Ada Pembiaran Penambang Ilegal di Tanjung Berliang, Batu Putih Kolaka Utara

News1,272 views

Jakarta, lumbungsuaraindonesia.com
Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia Sulawesi Tenggara (DPD LAKI SULTRA) mendesak Mabes Polri untuk segera menghentikan segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal tepatnya di Tangjung Berliang, Kecamatan Batu Putih Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Aktvitas pertambangan di Tanjung Berlian dididuga ilegal karena tidak mengantongi izin yang lengkap untuk melakukan pertambangan salah satu nya izin usaha pertambangan (IUP).

Sekretaris umum DPD LAKI Sultra mengatakan bahwa kegiatan pertambangan ilegal yang dilakukan oleh oknum inisial HLM dan GPR tanpa izin yang lengkap yakni lokasi Eks PT. Pandu dan PT. KTJ yang sudah lama melakukan kejahatan lingkungan di Tanjung Berlian Kecamatan Batu Putih, Kabupaten kolaka Utara.

Baca Juga:  Wakil Ketua Komisi V DPR RI RIDWAN BAE yakin dan Optimis Gubernur ASR Bisa Tuntaskan Soal Banjir di Kota Kendari

Dimana kedua oknum tersebut melakukan aktvitas pertambangan ilegal di lokasi Eks PT. Pandu dan PT. KTJ dengan melakukan penjualan diduga menggunakan dokumen terbang yang diduga dipasilitasi oleh Direktur PT. AMIN hal itu disampaikan oleh Koordinator DPD Laki Sultra Jum,at (1/9/2023).

“Bukan hanya itu, kegiatan pertambangan ilegal ini juga kami duga kuat ada afiliasi oknum Eks PT. Pandu inisial E yang melakukan pungli alias kordinasi sebesar 5 USD/MT setiap penambang yang melakukan kegiatan di lokasi Eks PT. Pandu dan PT. KTJ “bebernya.

Baca Juga:  Jabatan Siluman di Era ASR: Kontroversi Staf Tambahan ASR yang Diduga Mengatur Proyek APBD”

Aktivis Pentolan HMI Cabang Kolaka ini menambamahkan bahwa aktivitas pertambangan Ilegal yang dilakukukan oleh kedua oknum yaitu inisial HLM dan GPR sangat melanggar undang-undang nomor 4 tahun 2009 bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar).

Maka dari itu atas nama lembaga kami mendesak Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kabareskrin untuk segera mengambil sikap menghentikan segala bentuk aktivitas Pertambangan Ilega yang sementara berlangsung di Tanjung Berlian Kecamatan Batu Putih Kabupaten Kolaka Utara dimana sangat jelas melanggar hukum dan juga merugikan masyarakat maupun negara.

Baca Juga:  Pj. Gubernur Sutra : SULTRA ADALAH SEJARAH PERJUANGAN PERTAHANKAN KEDAULATAN NKRI" Hut Sultra ke 60"

Terakhir kata Ismail, S. Ap menegaskan bahwa Pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa dan melaporkan secara resmi dalam waktu dekat ini di Mabes Polri manakala kegiatan tersebut tidak di hentikan dan segera memproses hukum para pelaku yang terlibat dalam pusaran pertambangan ilegal yang beraktifitas di Tanjung berlian. Tutup Ismail.

. . . . . . . . . . . . . .

Komentar