Konut – Lumbungsuaraindonesia.com Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Konawe Utara menggelar perkara terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Wisma Pariama, Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara. Gelar perkara tersebut dilaksanakan pada Kamis malam, 7 November 2024, pukul 20.30 WITA, di Aula Sat Reskrim Polres Konawe Utara.
Kegiatan gelar perkara dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Konawe Utara, AKP Patria Wanda Sigit, S.Tr.K, S.I.K, M.M, M.H, dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk personel Sat Reskrim Polres Konawe Utara, personel Propam, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Konawe Utara.
Baca Juga: Manton Minta KPK RI Menindaklanjuti Laporan DPD GSPI Sultra Perihal Gedung Asrama Haji dan Jalan Lingkar Kota Kendari Sultra , Lumbung Suara Indonesia.com Revitalisasi pembangunan Gedung Asrama Haji Kota Kendari yang diduga Mangkrak kini terus menjadi perbincangan hangat oleh masyarakat luas maupun para aktivis Sulawesi Tenggara. Salah satunya yang disuarakan oleh Jaringan Nasional Mahasiswa Merdeka (JARNAS MM) pada Rabu, 05/04/2023, didepan Gedung Merah Putih KPK RI. Menanggapi hal tersebut, DPD GSPI Sultra, melalui Manton selaku Ketua Bidang Humas itu kembali mengingatkan pihak KPK RI agar segera menindaklanjuti laporan DPD GSPI Sultra yang di masukan ke KPK RI pada tanggal 20/03/2023 lalu, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, Terkait Gedung Asrama Haji yang Diduga Mangkrak dan paket pekerjaan lainnya. Rabu, 05/04/2023. Selain itu kata Manton, Pihaknya juga meminta kepada KPK RI agar memproses Laporan DPD GSPI Sultra, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, perihal "Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan Anggaran kurang lebih Rp. 69 Miliar. Meski demikian, Pihak Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat telah menanggapi laporan DPD GSPI Sultra melalui via WhatsAppnya yang bertuliskan, sebagai berikut : Yth. Pelapor Berdasarkan pengecekan kami, laporan Saudara sedang dalam proses verifikasi oleh petugas kami. Apabila telah selesai akan diberikan tanggapan melalui surat atau telepon kepada alamat/nomor kontak terlampir. Salam, Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Demikian bunyi WhatsApp tersebut pada tanggal 27/03/2023 lalu. "Kami berharap, agar KPK RI segera memanggil dan memeriksa Kepala BPJN Sultra, Satker, PPK dan Pihak Kontraktor serta oknum - oknum yang diduga terlibat didalamnya, ini khusus laporan kami soal Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan anggaran sebesar Rp. 69 Miliar kurang lebih. Dan juga terkait Gedung Asrama Haji agar segera dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan lebih lanjut," Harap Manton.
Dalam gelar perkara ini, pihak kepolisian menganalisis dugaan kasus TPPO yang melibatkan terduga pelaku dan korban. Setelah melalui proses pemeriksaan, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Hal tersebut disebabkan karena tidak adanya unsur tindak pidana yang dapat dipenuhi dalam kasus ini.
Sebagai tindak lanjut, pimpinan gelar perkara mengambil keputusan untuk melimpahkan terduga pelaku dan korban ke Dinas Sosial Kabupaten Konawe Utara. Di sana, kedua pihak akan menjalani pembinaan yang akan didampingi oleh Dinas PPA Kabupaten Konawe Utara guna memastikan perlindungan dan rehabilitasi sosial yang diperlukan.
Kasat Reskrim Polres Konawe Utara, AKP Patria Wanda Sigit, mengungkapkan bahwa meskipun dugaan TPPO sempat mencuat, hasil analisis dan pemeriksaan menunjukkan bahwa tidak ada bukti kuat yang mengarah pada tindak pidana perdagangan orang. Oleh karena itu, langkah terbaik adalah melakukan pembinaan terhadap pelaku dan korban agar dapat memberikan efek jera dan mendukung pemulihan mereka.
Keputusan ini diambil demi memastikan penanganan kasus yang tepat, serta menjaga agar proses hukum berjalan secara objektif dan adil, sesuai dengan aturan yang berlaku. (red)

.

.

.

.

.

.

.

.

.

.

.

.

.

.

.

.

.

.

.
Komentar