Sidang Ke-5 Supriyani di Pengadilan Negeri Andoolo Berlangsung Tertib dan Damai                                                 

News, Regional1,114 views

Andoolo-Lumbungsuaraindonesia.com Pengadilan Negeri Andoolo Kabupaten Konawe Selatan kembali menggelar sidang ke-5 Supryani, S.Pd., seorang guru di SDN 4 Baito. Sidang ini berlangsung pada pukul 10.00 Wita di Ruang Sidang Kartika, dipimpin oleh hakim ketua Stefie Rosano, S.H., M.H., serta dua hakim lainnya, Vivi Fatmawati Ali, S.H., M.H., dan Sigit Jati Kusumo, S.H.

Pelaksanaan sidang berjalan dengan tertib dan damai, menunjukkan komitmen semua pihak untuk menjaga suasana kondusif. Sejumlah personil pengamanan ditugaskan untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama persidangan. Personel pengamanan menjalankan tugasnya dengan profesional dan menerapkan pendekatan yang lebih humanis, sesuai dengan instruksi yang telah ditetapkan.

Baca Juga:  Pergerakan Masyarakat saat Libur Nataru Diprediksi Capai 110 Juta Orang, Polri Siapkan Strategi Lalu Lintas

Untuk sidang berikutnya, pihak pengamanan telah mempersiapkan langkah-langkah strategis guna memastikan keamanan. Beberapa langkah tersebut mencakup pembaruan situasi kegiatan persidangan secara berkala serta persiapan Kirpam dan Renpam. Semua langkah ini bertujuan untuk meminimalisir potensi konflik dan menciptakan suasana yang nyaman bagi semua peserta sidang.

Selain itu, petugas pengamanan juga telah diingatkan untuk tidak membawa senjata api selama sidang berlangsung. Hal ini merupakan upaya untuk mengurangi ketegangan dan menciptakan rasa aman bagi semua pihak yang hadir, termasuk keluarga terdakwa dan saksi-saksi yang memberikan keterangan di pengadilan.

Baca Juga:  Manton Minta KPK RI Menindaklanjuti Laporan DPD GSPI Sultra Perihal Gedung Asrama Haji dan Jalan Lingkar Kota Kendari Sultra , Lumbung Suara Indonesia.com Revitalisasi pembangunan Gedung Asrama Haji Kota Kendari yang diduga Mangkrak kini terus menjadi perbincangan hangat oleh masyarakat luas maupun para aktivis Sulawesi Tenggara. Salah satunya yang disuarakan oleh Jaringan Nasional Mahasiswa Merdeka (JARNAS MM) pada Rabu, 05/04/2023, didepan Gedung Merah Putih KPK RI. Menanggapi hal tersebut, DPD GSPI Sultra, melalui Manton selaku Ketua Bidang Humas itu kembali mengingatkan pihak KPK RI agar segera menindaklanjuti laporan DPD GSPI Sultra yang di masukan ke KPK RI pada tanggal 20/03/2023 lalu, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, Terkait Gedung Asrama Haji yang Diduga Mangkrak dan paket pekerjaan lainnya. Rabu, 05/04/2023. Selain itu kata Manton, Pihaknya juga meminta kepada KPK RI agar memproses Laporan DPD GSPI Sultra, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, perihal "Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan Anggaran kurang lebih Rp. 69 Miliar. Meski demikian, Pihak Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat telah menanggapi laporan DPD GSPI Sultra melalui via WhatsAppnya yang bertuliskan, sebagai berikut : Yth. Pelapor Berdasarkan pengecekan kami, laporan Saudara sedang dalam proses verifikasi oleh petugas kami. Apabila telah selesai akan diberikan tanggapan melalui surat atau telepon kepada alamat/nomor kontak terlampir. Salam, Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Demikian bunyi WhatsApp tersebut pada tanggal 27/03/2023 lalu. "Kami berharap, agar KPK RI segera memanggil dan memeriksa Kepala BPJN Sultra, Satker, PPK dan Pihak Kontraktor serta oknum - oknum yang diduga terlibat didalamnya, ini khusus laporan kami soal Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan anggaran sebesar Rp. 69 Miliar kurang lebih. Dan juga terkait Gedung Asrama Haji agar segera dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan lebih lanjut," Harap Manton.

Dengan demikian, pelaksanaan sidang ini tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memperlihatkan pentingnya pendekatan humanis dalam proses peradilan. Ke depan, diharapkan semua pihak dapat berkontribusi untuk menciptakan suasana persidangan yang lebih baik, menjaga keadilan, dan memberikan perlindungan kepada semua yang terlibat dalam proses hukum ini.

. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .

Komentar