Kolaka – Lumbungsuaraindonesia.com Dugaan penjualan Bijih Nikel menggunakan dokumen terbang kembali mencuat, kali ini menyeret nama PT. Akar Mas Internasional (AMI). Pertanyaan pun muncul: siapa oknum di balik mulusnya aktivitas tersebut?
Pada tahun 2024 hingga 2025 PT. Akar Mas Internasional (AMI) diduga beberapa kali melakukan penjualan Bijih Nikel. Padahal perusahaan tersebut belum mengantongi persetujuan RKAB dari Kementerian ESDM RI.
Baca Juga: Manton Minta KPK RI Menindaklanjuti Laporan DPD GSPI Sultra Perihal Gedung Asrama Haji dan Jalan Lingkar Kota Kendari Sultra , Lumbung Suara Indonesia.com Revitalisasi pembangunan Gedung Asrama Haji Kota Kendari yang diduga Mangkrak kini terus menjadi perbincangan hangat oleh masyarakat luas maupun para aktivis Sulawesi Tenggara. Salah satunya yang disuarakan oleh Jaringan Nasional Mahasiswa Merdeka (JARNAS MM) pada Rabu, 05/04/2023, didepan Gedung Merah Putih KPK RI. Menanggapi hal tersebut, DPD GSPI Sultra, melalui Manton selaku Ketua Bidang Humas itu kembali mengingatkan pihak KPK RI agar segera menindaklanjuti laporan DPD GSPI Sultra yang di masukan ke KPK RI pada tanggal 20/03/2023 lalu, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, Terkait Gedung Asrama Haji yang Diduga Mangkrak dan paket pekerjaan lainnya. Rabu, 05/04/2023. Selain itu kata Manton, Pihaknya juga meminta kepada KPK RI agar memproses Laporan DPD GSPI Sultra, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, perihal "Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan Anggaran kurang lebih Rp. 69 Miliar. Meski demikian, Pihak Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat telah menanggapi laporan DPD GSPI Sultra melalui via WhatsAppnya yang bertuliskan, sebagai berikut : Yth. Pelapor Berdasarkan pengecekan kami, laporan Saudara sedang dalam proses verifikasi oleh petugas kami. Apabila telah selesai akan diberikan tanggapan melalui surat atau telepon kepada alamat/nomor kontak terlampir. Salam, Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Demikian bunyi WhatsApp tersebut pada tanggal 27/03/2023 lalu. "Kami berharap, agar KPK RI segera memanggil dan memeriksa Kepala BPJN Sultra, Satker, PPK dan Pihak Kontraktor serta oknum - oknum yang diduga terlibat didalamnya, ini khusus laporan kami soal Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan anggaran sebesar Rp. 69 Miliar kurang lebih. Dan juga terkait Gedung Asrama Haji agar segera dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan lebih lanjut," Harap Manton.
PT. AMI kembali menuai sorotan terkait dugaan menggunakan Dokumen Terbang (Dokter) dalam penjualan Bijih Nikel pada Tanggal 19 Januari 2025.
Berdasarkan beberapa informasi & data yang terhimpun, Iman Pagala selaku Ketua Konsorsium Pemerhati Pertambangan & Investasi Sulawesi Tenggara (Konspirasi Sultra) menemukan adanya dugaan Bijih Nikel yang keluar dari IUP PT. AMI, dan melakukan pengisian dalam Tongkang (BG. ELLEN) di Jetty PT. Putra Mekongga Sejahtera ( PMS) untuk dikirim ke Smelter Nikel. Bijih Nikel tersebut di Duga milik Inisial HB.
Jika Dugaan kami benar, maka Direktur Utama PT. Akar Mas Internasional beserta oknum-oknum yang diduga terlibat bisa dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, beserta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tegas Iman Pagala.
Minggu depan kami akan bertandang ke Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melakukan Aksi Demonstrasi sekaligus Pelaporan terkait beberapa data yang telah kami pegang, tutupnya.

.

.

.

.

.

.

.

.

.

.

.

.

.

.

.

.

.

.

.

.

.

.

.
Komentar