Kapolres AKBP Priyo Utomo Pimpin Press Conference Pengungkapan Kasus Wilayah Hukum Polres Konut   

News660 views

Konutara – lumbungsuaraindonesia.com Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara (Konut) menggelar press Conference pengungkapan kasus selama satu bulan melalui jajaran Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) dan Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba), Jumat (27/9/2024).

Press Conference dipimpin Kepala kepolisian Resor (kapolres) AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K bertempat di Lobi Mako Polres Konut, Kelurahan wanggudu kecamatan asera kabupaten konawe utara

Hadir pada gelaran press conference polres konawe utara wakapolres Kompol Sumarso, S.Sos, Kasat Reskrim AKP Patria Wanda Sigit, S.Tr.K., S.I.K., M.H., M.M serta Kasat Resnarkoba AKP Ramlang, S.H., M.M

Disebutkan, Polres Konut telah melakukan upaya penyelidikan dan juga penyidikan serta upaya paksa, dimana ada beberapa tahanan yang diroses secara hukum diantaranya ada 4 kasus, yaitu narkoba, dan 1 kasus pengancaman dan penganiayaan, 1 kasus pencabulan dan 1 kasus pengrusakan serta kasus pencurian.

Baca Juga:  Sinergitas TNI-Polri di Buton Utara, Patroli Gabungan Cooling System Jelang Pilkada

Terkait dengan kasus Narkoba, ada lima tersangka masing-masing inisial HM dengan barang bukti 10,52 gram yang ditangkap di Desa Lamondowo. AM dengan 15,24 gram ditnagkap di Kecamatan Molawe, DK dengan 23,54 gram ditangkap di Kelurahan Molawe, serta JT dan AJ masing-masing 0,36 dan 57,54 gram yang ditangkap di Desa Belalo dan Abola Kecamatan Lasolo.

Saat ini kelima tersangka menjalani proses penyidikan, dan berkas-berkas sudah masuk tahap satu oleh jajaran Sat Narkoba akan diintensitaskan penanganannya segera untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.

Selanjutnya terkait dengan kegiatan dari pada jajaran Sat Reskrim bersama Polsek Lasolo dan Wiwirano sedang menangani kasus, diantaranya yaitu pengancaman dan penganiayaan ada dua dan persetubuhan serta pengrusakan dan pencurian.

Dari penganiayaan yang ditangani oleh Polres berdasarkan LPB/Nomor 30 VIII/2025, tersangka inisial DK alias IS, korban inisial BK di Kelurahan Wanggudu, Kecamatan Asera tepatnya di Kantor Dinas Pekerjaan Umum.

Baca Juga:  Manton Minta KPK RI Menindaklanjuti Laporan DPD GSPI Sultra Perihal Gedung Asrama Haji dan Jalan Lingkar Kota Kendari Sultra , Lumbung Suara Indonesia.com Revitalisasi pembangunan Gedung Asrama Haji Kota Kendari yang diduga Mangkrak kini terus menjadi perbincangan hangat oleh masyarakat luas maupun para aktivis Sulawesi Tenggara. Salah satunya yang disuarakan oleh Jaringan Nasional Mahasiswa Merdeka (JARNAS MM) pada Rabu, 05/04/2023, didepan Gedung Merah Putih KPK RI. Menanggapi hal tersebut, DPD GSPI Sultra, melalui Manton selaku Ketua Bidang Humas itu kembali mengingatkan pihak KPK RI agar segera menindaklanjuti laporan DPD GSPI Sultra yang di masukan ke KPK RI pada tanggal 20/03/2023 lalu, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, Terkait Gedung Asrama Haji yang Diduga Mangkrak dan paket pekerjaan lainnya. Rabu, 05/04/2023. Selain itu kata Manton, Pihaknya juga meminta kepada KPK RI agar memproses Laporan DPD GSPI Sultra, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, perihal "Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan Anggaran kurang lebih Rp. 69 Miliar. Meski demikian, Pihak Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat telah menanggapi laporan DPD GSPI Sultra melalui via WhatsAppnya yang bertuliskan, sebagai berikut : Yth. Pelapor Berdasarkan pengecekan kami, laporan Saudara sedang dalam proses verifikasi oleh petugas kami. Apabila telah selesai akan diberikan tanggapan melalui surat atau telepon kepada alamat/nomor kontak terlampir. Salam, Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Demikian bunyi WhatsApp tersebut pada tanggal 27/03/2023 lalu. "Kami berharap, agar KPK RI segera memanggil dan memeriksa Kepala BPJN Sultra, Satker, PPK dan Pihak Kontraktor serta oknum - oknum yang diduga terlibat didalamnya, ini khusus laporan kami soal Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan anggaran sebesar Rp. 69 Miliar kurang lebih. Dan juga terkait Gedung Asrama Haji agar segera dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan lebih lanjut," Harap Manton.

Kemudian penganiayaan yang ditangani Polsek Lasolo dengan inisial tersangka DK dan korban H Hasan barang bukti 1 bilah badik, yang mana saat ini tersangka dalam proses di Polres Konut dan Polsek Lasolo.

Lalu, kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang ditangani oleh Polsek Wiwirano bersama jajaran Reskrim, tersangka inisial RR. Korban ada 4 orang anak-anak semua TKP di Kelurahan Langgikima.

Sedangkan kasus tindak pidana pengrusakan barang, TKP di Wanggudu Kecamatan Asera, tepatnya di Kantor Dinas Pekerjaan Umum. Tersangka dua orang, yakni inisial BK dan IP, sedangkan korban Jamal sebagai pegawai PU barang bukti 1 buah lampu, 2 batang kayu, 3 galon air minum dan 1 buah meja plastik.

Baca Juga:  Respon Cepat Polda Kepri Evakuasi Bencana  Alam Tanah Longsor yang Menimpa Rumah Warga di Tiban Koperasi

Kapolres AKBP Priyo Utomo mengatakan 11 tersangka saat ini ditahan di rutan polres konawe utara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan akan di ganjar hukuman sesuai pasal KUHpidana yang dilanggarnya

Mengenai kasus kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian dan prioritas polres konut melalui personel bhabinkamtibmas terus bekerja memberikan himbauan baik pada saat DDS (door to door system) pada saat sambang di desa binaan maupun menjadi khotib jumat serta kultum agar para orang tua lebih peka dan peduli kepada anaknya “tutur Kapolres konut

Adapun anak-anak korban pencabulan kami bekerjasama dengan orangtua, pihak sekolah serta tokoh agama kita berikan konseling untuk memulihkan mental psikologi anak agar tidak trauma dan bisa kembali semangat belajar dan berinteraksi dengan lingkungannya “ungkap AKBP Priyo Utomo

. . . . . . . . . . . . . .

Komentar