Tinggal Menghitung Hari Jelang Eksekusi, RS Aliah Dihimbau Tidak Terima Pasien, Apa Lagi Rawat Inap

News212 views

Kendari/Lumbungsuaraindonesia.com  Jelang pencocokan objek perkara di lahan tapak kuda yang telah terjadwal, pihak koperson selaku pemenang dan pemilik hak lahan tapak kuda tidak banyak memberikan tanggapan. Dihubungi via telpon seluler terkait pernyataan – pernyataan pihak RS Aliah, kuasa khusus Koperson angkat bicara.

Pihak RS Aliah sebenarnya sudah tau hanya saja pura-pura tidak tau. Paham aturan tapi pura-pura lupa aturan. Coba pikir dan analisa, ada contoh perlawanan yang nyata kalah. Perlawanan terakhir dari 3 hamparan lahan tapak kuda yang telah mewakili secara keseluruhan.

1. Perlawanan hamparan lahan pertama segitiga tapak kuda oleh Drs. La Ata. Amar Putusan Nomor. 16/pdt.Plw/2017/PN.KDI. PN menolak perlawanan pelawan. Menghukum pelawan dengan biaya perkara.

2. Perlawanan hamparan ke dua. Hamparan termasuk RS Aliah oleh H. Amirudin dan kawan-kawan. Amar putusan Nomor. 13/Pdt.pLW/2017/PN.KDI. Perlawanan pelawan ditolak
dan menghukum pelawan dengan membayar biaya perkara.

3. Perlawanan hamparan ke tiga oleh Husein Awad/Hotel Zahra. Amar Putusan Nomor. 16/Pdt.Plw/2017/PN.KDI Menolak perlawanan pelawan dan menghukum pelawan untuk membayar biaya perkara.

Amar putusan tersebut bisa di cek dengan kalimat jelas, “sertifikat yang ada di atas lokasi tersebut tidak berkekuatan hukum” Dengan kata lain semua SHM yang terbit di atas HGU milik Koperson cacat secara yuridis dan tidak memiliki kekuatan hukum. Jadi klaim oleh dr. Sukirman/RS Aliah adalah klaim sia-sia.

Jelas bahwa siapapun yang melakukan perlawanan di atas wilayah HGU milik Koperson akan bernasib sama. Itulah sebabnya PN Kendari mengeluarkan penetapan sita eksekusi pada 2018 lalu. Penetapan sudah ada dan semua pihak wajib tunduk pada perintah hukum, perintah negara. Saya selaku kuasa kusus bersama relawan keadilan tidak akan segan untuk lakukan upaya hukum bagi pihak atau oknum yang lakukan perlawanan atau menghambat proses eksekusi. Jika dr. Sukirman merasa hebat untuk lakukan perlawanan, silahkan halangi eksekusi nanti dan nikmati proses hukumnya. Bagi pelaksanaan demi tegaknya supremasi hukum, maka tidak pandang bulu. Mau dia dokter, Profesor, dosen atau pejabat negara sekali pun, tetap tunduk!” Kata Fianus Arung selaku kuasa kusus Koperson.

Baca Juga:  Bareskrim Polri Gerebek Lokasi Percetakan Uang Palsu

Proses eksekusi lahan milik negara yang masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) Koperasi Perikanan Soananto (Kopperson) tidak boleh dihalangi dengan dalih apapun, termasuk alasan pelayanan pasien oleh RS Aliah. Klaim dr. Sukirman bahwa RS Aliah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) terbukti tidak berdasar karena terbit di atas tanah berstatus HGU, yang secara hukum cacat dan tidak sah.

Semua Bantahan Sudah Usai di Pengadilan.                                      Seluruh bantahan, pembelaan, maupun klaim sepihak terkait tanah tersebut sudah tuntas diperiksa dan diputus di pengadilan.

Putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) tidak bisa diganggu gugat lagi.

