Kapolda Sultra Resmikan Polsubsektor Langgikima dan Lasolo Kepulauan 

News1,187 views

Konut – Lumbungsuaraindonesia.com      Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Irjen Pol. Dwi Irianto, S.I.K., M.Si meresmikan dua Polsubsektor di wilayah hukum Polres Konawe Utara (Konut).

Peresmian dilakukan tepat bersamaan dengan pelaksanaan peringatan HUT Konut ke-18 yang jatuh pada hari ini bertempat di lapangan upacara Pemda konut kelurahan wanggudu kecamatan asera, Kamis (2/1/25)

Baca Juga:  Subsatgas Pam Objek Zona C Gelar Apel Serpas Pengamanan Kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra

Peresmian ini pula ditandai dengan penandatanganan prasasti, di lapangan kantor Bupati Konut. Turut mendampingi dalam kesempatan ini, Bupati Konut, DR. Ir.H. Ruksamin ST MSi,IPU.ASEAN.Eng, Wakil Bupati Konut, Abu Haera S.Sos., M.Si,Ketua DPRD Konut, Herman Sawani SH, Bupati terpilih Pilkada 2024, H. Ikbar SH MH, Sekda Konut, Dr. Safruddin, S.Pd M.Pd, Pejabat Utama Polda Sultra, Perwakilan dari Korem 143 HO, Kapolres Konut, Dandim 1430 Konut.

Baca Juga:  Emak-emak Gemoi, Nama Komunitas dari Kerabat Yudi laksanakan bersih-bersih Li ngkungan di Wilayah Rawan Banjir.

Kapolda Irjen Pol Dwi Irianto mengatakan, bahwa berdirinya dua Polsubsektor di wilayah Polres Konawe Utara, maka diharapkan dapat semakin memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dengan baik.

Sebab di Kabupaten Konawe Utara kedepannya akan berkembang pesat. Sehingga diperlukannya langkah kesiapan sejak saat ini.

“Untuk kebutuhan personil guna melaksanakan tugas dari kedua Polsubsektor telah memadai,”kata Irjen Pol Dwi Irianto.

Baca Juga:  Anton Timbang Sokong Penuh Kebutuhan Atlit IMI Sultra, Target Emas Pra Pon Aceh.

Sekedar diketahui, Polsubsektor adalah satuan kepolisian yang berada di bawah Kapolsek dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pokok kepolisian di wilayah tertentu. Pimpinan Polsubsektor disebut Kapolsubsektor.

Adapun tugas dari Polsubsektor sendiri diantaranya, menyelenggarakan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .

Komentar