpotensi menyuburkan patronase politik dan melemahkan transparansi pemerintahan.

Ketika jabatan struktural diisi tanpa dasar merit, maka keputusan publik termasuk soal lingkungan, izin, dan tata ruangjuga akan bias kepentingan, ujarnya.
Kita sedang menghadapi degradasi tata kelola, bukan sekadar rotasi birokrasi.

Sebagai Catatan
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak Pemerintah Provinsi Sultra dan Biro Kepegawaian Daerah untuk memperoleh tanggapan resmi atas pernyataan Basri Mata.

. . . . . . . . . . . . . . . . .

Komentar

Baca Juga