Polres Kolaka Klarifikasi Kasus Penangkapan dan  Penahanan Saudsri V, di Rutan Kelas II B

News161 views

Kolaka – Lumbungsuaraindonesia.com Kasi Humas Polres Kolaka Iptu Dwi arif menyampaikan Klasifikasi terkait penangkapan dan penahanan Sdr. V di Rutan Klas II B Kolaka. (20/1/25)

Penyidik Polres Kolaka pada hari Minggu Tgl 19 Januari 2025 sekitar pukul. 11.00 Wita melakukan penangkapan Sdr. V di Rutan Klas II B Kolaka, sehubungan dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai padal 351 ayat 1 KUHP

Sebelum dilakukan penangkapan Penyidik Polres Kolaka telah memfasilitasi dengan mediasi melibatkan FKUB dan Pemerintah Kelurahan dan dilaksanakan di Rutan Klas II B Kolaka.namun tidak terjadi kesepakatan saat proses mediasi Sdr. V mengeluarkan pernyataan yang bersifat mengancam keselamatan dari Sdri M. dengan kalimat “keluar dari sini saya b*n*h” dan beberapa saat kemudian Sdri. V berupaya untuk menyerang kembali namun dihalangi oleh petugas atas pengancaman dan penyerangan tersebut, Sdr. M melaporkan Sdr.V pada tanggal 15 Januari 2025 mengingat tidak adanya kesepakatan para pihak, penyidik melaksanakan gelar perkara dan menetapkan Sdr.V sebagai tersangka karena terpenuhinya alat bukti melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP

Baca Juga:  Guna Tingkatkan Dsiplin Personel, Seksi Propam Polres Konawe Utara Lakukan Gaktiblin

Dan selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan karena di kwatirkan Sdr. V akan melakukan kembali tindak pidana dan adanya potensi yang mengancam keselamatan jiwa Sdr.M.

lebih lanjut Kasi Humas Polres Kolaka, menyampaikan bahwa Sdr. V sebelumnya telah di Vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kolaka, dengan perkara tindak pidana penganiayaan yang dilakukan kepada Sdr. S (Suami dari Vira) yang terjadi pada tanggal 21 juni 2024, dan akibat dari penganiayaan tersebut, Sdr. V dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan.

Baca Juga:  Penandatanganan Pakta Integritas Seleksi Terpadu PKN II, SPPK, SEPIMMA, Prodi S1 STIK, dan SIP Tahun 2025 di Polda Sultra

Dan terhadap laporan pengaduan Sdr. V pada tanggal 15 Juni 2024, perihal dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Sdr. S (Suami Saudari Vira) yang menyebabkan Sdr.V mengalami luka memar.sebagaimana yang diterangkan oleh hasil Visum dari Rumah Sakit Benyamin Guluh, Kab. Kolaka. Sdr.S terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan, dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Kolaka serta dilakukan penangkapan dan penahanan dan atas perkara tersebut, Sdr. S telah diputus secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan oleh Pengadilan Negeri kolaka pada tanggal 17 Desember 2024. Dan dipidana penjara selama 4 bulan 10 hari.

Baca Juga:  Kapolsek Laonti Mediasi Pemuda Yang Terlibat Adu Jotos Saat Pesta

Untuk laporan Sdri. V terhadap Sdri.M, Sdr, S, dan Sdri.Y perihal dugaan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang terjadi pada hari Selasa, tanggal 13 alAgustus 2024, telah dilakukan proses Penyelidikan dan gelar perkara dengan hasil dapat ditingkatkan ke tahap Penyidikan sedangkan untuk penetapan tersangka segera digelarkan setelah tercukupinya alat bukti.

. .

Komentar