Kendari – lumbungsuaraindonesia.com Sejumlah jurnalis di Kota Kendari mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari yang diduga menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tanpa adanya pemberitahuan dan keterbukaan informasi kepada publik. Sabtu (21/9/2024).
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara, Saharudin, menyatakan penyesalannya atas tindakan KPU yang dianggap tidak transparan. Menurutnya, sebagai lembaga publik, KPU berkewajiban memberikan akses informasi kepada masyarakat, khususnya terkait penetapan DPT yang merupakan data penting dalam pelaksanaan Pemilu.
“Penetapan DPT seharusnya diketahui oleh publik, jurnalis hanya membutuhkan data yang bisa disajikan ke masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi,” ujarnya.
Saharudin menambahkan, untuk keperluan pemberitaan, khususnya bagi jurnalis televisi, visual dari setiap kegiatan KPU sangatlah penting. “Kami butuh visual, dan sangat penting bagi KPU untuk transparan di setiap kegiatan mereka. KPU adalah lembaga publik, dan keterbukaan informasi harus menjadi prioritas,” tegasnya.
Baca Juga: Manton Minta KPK RI Menindaklanjuti Laporan DPD GSPI Sultra Perihal Gedung Asrama Haji dan Jalan Lingkar Kota Kendari Sultra , Lumbung Suara Indonesia.com Revitalisasi pembangunan Gedung Asrama Haji Kota Kendari yang diduga Mangkrak kini terus menjadi perbincangan hangat oleh masyarakat luas maupun para aktivis Sulawesi Tenggara. Salah satunya yang disuarakan oleh Jaringan Nasional Mahasiswa Merdeka (JARNAS MM) pada Rabu, 05/04/2023, didepan Gedung Merah Putih KPK RI. Menanggapi hal tersebut, DPD GSPI Sultra, melalui Manton selaku Ketua Bidang Humas itu kembali mengingatkan pihak KPK RI agar segera menindaklanjuti laporan DPD GSPI Sultra yang di masukan ke KPK RI pada tanggal 20/03/2023 lalu, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, Terkait Gedung Asrama Haji yang Diduga Mangkrak dan paket pekerjaan lainnya. Rabu, 05/04/2023. Selain itu kata Manton, Pihaknya juga meminta kepada KPK RI agar memproses Laporan DPD GSPI Sultra, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, perihal "Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan Anggaran kurang lebih Rp. 69 Miliar. Meski demikian, Pihak Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat telah menanggapi laporan DPD GSPI Sultra melalui via WhatsAppnya yang bertuliskan, sebagai berikut : Yth. Pelapor Berdasarkan pengecekan kami, laporan Saudara sedang dalam proses verifikasi oleh petugas kami. Apabila telah selesai akan diberikan tanggapan melalui surat atau telepon kepada alamat/nomor kontak terlampir. Salam, Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Demikian bunyi WhatsApp tersebut pada tanggal 27/03/2023 lalu. "Kami berharap, agar KPK RI segera memanggil dan memeriksa Kepala BPJN Sultra, Satker, PPK dan Pihak Kontraktor serta oknum - oknum yang diduga terlibat didalamnya, ini khusus laporan kami soal Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan anggaran sebesar Rp. 69 Miliar kurang lebih. Dan juga terkait Gedung Asrama Haji agar segera dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan lebih lanjut," Harap Manton.
Sementara itu Koordinator divisi advokasi Pengen IJTI Sultra Fadli Aksar menambahkan informasi proses pilkada ini merupakan dari proses demokrasi, sehingga pilkada ini ini harus dikawal. KPU sebagai operator jalannya pilkada harus membuka diri.
“KPU tidak boleh menyembunyikan informasi terkait tahapan Pilkada ini, ini berpotensi menghalang-halangi kerja-kerja pers, dan mengabaikan hak warga untuk mendapatkan informasi, ” tegasnya.
Hingga rilis ini diterbitkan, KPU Kota Kendari belum memberikan tanggapan resmi terkait penetapan DPT yang dilakukan secara tertutup.

.

.

.

.

.

.

.

.

.

.

.

.

.

.

.

.
Komentar