Putusan Inkrah Bukan untuk Diragukan: Relawan Keadilan Tegur Kantah BPN Kota Kendari”

News19 views

Kendari – Lumbungsuaraindonesia.com Pernyataan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Kendari, Fajar, yang seolah masih meragukan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), mendapat sorotan keras. Dalam pernyataannya, Fajar menyebut masih akan berkoordinasi dengan berbagai pihak sebelum turun ke lapangan, meski sudah jelas ada putusan inkrah dari PN, PT hingga Mahkamah Agung.

Padahal, secara hukum:

Pasal 1917 KUHPerdata menegaskan putusan berkekuatan hukum tetap bersifat mengikat.

Pasal 195 HIR/206 RBg menyebut putusan inkrah dapat dieksekusi oleh Ketua Pengadilan.

Pasal 54 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan setiap pejabat negara wajib menghormati dan melaksanakan putusan pengadilan.

Dengan dasar ini, sikap Kantah BPN Kota Kendari yang menunda dengan alasan “koordinasi” jelas mencerminkan ketidakpahaman aturan, bahkan berpotensi menabrak kewajiban hukum.

Baca Juga:  Perihal Pembunuhan di Desa Toreo, Polres Konawe Utara masuk Tahap Rekonstruksi

Relawan Keadilan Mengecam
Koalisi Relawan Keadilan mengecam keras siapapun pihak, apalagi penyelenggara negara, yang pura-pura pikun terhadap aturan hukum. Pernyataan Fajar sebagai Kepala Kantah BPN Kota Kendari dinilai mencerminkan:

1. Tidak tahu aturan,

2. Tidak taat aturan,

3. Tidak mengerti undang-undang, dan

4. Tidak menghormati proses hukum yang sudah final dan mengikat.

Relawan menegaskan, putusan pengadilan yang sudah inkrah bukan barang yang bisa dipertanyakan ulang, karena seluruh proses sudah diuji dengan bukti dan saksi, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung. Pertarungan hukum sudah selesai, siapa pelawan dan siapa terlawan sudah jelas, siapa menang siapa kalah sudah diputuskan.

Baca Juga:  Donor Darah Semarakkan Peringatan HUT Korpri ke-53 di Polda Sultra

Tugas BPN Hanya Melaksanakan, Bukan Meragukan
Sesuai UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA dan Perpres No. 20 Tahun 2015 tentang BPN, Kantor Pertanahan bertugas menjalankan pendaftaran dan penetapan hak atas tanah, serta melaksanakan konstatering berdasarkan amar putusan pengadilan. Konstatering bukan ruang untuk menunda, apalagi meragukan produk hukum yang sudah final.

Kesimpulan

Relawan Keadilan mendesak BPN, khususnya Kantah BPN Kota Kendari di bawah kepemimpinan Fajar, untuk segera menjalankan putusan inkrah tanpa dalih koordinasi yang berlebihan. Mengulur-ulur waktu sama saja dengan mengingkari supremasi hukum, merusak wibawa peradilan, dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

Baca Juga:  Tokoh Organisasi Kepemudaan Bersama Badan Eksekutif Mahasiswa se Sultra Deklarasikan Pilkada Damai

“Jangan ada penyelenggara negara yang pura-pura pikun terhadap undang-undang. Hukum harus ditegakkan, putusan inkrah wajib dijalankan, tanpa tawar-menawar, tegas Relawan Keadilan.

Relawan Keadilan mengingatkan bahwa putusan pengadilan sudah final. Bahkan Ketua Pengadilan pada masa itu telah mengeluarkan surat penetapan sita eksekusi artinya semua upaya hukum telah berakhir.

Kami ribuan relawan keadilan akan geruduk instansi yang meragukan produk hukum negara kita. Kalau begini caranya, maka kami relawan keadilan tanpa ada yang mengkoordinir akan segera bertindak sampai keadilan ditegakkan. Ini adalah cerminan buruk bagi masyarakat yang melihat kinerja para penyelenggara negara. Baiklah kami yang akan turun mengingatkan kalian supaya otak kalian kembali mengingat, tutup Relawan Keadilan.

. . . . . . .

Komentar