Klarifikasi Isu Miring, Kadis Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Provinsi Sultra Gelar Konferensi Pers

News1,421 views

Kendari, lumbungsuaraindonesia.com Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Ir. La Ode Muhammad Nurjaya, S.T.,M.T gelar konferensi pers terkait adanya isu krusial dugaan korupsi di Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Tenggara, Rabu (17/01/2024).

Menurutnya, pemberitaan yang terbit belum dikonfirmasi oleh pihak terkait. Dengan adanya pemberitaan tersebut maka dipandang perlu untuk dilakukan klarifikasi.

“Terkait temuan BPK RI tahun 2021-2022 yang sebanyak 800 juta lebih, itu sudah dikembalikan saat keluarnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Dan kenapa sebanyak 800 juta, sesuai dengan bukti pengembalian ke kas daerah, itu karena total aparat kita ada yang mengembalikan sekitar 1 juta, ada yang sekitar 300 ribu, bahkan ada yang sekitar 300 juta. Jadi penyedia sudah melakukan pengembalian semua. Justru saya merasa Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan yang paling cepat menindaklanjuti temuan tersebut. Terkait temuan itu sudah tuntas, dan sudah ada tindak lanjut oleh BPK RI melalui inspektorat, dan itu ada surat tanda setorannya,” ungkap Nurjaya.

Baca Juga:  Manton Minta KPK RI Menindaklanjuti Laporan DPD GSPI Sultra Perihal Gedung Asrama Haji dan Jalan Lingkar Kota Kendari Sultra , Lumbung Suara Indonesia.com Revitalisasi pembangunan Gedung Asrama Haji Kota Kendari yang diduga Mangkrak kini terus menjadi perbincangan hangat oleh masyarakat luas maupun para aktivis Sulawesi Tenggara. Salah satunya yang disuarakan oleh Jaringan Nasional Mahasiswa Merdeka (JARNAS MM) pada Rabu, 05/04/2023, didepan Gedung Merah Putih KPK RI. Menanggapi hal tersebut, DPD GSPI Sultra, melalui Manton selaku Ketua Bidang Humas itu kembali mengingatkan pihak KPK RI agar segera menindaklanjuti laporan DPD GSPI Sultra yang di masukan ke KPK RI pada tanggal 20/03/2023 lalu, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, Terkait Gedung Asrama Haji yang Diduga Mangkrak dan paket pekerjaan lainnya. Rabu, 05/04/2023. Selain itu kata Manton, Pihaknya juga meminta kepada KPK RI agar memproses Laporan DPD GSPI Sultra, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, perihal "Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan Anggaran kurang lebih Rp. 69 Miliar. Meski demikian, Pihak Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat telah menanggapi laporan DPD GSPI Sultra melalui via WhatsAppnya yang bertuliskan, sebagai berikut : Yth. Pelapor Berdasarkan pengecekan kami, laporan Saudara sedang dalam proses verifikasi oleh petugas kami. Apabila telah selesai akan diberikan tanggapan melalui surat atau telepon kepada alamat/nomor kontak terlampir. Salam, Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Demikian bunyi WhatsApp tersebut pada tanggal 27/03/2023 lalu. "Kami berharap, agar KPK RI segera memanggil dan memeriksa Kepala BPJN Sultra, Satker, PPK dan Pihak Kontraktor serta oknum - oknum yang diduga terlibat didalamnya, ini khusus laporan kami soal Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan anggaran sebesar Rp. 69 Miliar kurang lebih. Dan juga terkait Gedung Asrama Haji agar segera dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan lebih lanjut," Harap Manton.

Sementara terkait pekerjaan di lingkup Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, lanjut Nurjaya, pekerjaan di lingkup Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan hanya satu paket yaitu pekerjaan penataan pelataran kantor Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, yang mana anggarannya sebanyak 1 miliar.

“Anggaran proyek tersebut sebanyak 1 miliar, dan kalau itu dilakukan secara normal maka harus dilakukan tender melalui pihak ketiga. Tapi karena waktu yang sangat terbatas maka mekanisme itu kita lakukan dengan swakelola, dan itu bisa dilakukan sesuai Undang-Undang (UU) dengan alasan proyek tersebut belum ada desainnya, jadi kalau dilakukan dengan cara tender terbuka, maka butuh waktu yang lama, sementara kita hanya memiliki waktu 45 hari, karena ini anggaran APBD perubahan tahun 2023 yang keluar tanggal 13 November 2023. Dengan alasan itulah sehingga kita melakukan secara swakelola, yang mana dalam swakelola itu, direncanakan, dilaksanakan dan diawasi sendiri menggunakan tenaga-tenaga yang ada di Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan. Bahkan kalau diadakan melalui pihak ketiga tanpa adanya perencanaan, maka kemungkinan besar akan mengalami kerugian, karena waktu yang sangat terbatas. Sementara kalau dikatakan pekerjaan itu tidak selesai, Nurjaya menegaskan bahwa dana yang kami serap dengan cara swakelola itu tidak semuanya digunakan, kita hanya menyerap sebanyak volume yang terpasang saja, dan itu masih ada yang belum terpasang karena waktunya sudah habis pada tanggal 30 Desember 2023,” beber Nurjaya di depan awak media.

Baca Juga:  Satu Lagi Menteri Era Jokowi, Nadiem Makarim Resmi Ditahan Kejagung dalam Kasus Korupsi Chromebook

Sementara terkait struktural, Nurjaya menegaskan bahwa tugas struktural, tugas fungsional dan tugas tambahan harus dipahami.

“Setiap surat yang masuk, yang berhubungan dengan struktural selalu saya disposisi langsung ke kepala bidang yang membidangi, misalnya urusan tanah, maka saya disposisi ke pertanahan begitu juga kalau urusan perumahan atau BTN, dan lain-lain, semua kita disposisi ke kepala bidang, itu tugas struktural, yang mana tugas struktural adalah menjalankan tugas-tugas pemerintahan yang menjadi tanggung jawab sesuai tugas pokoknya. Kalau tugas proyek Kepala Dinas menunjuk ASN di lingkup Dinas yang mempunyai kompetensi itulah disebut Pejabat Penanggung Jawab Teknis Kegiatan (PPTK), itulah yang namanya tugas tambahan, bukan tugas struktural, sementara tugas struktural adalah memonitoring, mengevaluasi, mengkoordinasikan tugas-tugas PPTK,” umbarnya.

Baca Juga:  Pj. Gubernur Sultra Buka Musrembang Penyusunan Dokumen RKPD dan RPJMD 2025-2045

Jadi mengenai keluarga yang terlibat, Nurjaya, menegaskan bahwa seluruh kontraktor tidak ada dikenalnya.

“Seluruh kontraktor di sini tidak ada yang saya kenal, dan tidak pernah ketemu kontraktornya. Sekali lagi saya tegaskan di sini bahwa tidak ada keluarga saya yang terlibat urusan proyek,” tegas Nurjaya.

Dan mengenai tenaga honorer, lanjut Nurjaya, bulan Agustus terbit SK Gubernur tentang tenaga honorer sebanyak 39 orang yang ditempatkan di Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan. Sejak terbitnya SK tersebut sampai hari ini dari 39 orang tersebut hanya enam orang yang hadir setiap hari.

“Dari 39 honorer tersebut, hanya enam orang yang setiap hari hadir. Jadi hanya enam orang ini yang dibayarkan gajinya,” pungkasnya.

Laporan Redaksi.

. . . . . . . . . . . .

Komentar