Komisi III DPR Kota Kendari Minta Pemprov dan Pemkot Kendari untuk Menindak Tegas Aktifitas Mobil Truck Milik PT MCM

News558 views

Kendari – Lumbungsuaraindonesia.com PT. Modern Cahaya Mineral dan PT. Tiara Abadi Sentosa secara terang-terangan telah menggunakan Jalan Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota Kendari untuk mengangkut material nikel milik mereka sehingga hal ini tidak bisa dibiarkan karena ke dua Perusahaan ini tidak memiliki hak untuk menggunakan fasilitas jalan tersebut tanpa mengantongi izin dari pihak terkait.

Sangat jelas bahwa status jalan tersebut penggunaannya hanya untuk masyarakat umum bukan untuk kegiatan para penambang.

Sejatinya setiap perusahaan pertambangan memiliki jalan sendiri untuk hauling bukan jalan umum yang dibiayai oleh Pemerintah untuk digunakan masyarakat umum/Publik.

Karena jalan bisa menjadi rusak akibat dari muatan ore nikel, selain itu bisa dan sangat menganggu aktivitas masyarakat pengguna jalan lain yang bisa menimbulkan ancaman bahaya.

Untuk diketahui bahwa pengangkutan nikel PT MCM dan PT TAS dari Kabupaten Konawe ke Kota Kendari melintasi pemukiman warga dua Kabupaten/Kota.

Pertanyaannya apakah PT MCM dan PT TAS memiliki Izin Lintas dari dua Kabipaten Kota tersebut.?

Baca Juga:  Manton Minta KPK RI Menindaklanjuti Laporan DPD GSPI Sultra Perihal Gedung Asrama Haji dan Jalan Lingkar Kota Kendari Sultra , Lumbung Suara Indonesia.com Revitalisasi pembangunan Gedung Asrama Haji Kota Kendari yang diduga Mangkrak kini terus menjadi perbincangan hangat oleh masyarakat luas maupun para aktivis Sulawesi Tenggara. Salah satunya yang disuarakan oleh Jaringan Nasional Mahasiswa Merdeka (JARNAS MM) pada Rabu, 05/04/2023, didepan Gedung Merah Putih KPK RI. Menanggapi hal tersebut, DPD GSPI Sultra, melalui Manton selaku Ketua Bidang Humas itu kembali mengingatkan pihak KPK RI agar segera menindaklanjuti laporan DPD GSPI Sultra yang di masukan ke KPK RI pada tanggal 20/03/2023 lalu, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, Terkait Gedung Asrama Haji yang Diduga Mangkrak dan paket pekerjaan lainnya. Rabu, 05/04/2023. Selain itu kata Manton, Pihaknya juga meminta kepada KPK RI agar memproses Laporan DPD GSPI Sultra, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, perihal "Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan Anggaran kurang lebih Rp. 69 Miliar. Meski demikian, Pihak Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat telah menanggapi laporan DPD GSPI Sultra melalui via WhatsAppnya yang bertuliskan, sebagai berikut : Yth. Pelapor Berdasarkan pengecekan kami, laporan Saudara sedang dalam proses verifikasi oleh petugas kami. Apabila telah selesai akan diberikan tanggapan melalui surat atau telepon kepada alamat/nomor kontak terlampir. Salam, Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Demikian bunyi WhatsApp tersebut pada tanggal 27/03/2023 lalu. "Kami berharap, agar KPK RI segera memanggil dan memeriksa Kepala BPJN Sultra, Satker, PPK dan Pihak Kontraktor serta oknum - oknum yang diduga terlibat didalamnya, ini khusus laporan kami soal Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan anggaran sebesar Rp. 69 Miliar kurang lebih. Dan juga terkait Gedung Asrama Haji agar segera dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan lebih lanjut," Harap Manton.

Izin dari Kementrian PU dalam hal ini dari Balai Bina Marga Prov. Sultra tentang penggunaan Jalan Nadional, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sultra dan Bina Marga Kota Kendari serta dari Dinas Perhubungan perihal alat angkutnya.?

Sudah tentu ini menjadi masalah ketika mobil-mobil Truck pengangkut nikel yang bertonase berat melewati jalan aspal yang merupakan jalan milik publik yang dipergunakan oleh perusahan tambang.

Hal tersebut terungkap saat rapat dengar pendapat ( RDP ) yang digelar DPRD Kota Kendari pada Rabu, 12/2/25.

General Manager PT TAS Hendra mengatakan perusaahan tambang ini telah mengantongi lzin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), sedangkan PT. Modern Cahaya Makmur (MCM) mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di wilayah Konawe.

PT MCM selaku pemilik IUP diberikan kewenangan dari pemerintah untuk melakukan eksplorasi di wilayah pertambangan dan secara otomatis harus bekerja sama dengan PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) sebagai pemilik IUPK, katanya.

Baca Juga:  Mahasiswa UHO Kendari Gelar Pameran Foto tentang Kota Kendari dan Perkembangannya

Penjelasan Hendra tersebut tidak menyentuh samasekali pada Subtansi kegiatan RDP tersebut karena tidak menjelaskan apakah mengantongi izin penggunaan jalan tersebut atau tidak.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Kendari, Arifin Rauf menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan dua teguran yakni pada 13 Desember 2024 dan 2 Januari 2025 kepada kedua perusahaan tersebut.

Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik, mendesak Pemkot Kendari bertindak lebih tegas serta menghentikan sementara aktivitas truk-truk pengangkut ore nikel milik PT MCM yang melanggar undang-undang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jelasnya.

Terkesan Pemkot Kendari seakan tidak dihargai. Dua teguran diabaikan dengan alasan Ketiadaan jembatan timbang yang memperlemah pengawasan, tegas Rajab.

Perbuatan tersebut telah melanggar bahkan merusak badan jalan. Maka diperlukan pengawasan dan tindakan tegas dari Balai Jalan Nasional, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Pemerintah Kota Kendari untuk menghentikan kegiatan pengangkutan ore nikel PT MCM dan PT TAS. Bukan karena masalah jembatan  timbang tidak ada sehingga mereka bisa dibiarkan, ungkapnya.

Baca Juga:  Umat Kristiani Rayakan Hari Kenaikan Yesus Kristus, Jemaat yang Hadir Puluhan Ribu

Ditempat yang sama, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Kendari, Arifin Rauf menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan dua teguran yakni pada 13 Desember 2024 dan 2 Januari 2025 kepada kedua perusahaan tersebut.

Olehnya itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik mendesak dengan tegas kepada Pemkot Kendari untuk bertindak dengan tegas untuk menghentikan sementara aktivitas mobil-mobil Truck pengangkut ore nikel milik PT MCM yang melanggar aturan.

Pemkot Kendari seakan tidak dihargai. Dua teguran diabaikan. Jangan karena hanya Ketiadaan jembatan timbang memperlemah pengawasan, tegas Rajab Jinik.

Perbuatan tersebut telah melanggar bahkan merusak badan jalan.
Maka diperlukan pengawasan dan tindakan tegas dari Balai Jalan Nasional, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Pemerintah Kota Kendari untuk menghentikan kegiatan pengangkutan ore nikel PT MCM dan PT TAS.

Bukan masalah jembatan  timbang tidak ada sehingga dengan seenaknya menggunakan jalan tanpa mengindahkan prosedur yang benar, tutup Rajab.

. . . . . . . . . . . . . . . .

Komentar