Jika Tidak Ingin di Pidana Jangan Halangi Konstatering, Pengukuran BPN, atau Eksekusi

News100 views

SultraLumbungsuarainfonesia.com Relawan Keadilan mengeluarkan himbauan tegas: menghalangi konstatering, pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), atau proses eksekusi putusan pengadilan adalah perbuatan melawan negara dan dapat berujung penahanan serta pidana. Ini bukan sekadar ancaman retoris — ini dasar hukum nyata dengan ancaman hukuman yang jelas.

Dasar hukum penting (ringkas — baca dan pahami!)

Pengukuran dan pendaftaran tanah adalah tugas negara (BPN) berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) — pendaftaran meliputi pengukuran, pemetaan, dan pembukuan tanah (UU No. 5 Tahun 1960 / UUPA, Pasal terkait pendaftaran).

Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) wajib dilaksanakan; Ketua Pengadilan dapat memerintahkan eksekusi. (aturan HIR/RBg dan perundangan pelaksanaannya).

Baca Juga:  Irjen Dwi Irianto, S.I.K., M.Si Pimpin Taklimat Awal Audit Kinerja Tahap I Tahun 2025

Melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah diancam pidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

Pasal 212 KUHP — melawan pejabat dengan kekerasan/ancaman: pidana penjara sampai 1 tahun 4 bulan.

Pasal 214 KUHP — jika perlawanan dilakukan oleh dua orang atau lebih, ancaman hukuman lebih berat (dilaporkan sampai sekitar 7 tahun dalam praktik penuntutan dan berita hukum tertentu).

Pasal 216 ayat (1) KUHP — tidak menuruti perintah/permintaan sah pejabat: pidana kurungan sampai 4 bulan 2 minggu atau denda.

> Intinya: menghalang-halangi pengukuran BPN, konstatering, atau eksekusi dapat membuat Anda langsung dikenai Pasal 212/214/216 KUHP — dan berisiko ditangkap di tempat, diproses pidana, serta mendapat catatan kriminal.

Baca Juga:  Polda Sultra Terapkan Strategi Penguatan Sistem Pengamanan Hadapi Kontinjensi Konflik Sosial Pilkada Serentak 2024 di Wilayah Prov. Sulawesi Tenggara

Mengapa BPN termasuk yang “dilindungi”?

Pengukuran tanah adalah bagian dari pelaksanaan pendaftaran tanah yang menjadi fungsi negara (BPN) untuk menjamin kepastian hukum atas tanah. Petugas pengukur/pejabat BPN yang menjalankan tugas resmi berada dalam lingkup perlindungan hukum yang sama dengan pejabat lain; tindakan menghalanginya dapat dikenai pasal-pasal pidana yang disebutkan di atas.

Konsekuensi praktis di lapangan

Petugas BPN, juru sita, atau aparat keamanan yang mendampingi berhak melanjutkan tugasnya; pelaku penghalang dapat ditangkap langsung oleh aparat.

Kasus penghalangan sering berujung pada penyidikan pidana, penyitaan bukti, dan rumitnya status hukum bagi pelaku.

Baca Juga:  Tangkap Pelaku Curanmor Saat Lepas Dinas, Personel Polda Lampung Dapat Hadiah Sekolah Inspektur Polisi dari Kapolri

Jika tindakan melibatkan beberapa orang atau kekerasan, ancaman hukuman meningkat secara signifikan.

Himbauan tegas Relawan Keadilan

1. JANGAN menghalangi konstatering, pengukuran BPN, atau eksekusi pengadilan.

2. Hormati petugas yang menjalankan tugas negara; bila ada dugaan penyimpangan, laporkan secara resmi ke instansi berwenang (Kejaksaan/MA/BPN) dan/atau advokat.

3. Ingat: satu keputusan keras hari ini (menghalang-halangi) bisa menghancurkan masa depan Anda dengan catatan pidana dan hukuman penjara.

Relawan Keadilan menegaskan: himbauan ini dibuat untuk menjaga ketertiban, perlindungan hak semua pihak, dan agar proses hukum berjalan sesuai aturan. Pelanggaran terhadap pelaksanaan tugas negara berakibat pidana — konsekuensi nyata menanti yang melanggar.

. . . . . . . . . . .

Komentar