Oknum Pegawai Kemkomdigi terlibat     Kasus Judi Online, KPAI sangat Respek Kinerja Polri

News493 views

Jakarta– Lumbungsuaraindonesia.com Keberhasilan Polri dalam mengungkap keterlibatan sejumlah oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam kasus judi online di Bekasi, Jawa Barat, mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

“KPAI mengapresiasi keberhasilan Polri tersebut dan berharap agar oknum-oknum lain yang melakukan hal serupa dapat dibongkar juga,” ujar Anggota KPAI Subklaster Anak Korban Pornografi dan Cybercrime, Kawiyan, di Jakarta, Jumat, 1 November 2024.

Baca Juga:  Berkat Pengaman Personel TNI-Polri, Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pilkada 2024 di Muna Barat Berlangsung Kondusif

Menurut Kawiyan, tindakan oknum pegawai Komdigi ini telah menghambat upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi online.

KPAI meminta agar Polri terus mengejar para pelaku lainnya guna melindungi masyarakat, terutama anak-anak, dari dampak buruk perjudian online.

“Saya yakin masih banyak oknum lain yang memiliki keahlian di bidang teknologi digital dan terlibat atau membekingi kegiatan judi online, baik untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Baca Juga:  Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Penyelenggaraan Hari Pers Nasional 2023 di Kota Medan

Saya berharap kepolisian tidak berhenti di sini dan terus mencari serta menangkap pelaku-pelaku lainnya untuk melindungi masyarakat dan anak-anak,” tuturnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap 11 tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa pegawai tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan dan pemblokiran situs web judi online.

Baca Juga:  Polda Sultra Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Anoa 2025, Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas untuk Wujudkan ASTA CITA

Namun, mereka justru menyalahgunakan wewenang ini demi keuntungan pribadi.

. . . . . . . . . . . . . . . .

Komentar