Baca Juga:  Pengamanan Sidang Supriyani di Pengadilan Negeri Andoolo Berlangsung Damai dan Humanis

Apa pun yang diucapkan dr. Sukirman sekarang, entah A, B, atau C, adalah terlambat dan tidak relevan.

Pasal 195 HIR/224 RBg: putusan pengadilan yang sudah inkracht wajib dilaksanakan.

Pasal 54 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: setiap orang wajib menghormati dan melaksanakan putusan pengadilan.

Dengan demikian, upaya membantah eksekusi adalah sia-sia dan hanya menimbulkan konsekuensi hukum baru.

SHM di Atas HGU Cacat Hukum.

Klaim dr. Sukirman bahwa SHM RS Aliah sah secara hukum adalah keliru.

Pasal 22 UUPA No. 5 Tahun 1960: Hak Milik hanya dapat diberikan atas tanah negara yang tidak dibebani hak lain.

Pasal 34 PP No. 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB, dan Hak Pakai: tanah HGU tidak dapat langsung diterbitkan, ada prosedur dan mekanisme yang panjang serta rumit dan tidak sesederhana itu. Semua melalui kementerian ATR/BPN. Faktanya hingga kini tidak ada perubahan terhadap status HGU Koperson.

Artinya, SHM yang diklaim RS Aliah adalah cacat administrasi karena terbit di atas tanah HGU.

Contoh Perlawanan yang Bernasib Sama

Banyak contoh pihak yang melawan eksekusi lahan HGU dan semuanya berakhir kalah.

Kasus Hotel Zahrah adalah contoh nyata: seluruh perlawanan ditolak, proses hukum berakhir, dan eksekusi tetap dilakukan.

Hal ini harus menjadi pengingat bahwa tidak ada jalan menang bagi pihak yang berpegang pada SHM di atas HGU.

Pasien Jangan Dijadikan Tameng

Baca Juga:  Cooling System Pilkada Damai 2024, Polres Konut Lakukan Pengamanan Kampanye Pilkada 2024

Rumah sakit memang berkewajiban melayani masyarakat, namun pelayanan pasien tidak bisa dijadikan alasan menolak hukum.

Menolak eksekusi dengan dalih pasien adalah bentuk obstruction of justice (Pasal 221 KUHP: menghalangi perintah pejabat berwenang dapat dipidana).

RS Aliah bahkan dihimbau agar tidak menerima pasien baru menjelang eksekusi, supaya tidak ada alasan menjadikan pasien sebagai tameng.

Masyarakat luas perlu mengetahui bahwa RS Aliah sudah ditetapkan akan dieksekusi oleh negara, sehingga upaya menghalangi hanya berujung pidana.

Melawan Eksekusi = Melawan Negara

Jika dr. Sukirman tetap memaksakan perlawanan, maka tindakannya bukan lagi sengketa sipil, tetapi sudah termasuk kategori melawan perintah negara.

Pasal 212 KUHP: barangsiapa melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah dapat dipidana.

Pasal 216 KUHP: menolak atau menghalangi perintah pejabat yang berwenang juga dipidana.

Aparat berhak mengamankan siapa pun yang mencoba menghalangi jalannya eksekusi.

Kalau dr. Sukirman ingin melawan, silakan tampil langsung di depan saat eksekusi. Biar jelas perlawanan itu terhadap negara, dan aparat bisa segera mengamankan sesuai hukum,” tegas kuasa hukum Kopperson.

Kesimpulan Tegas

SHM RS Aliah cacat hukum karena berdiri di atas tanah HGU.

Seluruh bantahan sudah selesai di pengadilan, perkara inkracht, tidak ada upaya hukum lagi.

RS Aliah wajib tunduk, jangan jadikan pasien sebagai alasan.

Melawan eksekusi sama dengan melawan negara, dengan konsekuensi pidana.

RS Aliah siap-siap saja dieksekusi. Tidak ada jalan lain.

. . . . . . .

Komentar