Sempat Viral Bawa Kabur kekasihnya, Pemuda di Kendari Akhirnya Dibekuk Tim Narko 10 Kendari

News508 views

Kendari – Lumbungsuaraindonesia.com Afandy, pemuda yang sempat viral karena membawa kabur pacarnya selama 10 hari, akhirnya dibekuk Tim Narko 10 Sat Narkoba Polresta Kendari. Penangkapan Afandy dilakukan pada Senin (25/11/24) di wilayah Morosi Desa Puuruy, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe.

Ipda Ariel Mogens Ginting, Kanit I Sat Narkoba Polresta Kendari mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku bermula saat polisi menangkap Rifka alias Giska (21) di Jalan Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandongan Kota Kendari pada Minggu (24/11/24). Dari tangan Giska, polisi menemukan 18 paket narkoba jenis sabu seberat 11,03 gram.

Baca Juga:  Polresta Kendari Gelar Patroli Gabungan Skala Besar untuk Menjaga Keamanan Kota

“Giska mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari Afandy (24). Setelah melakukan pengembangan, polisi berhasil menangkap Afandy yang kebetulan bersama pacarnya di sebuah penginapan di daerah Marosi,”ujar Ipda Ariel saat ditemui diruang kerjanya Jum’at malam (29/11/24).

Setelah dilakukan introgasi terhadap Afandy, ia mengaku
menyimpan narkoba sebanyak 180 gram jenis sabu yang dia sembunyikan di bawah tungku pembakaran rumahnya di daerah lalunggasumeeto.

Namun, saat polisi menggeledah rumahnya, narkoba tersebut ternyata sudah dibakar hanya sisa plastik dan bungkusan tempat penyimpanan narkoba yang ditemukan.

Baca Juga:  KKB Aske Mabel Tembak Dua Tukang Senso di Yalimo, Satgas Damai Cartenz-2025 Pukul Mundur KKB dan Berhasil Evakuasi Jenazah Korban

“Karena barang bukti sudah dibakar akhirnya barang bukti pelaku afandy di ikut sertakan dengan barang bukti Giska, karena barang bukti itu didapatkan dari Afandy,”ucapnya.

Menurut keterangan Afandy narkoba jenis sabu tersebut di dapatnya dari salah satu pamannya yang kini berstatus DPO.

“Saat ini, Afandy dan Giska telah kami amankan di Mako Sat Narkoba Polresta Kendari. Sementara itu kekasih Afandy yang sempat dibawa kabur telah dikembalikan ke keluarganya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) lebih subs pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Berkat Pengaman Personel TNI-Polri, Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pilkada 2024 di Muna Barat Berlangsung Kondusif

Ipda Ariel menambahkan, penangkapan ini berdasarkan atas perintah Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko guna menciptakan Pilkada damai dan kondusif juga menjelang Nataru.

“Jadi penangkapan tersebut berdasarkan perintah dari bapak Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko guna menciptakan Pilkada yang damai dan kondusif serta menjelang Nataru. Dan kami akan terus mengejar para pelaku-pelaku peredaran yang ada di kota Kendari untuk menekan angka peredaran narkoba,”tutup Ipda Ariel Mogens Ginting.

. . . . . . . . . . . .

Komentar