Menghadapi Musim Kemarau Dinas Kehutanan Prov Sultra Bentuk Regu Pengendali Karhutla

News509 views

Kendari,lumbungsuaraindonesia.com
Menjelang datangnya musim Kemarau Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai berkoordinasi dengan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di 17 kabupaten/kota dengan membentuk regu pengendali kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sebagai bentuk sinergitas antara pemerintah Provinsi dan pemda Kabupaten Kota.

Hal itu tersebut dilakukan sebagai bentuk Antisipasi terjadinya kebakaran hutan saat musim kemarau sesuai dengan arahan langsung dari Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budi Revianto.

Kepala Dishut Sultra, Ir Sahid, M.Si mengatakan bahwa berdasarkan prediksi BMKG puncak musim kemarau akan mulai berlangsung Bulan Agustus mendatang, sedangkan puncak musim hujan terjadi bada bulan Juni lalu.

Ir.Sahid menjelaskan bahwa koordinasi dengan para KPH yang ada di kabupaten/Jota di Sultra dapat mengantisipasi Karhutla sejak Juli hingga September 2024.

Baca Juga:  Ditpolairut Polda Sultra Gelar Aksi bersih Pantai dan Laut di Kendari dalam Rangka Sambut Hari Laut Se-Dunia ( World Oean Day )

Tentunya dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, utamanya daerah-daerah rawan Karhutla. Seperti larangan membuka lahan perkebunan dengan cara membakar, dan membuang puntung rokok sembarangan.
UPTD KPH juga akan memasang papan informasi di daerah rawan Karhutla.

Kemudian pencegahan, dimana Polisi Kehutanan (Polhut) gencar melakukan patroli di daerah rawan Karhutla maupun lahan yang sering dibuka dengan proses membakar.

“Nah itu teman-teman Polhut akan datang melakukan patroli di lokasi-lokasi itu,” ucap Sahid saat diwawancara di ruang kerjanya, Senin, 30 Juli 2024.

Kata Sahid, jika dua langkah antisipasi ini telah dilakukan, namun masih ada masyarakat yang membuka lahan perkebunan dengan proses membakar maka selanjutnya dilaksanakan penindakan.

Baca Juga:  Kapolri Berikan Kenaikan Pangkat Anumerta Kepada Bripka Andithya

“Tapi penindakan ini jalan terakhir, kalau sudah dikasih tahu masih saja membuka lahan dengan proses dibakar yang mengakibatkan Karhutla, itu juga ada pasalnya tersendiri dan bisa dikenakan hukuman pidana” jelas Sahid.

Selain itu, pihaknya juga akan menyurati para Bupati, KPH, dan juga perusahaan-perusahaan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) untuk membuat satu regu pengendali Karhutla.

“Nah itu kita akan coba menyurat ke mereka, supaya mereka dapat mengantisipasi jika ada kebakaran hutan di arealnya masing-masing,” bebernya.

Baca Juga:  Polres Kolaka Klarifikasi Kasus Penangkapan dan  Penahanan Saudsri V, di Rutan Kelas II B

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) Dishut Sultra, Rafiudin menyampaikan langkah awal pihaknya akan melakukan deteksi dini titik hotspot atau titik panas melalui satelit kemudian akan disebarkan ke KPH.

“Bahwa ini ada titik panas disini yang cukup tinggi, sehingga KPH mengarahkan Polhut nya agar dilakukan pengecekan lapangan. Jadi kita kontrol dari sini melalui satelit aplikasi SiPongi,” jelasnya.

Diketahui, Aplikasi SiPongi atau Sistem Pemantauan Karhutla merupakan sistem yang disediakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI yang berguna bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai kebakaran hutan yang terjadi di Indonesia secara mudah dan informatif.

. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .

Komentar