Kendari – Lumbungsuaraindonesia.com Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Tenggara, Rahmat, A.Ptnh., M.M., QRMO., CODP, menegaskan bahwa sesuai perintah Pengadilan bahwa eksekusi tapal batas lahan Tapak Kuda di Kota Kendari akan dilaksanakan pada 15 Oktober 2025. Ia meminta seluruh pihak terkait, khususnya Pengadilan Negeri Kendari dan Koperson, untuk bersama-sama hadir di lapangan agar proses berjalan sesuai hukum dan tanpa hambatan.
Pernyataan tersebut disampaikan dihadapan Kuasa Husus Koperson dan Relawan Keadilan saat dilakukan dialog di Aula Kantor BPN Sulawesi Tenggara, Selasa, 30/9/2025.
Bahwa, pada tanggal 15 Oktober nanti, BPN Sulawesi Tenggara akan melaksanakan penentuan tapal batas di lahan Tapak Kuda yang telah berkeluatan Hukum, Saya meminta kepada Koperson dan Pengadilan Negeri Kendari untuk turun langsung ke lapangan, demi memastikan pelaksanaan eksekusi tapal batas ini berjalan sesuai aturan hukum, tertib, dan aman, tegas Rahmat.
Rahmat menekankan, eksekusi ini bukan langkah sepihak, melainkan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, kehadiran aparat hukum dinilai sangat penting agar tidak menimbulkan multitafsir maupun potensi gesekan.
BPN hanya menjalankan amanah putusan pengadilan. Kami tidak memihak siapa pun, tapi berdiri di atas kepastian hukum. Karena itu, semua pihak harus menghormati dan mendukung jalannya eksekusi, ujarnya menambahkan.
Ia juga menegaskan bahwa BPN Sultra akan berkoordinasi dengan kepolisian dan TNI untuk memberikan pengamanan penuh saat pelaksanaan. Langkah ini dilakukan demi menghindari benturan sosial yang kerap terjadi pada sengketa lahan di kawasan strategis.
Menutup pernyataannya, Rahmat mengimbau seluruh masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi menjelang pelaksanaan eksekusi. “Saya berharap masyarakat bisa menghormati proses hukum ini. Jangan sampai ada pihak-pihak yang mencoba memprovokasi. Kita kedepankan ketertiban, keamanan, dan kepastian hukum demi kebaikan bersama, pungkasnya.
**LM@**


.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.





Komentar