Satu Lagi Menteri Era Jokowi, Nadiem Makarim Resmi Ditahan Kejagung dalam Kasus Korupsi Chromebook

News111 views

JakartaLumbungsuaraindonesia.com Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Kamis (4/9/2025). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pendiri Gojek tersebut langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Tersangka NAM dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini,  ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Jakarta.

Penetapan ini dilakukan setelah Nadiem menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebanyak tiga kali yakni pada 23 Juni (sekitar 12 jam pemeriksaan), 15 Juli (sekitar 9 jam), dan pada hari penetapan tersangka, yaitu 4 September 2025 .

Baca Juga:  Kapolda Sultra Pimpin Sidak Pasar Sentral Kendari, Pantau Kenaikan Harga Bahan Pokok Jelang Ramadhan

Mengenai dugaan modus operandi, Kejagung mengungkap bahwa Nadiem melakukan rapat tertutup dan beberapa pertemuan dengan pihak Google Indonesia, yang kemudian menghasilkan keputusan internal di Kemendikbudristek untuk menyusun petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengunci spesifikasi pengadaan hanya pada perangkat Chromebook, padahal sebelumnya uji coba penggunaan Chromebook pada sekolah-sekolah di daerah 3T (tertinggal, terluar, terdepan) dinilai gagal dan tidak layak digunakan .

Lebih jelasnya, Nurcahyo menyampaikan:
Atas perintah NAM, tahun 2020, membuat juknis dan juklak yang spesifikasinya sudah mengunci Chrome OS. Tim teknis membuat kajian review dengan menyebut Chrome OS.”

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup, berupa keterangan saksi, saksi ahli, surat, hingga dokumen terkait proyek senilai hampir Rp. 2 triliun itu.

Baca Juga:  Bersama Dandim 1430 Konut, Kapolres Pantau Langsung Situasi Kamtibmas, Cek Pengamanan Kotak Suara               

Dalam kasus ini, Kejagung menduga Nadiem menyalahgunakan kewenangan dengan menerbitkan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengunci spesifikasi pengadaan hanya pada perangkat Chromebook. Padahal, hasil uji coba penggunaan Chromebook di beberapa sekolah sebelumnya dinyatakan tidak layak.

Atas dugaan praktik tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp1,98 triliun. Perhitungan resmi masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain dari internal Kemendikbudristek, yaitu Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar), Mulyatsyah (Direktur SMP), Jurist Tan (Staf Khusus Menteri), dan Ibrahim Arief (konsultan). Dari empat orang itu, tiga sudah ditahan, sementara Jurist Tan masih berada di luar negeri.

Baca Juga:  Ketua Komisi V DPR RI Ridwan BAE Tinjau Langsung Jalan Trans Sulawesi yang Terendam Banjir di Desa Sambadete

Kasus ini menambah panjang daftar menteri di era Presiden Joko Widodo yang terjerat korupsi. Sebelumnya, lima menteri lain telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Idrus Marham, Imam Nahrawi, Edhy Prabowo, Juliari Batubara, dan Johnny G. Plate.

Meski begitu, Nadiem membantah keras tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Saat digiring ke mobil tahanan, ia hanya berkomentar singkat, “Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya. Kebenaran akan keluar.” teriaknya dihadapan Wartawan sambil berlari menuju mobil tahanan.

Penyelidikan masih berlanjut dan proses hukum akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

**LM@**

. . . . . .

Komentar